jurnalistik.co.id – Manajemen PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) menanggapi kabar yang beredar terkait rencana aksi korporasi berskala besar dalam waktu dekat.
Melalui surat yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, Corporate Secretary MBSS, Rama Urip Nugraha, menyampaikan klarifikasi resmi sebagai respons atas informasi yang disebut-sebut tengah menjadi perhatian pasar.
Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada Kamis (8/10/2026), perusahaan menyatakan tidak ada rencana aksi korporasi yang berdampak pada pencatatan saham perseroan dalam periode berikutnya.
Rama menegaskan, “Dalam jangka waktu 3 bulan mendatang perseroan tidak memiliki rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan.”
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa perseroan tidak mengagendakan langkah korporasi yang secara langsung berpengaruh terhadap status atau pencatatan saham dalam rentang waktu tiga bulan ke depan, sesuai pernyataan yang disampaikan kepada otoritas bursa.
Selain itu, perusahaan juga memberikan keterangan mengenai informasi material yang diduga berperan dalam pergerakan harga saham di pasar.
Rama menambahkan bahwa perseroan tidak mengetahui adanya informasi maupun fakta material yang belakangan mengerek harga saham MBSS di lantai bursa selama sepekan terakhir.
Pernyataan itu termuat dalam penjelasan keterbukaan informasi, yang pada intinya menegaskan tidak ada pengetahuan dari perseroan terkait dugaan faktor fundamental yang mendorong kenaikan harga dalam periode tersebut.
Dengan demikian, perusahaan mengaitkan responsnya bukan pada rencana aksi korporasi yang akan dilakukan, melainkan pada klarifikasi dua poin utama: ketiadaan rencana dalam tiga bulan mendatang dan ketidaktahuan terhadap keberadaan informasi atau fakta material yang memengaruhi harga saham dalam sepekan terakhir.
Berita Terkait
Di sisi pergerakan perdagangan, saham MBSS tercatat menguat 54,64% menjadi level Rp4.500 per saham selama satu pekan terakhir hingga penutupan perdagangan pada hari sebelumnya.
Data pergerakan tersebut menunjukkan adanya lonjakan harga dalam rentang waktu singkat, yang kemudian memunculkan perhatian terkait isu aksi korporasi sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Namun, melalui surat keterbukaan informasi, MBSS menempatkan klarifikasinya sebagai respons untuk meredam kekhawatiran bahwa pergerakan harga tersebut terkait rencana korporasi besar dalam waktu dekat.
Perusahaan juga menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang menjadi pendorong kenaikan selama sepekan terakhir, sehingga penjelasan yang disampaikan lebih menekankan pada posisi perseroan terhadap isu yang berkembang di pasar.
Penegasan Corporate Secretary MBSS, Rama Urip Nugraha, membuat kerangka klarifikasi menjadi lebih jelas: tidak ada rencana aksi korporasi yang berdampak pada pencatatan saham dalam tiga bulan mendatang, serta perseroan tidak memiliki informasi mengenai fakta material yang mendorong kenaikan harga di lantai bursa selama sepekan terakhir.
Dari sisi informasi yang tersedia di keterbukaan, kabar yang beredar terkait aksi korporasi berskala besar tidak didukung dengan rencana yang disebutkan akan dilakukan dalam periode tiga bulan ke depan, sebagaimana dinyatakan perusahaan.
Sejalan dengan itu, lonjakan harga saham yang terjadi dalam sepekan terakhir juga tidak dikaitkan oleh perseroan dengan adanya informasi atau fakta material yang diketahui oleh pihaknya, sesuai keterangan yang disampaikan melalui otoritas bursa.
Dengan respons resmi tersebut, MBSS memberi sinyal agar pelaku pasar memahami status rencana korporasi perusahaan dan batas pengetahuan perseroan terkait faktor material yang berpotensi memengaruhi harga saham dalam waktu yang dimaksud.
Dalam keterangannya, perusahaan menempatkan surat keterbukaan sebagai bagian dari mekanisme komunikasi kepada publik, sekaligus merespons dinamika perhatian pasar yang muncul setelah harga saham bergerak lebih tinggi dalam waktu singkat.
Rangkaian penjelasan itu memperlihatkan batasan informasi yang dimiliki perseroan: pada aspek rencana korporasi, perseroan menyatakan tidak menyiapkan aksi yang berdampak pada pencatatan saham dalam tiga bulan ke depan; sedangkan pada aspek pergerakan harga, perseroan menyebut tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berkaitan dengan kenaikan selama sepekan terakhir.












