jurnalistik.co.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menegaskan bahwa dividen perusahaan yang diterima Danantara tidak akan disetorkan kembali ke kas negara. Menurut BPI Danantara, dividen tersebut justru diarahkan untuk diinvestasikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penegasan itu disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskarian, di Jakarta pada Kamis (8/10/2026). Dony menyebut bahwa langkah investasi dividen tersebut merupakan bagian dari mandat Danantara, yang dijalankan melalui dua entitas, yakni Danantara Asset Management (DAM) dan Danantara Investment Management (DIM).
Dividen sebagai bagian dari mandat investasi
Dony mengatakan bahwa investasi dividen dilakukan dalam kerangka peran Danantara melalui DAM dan DIM. Dengan demikian, BPI Danantara menekankan bahwa tidak terdapat rencana untuk menyetorkan sebagian keuntungan Danantara ke kas negara.
Ia menyoroti konstruksi hubungan pembiayaan antara APBN dan Danantara. Dony menjelaskan, “Jadi, karena kan Danantara itu memang tadi Pak menteri keuangan menyampaikan-kan itu, menjadi saham berdua kan antara APBN dan Danantara, dua-duanya menjadi engine of growth,” kata Dony di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dalam penjelasan lanjutan, Dony merinci pembagian peran yang ia sebut melekat pada masing-masing pihak. Ia menambahkan, “Ada yang dibiayai oleh APBN yang tadi, yang basic Intrastructure, kesehatan, dan lain sebagainya. Ada yang di Danantara,” sambungnya.
Dengan rujukan pada peran tersebut, BPI Danantara memposisikan dividen yang diterima sebagai sumber yang tetap bekerja untuk aktivitas investasi. Dividen tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi diteruskan menjadi bagian dari penempatan modal yang diharapkan memberikan efek lanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Berita Terkait
Penegasan ini juga menegaskan arah pengelolaan keuntungan Danantara agar tetap selaras dengan tugas investasi yang ditetapkan. Dalam kerangka itu, DAM dan DIM disebut menjadi saluran untuk menjalankan investasi dari dividen yang diterima.
Selanjutnya, Dony menekankan bahwa mandat tersebut terkait dengan dua elemen utama yang saling melengkapi dalam mendorong pertumbuhan. Ia menggambarkan adanya dua mesin pertumbuhan, yakni APBN dan Danantara, yang sama-sama bergerak dalam ekosistem pembiayaan dan investasi.
Dalam konteks tersebut, BPI Danantara menyatakan bahwa bagian yang dibiayai APBN mencakup infrastruktur dasar, kesehatan, dan hal lain yang sejenis. Sementara itu, kontribusi yang “ada di Danantara” ditempatkan untuk aktivitas yang dijalankan sesuai mandat investasi melalui entitas DAM dan DIM.
Dengan demikian, argumentasi yang disampaikan Dony berfokus pada kesinambungan penggunaan keuntungan Danantara. Dividen diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme investasi, bukan sebagai komponen yang akan kembali ke kas negara.
Penataan peran ini, menurut penjelasan COO BPI Danantara, berada dalam logika pembangunan yang menyatukan pembiayaan publik dan kemampuan investasi Danantara. Karena itu, BPI Danantara menegaskan tidak adanya rencana penyetoran sebagian keuntungan Danantara ke kas negara.
Lewat keterangan tersebut, BPI Danantara juga memperkuat posisi bahwa arah investasi yang bersumber dari dividen diarahkan untuk memperbesar dampak ekonomi. Langkah ini dipaparkan sebagai bagian dari mandat Danantara yang dijalankan melalui dua entitas pengelola, DAM dan DIM, sesuai kerangka yang ditetapkan.
Bagi Danantara, dividen yang diterima dipandang sebagai modal yang perlu terus dioptimalkan. Dalam pandangan BPI Danantara, pengaliran dividen ke aktivitas investasi akan menjaga keberlanjutan fungsi mesin pertumbuhan yang disebut Dony—baik yang berasal dari APBN maupun dari Danantara—untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Melalui pernyataan tersebut, Dony Oskarian menegaskan kembali bahwa kebijakan pengelolaan keuntungan Danantara diarahkan pada investasi. Penegasan ini sekaligus menjadi penjelasan formal atas posisi BPI Danantara terkait dividen yang diterima Danantara, yakni tidak disetorkan kembali ke kas negara.












