jurnalistik.co.id – PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) mengambil alih kendali atas PT Kawasan Industri Seafer di Kendal. Langkah korporasi ini dilakukan melalui transaksi kepemilikan saham yang tercantum dalam keterbukaan informasi perseroan.
Dalam pengambilalihan tersebut, KIJA melaksanakan aksi lewat anak usahanya, yaitu PT Indocargomas Persada. Indocargomas Persada disebut melakukan pembelian sekaligus pengambilalihan atas saham Kawasan Industri Seafer.
Rincian transaksinya mencakup pembelian sebanyak 340.863.090 saham milik Kawasan Industri Seafer. Perseroan mencatat nilai pembelian sebesar Rp340,86 miliar untuk jumlah saham yang diambil alih tersebut.
Transaksi itu juga diuraikan sebagai langkah yang mengubah susunan kepemilikan perusahaan pada Kawasan Industri Seafer. Setelah pelaksanaan transaksi, struktur kepemilikan dicatat beralih sehingga Indocargomas Persada memperoleh posisi pengendali.
Nilai transaksi yang dilakukan Indocargomas Persada disebut setara dengan 51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Kawasan Industri Seafer. Modal ditempatkan dan disetor tersebut disebut mencapai 668.359.000 saham.
Dengan demikian, persentase 51% tersebut menjadi dasar pengakuan bahwa Indocargomas Persada memiliki kendali. Proporsi kepemilikan ini juga menentukan perubahan peran dari pemegang saham pengendali sebelumnya di entitas tersebut.
Di sisi lain, PT Seafer Lumina Capital yang sebelumnya menjadi pengendali Kawasan Industri Seafer masih mempertahankan bagian kepemilikan setelah transaksi. Setelah pengambilalihan, Seafer Lumina Capital memiliki 327.495.910 saham.
Jumlah tersebut setara dengan 49% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Kawasan Industri Seafer. Perhitungan ini memperjelas bahwa pengalihan kendali terjadi melalui pergeseran mayoritas kepemilikan sebesar 51%.
Corporate Secretary KIJA, Budianto Liman, menyampaikan pernyataan terkait pelaksanaan transaksi. Pernyataan tersebut dimuat dalam keterbukaan informasi perseroan pada Senin (5/10/2026).
Berita Terkait
“Dengan dilaksanakannya transaksi tersebut, Indocargomas Persada menjadi pemegang saham pengendali Kawasan Industri Seafer dengan kepemilikan sebesar 51%,” kata Corporate Secretary KIJA Budianto Liman dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (5/10/2026).
Sejalan dengan pernyataan tersebut, transaksi diposisikan sebagai langkah penguatan kendali pada entitas pengelola kawasan industri. Dengan kepemilikan mayoritas, Indocargomas Persada menempati posisi yang selaras dengan pembentukan kontrol atas perusahaan target.
Perubahan persentase kepemilikan juga menunjukkan transisi dari komposisi sebelumnya. Sebelum transaksi, Seafer Lumina Capital berada pada posisi pengendali, dan setelah transaksi proporsinya tercatat turun menjadi 49%.
Transaksi yang menggunakan pembelian sejumlah besar saham tersebut menggambarkan bahwa pengambilalihan dilakukan secara spesifik dan terukur. KIJA melalui anak usahanya memperoleh porsi 51% melalui pembelian 340.863.090 saham dengan nilai Rp340,86 miliar.
Dengan struktur pemegang saham yang baru, Kawasan Industri Seafer kini berada di bawah kendali Indocargomas Persada. Sementara itu, Seafer Lumina Capital tetap menjadi pemegang saham dengan kepemilikan 49% sebagaimana disebutkan dalam keterbukaan informasi.
Secara ringkas, KIJA memastikan pengambilalihan kendali berjalan melalui proses pembelian saham yang menghasilkan perubahan mayoritas kepemilikan. Detail jumlah saham, nilai transaksi, serta persentase kepemilikan pada masing-masing pihak menjadi poin utama dalam pemberitaan keterbukaan informasi tersebut.
Keterbukaan informasi KIJA yang dipublikasikan pada Senin (5/10/2026) menegaskan bahwa aksi korporasi ini dilakukan sebagai rangkaian transaksi kepemilikan saham, sehingga dampaknya dapat terlihat pada komposisi pemegang saham Kawasan Industri Seafer. Dalam rilis tersebut, KIJA juga menempatkan anak usaha sebagai pelaksana utama proses pengambilalihan.
Selain aspek nominal, transaksinya juga dipaparkan melalui ukuran kepemilikan yang menjadi rujukan pengendali. Dengan perhitungan 51% dari modal ditempatkan dan disetor, posisi pengendali disebut beralih kepada Indocargomas Persada, sementara pihak yang sebelumnya berada di posisi pengendali tetap memperoleh bagian kepemilikan sebesar 49% setelah transaksi berlangsung.
Pelaksanaan pengambilalihan dijelaskan melalui pembelian saham secara spesifik, yakni 340.863.090 saham dengan nilai Rp340,86 miliar. Setelah tahapan tersebut berjalan, total modal yang disebut mencapai 668.359.000 saham membuat pergeseran mayoritas menjadi jelas, sekaligus memperlihatkan bagaimana kendali korporasi terbentuk melalui perubahan porsi kepemilikan di entitas pengelola kawasan industri.












