Bisnis & Ekonomi

Perkiraan Dana Private Placement Hartadinata (HRTA) dengan 460,53 Juta Saham Baru

×

Perkiraan Dana Private Placement Hartadinata (HRTA) dengan 460,53 Juta Saham Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mengukur Dana Himpunan Private Placement Hartadinata (HRTA) - Market

jurnalistik.co.id – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mengungkap rencana penerbitan saham baru melalui skema private placement dengan jumlah yang dibatasi maksimal 460,53 juta saham. Langkah ini diarahkan untuk menghimpun pendanaan yang akan ditempatkan seluruhnya sebagai modal kerja perseroan.

Menurut keterbukaan informasi yang disampaikan pada Rabu (14/10/2026), perseroan menargetkan penerbitan saham baru setara dengan 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh HRTA. Dengan demikian, tambahan saham tersebut menjadi bagian dari strategi penyesuaian struktur pendanaan perusahaan.

Skema dan target penerbitan saham

HRTA menyatakan penerbitan dilakukan lewat private placement dan menyasar penyerapan oleh satu atau beberapa pemodal yang berminat. Perseroan juga menegaskan bahwa jumlah saham yang diterbitkan ditetapkan sebagai batas maksimum, sehingga realisasinya mengikuti hasil proses private placement yang dijalankan.

Rencana ini akan kembali dimintakan persetujuan melalui mekanisme RUPSLB (rapat umum pemegang saham luar biasa). Tahap persetujuan tersebut penting karena penambahan modal melalui penerbitan saham baru memerlukan restu sesuai ketentuan tata kelola perusahaan.

Perkiraan dana yang dihimpun

Dari proyeksi yang disampaikan perseroan, HRTA memperkirakan dapat menghimpun dana sekitar Rp939,47 miliar. Perkiraan tersebut disusun dengan asumsi harga saham HRTA sebesar Rp2.040 per saham pada perdagangan sore saat informasi disampaikan.

Perkiraan pendanaan berbasis asumsi harga ini menggambarkan sensitivitas nilai dana terhadap harga pasar pada waktu penetapan. Dengan demikian, angka estimasi yang dipaparkan menjadi rujukan awal sebelum implementasi berlangsung sesuai parameter transaksi yang ditetapkan perseroan.

Alokasi dana untuk modal kerja

HRTA menegaskan bahwa dana hasil private placement akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja. Penggunaan dana diarahkan pada pembelian bahan baku emas dalam bentuk butiran atau batangan dari pihak yang tidak terafiliasi dengan perseroan.

Dengan penekanan pada pembelian emas dari pihak non-terafiliasi, perseroan memberikan gambaran bahwa rencana pendanaan dipusatkan untuk kesinambungan kebutuhan bahan baku. Format emas yang disebutkan mencakup butiran maupun batangan, menandakan fleksibilitas jenis pemasokan bahan baku yang dibutuhkan.

Perseroan juga menyatakan bahwa seluruh dana hasil penerbitan saham baru ditujukan untuk alokasi tersebut. Komitmen penggunaan dana secara penuh memberi sinyal bahwa private placement bukan untuk kebutuhan umum yang beragam, melainkan ditata dengan fokus yang jelas sejak awal.

Pihak penyerap saham dan proses seleksi

Dalam keterbukaan informasi, HRTA menyampaikan bahwa perseroan belum menentukan calon investor yang akan menyerap saham baru. Saham rencananya diterbitkan kepada satu atau beberapa pemodal yang berminat, sehingga proses penentuan pihak penyerap akan berlangsung melalui mekanisme private placement sesuai kebutuhan transaksi.

Karena calon investor belum disebutkan, hasil akhir penyerapan bergantung pada minat pihak-pihak yang terlibat dalam skema ini. Pada tahap awal, informasi yang dipublikasikan lebih menekankan kerangka rencana, batas jumlah saham, serta tujuan penggunaan dana.

Urutan proses yang dipaparkan juga menunjukkan bahwa rencana private placement berjalan melalui rangkaian tahapan perusahaan, mulai dari penyusunan rencana, pengajuan persetujuan, hingga penentuan pihak penyerap dalam implementasi transaksi.

Persetujuan RUPSLB pada 16 Oktober 2026

HRTA menyebutkan bahwa rencana penambahan modal tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPSLB pada Jumat (16/10/2026). Penetapan jadwal tersebut menjadi penanda bahwa langkah lanjutan masih berada pada fase persetujuan tata kelola sebelum eksekusi penuh dilakukan.

Bagi pemegang kepentingan, tahap persetujuan pemegang saham independen menjadi bagian dari kepastian proses yang harus dilewati. Setelah persetujuan diperoleh, tahapan private placement dapat dilanjutkan sesuai skema yang telah disiapkan perseroan.

Secara keseluruhan, rencana private placement HRTA memadukan target jumlah saham maksimal, proyeksi pendanaan berbasis asumsi harga, serta alokasi dana yang diarahkan sepenuhnya untuk modal kerja pembelian emas dari pihak non-terafiliasi. Namun, realisasi besaran dana dan skema penyerapan tetap mengikuti hasil persetujuan serta implementasi transaksi pada waktu yang ditetapkan perseroan.