jurnalistik.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pemanfaatan Data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) belum optimal sebagai rujukan data utama dalam pelaksanaan belanja pemerintah pada tahun 2025. Penilaian ini disampaikan BPK dalam ringkasan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam khtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi berdampak pada ketepatan sasaran program yang menggunakan basis data sosial-ekonomi. Risiko ketidaktepatan sasaran disebut dapat terjadi pada penyaluran belanja pemerintah untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Temuan BPK soal DTSEN
BPK menyoroti bahwa DTSEN belum sepenuhnya digunakan secara maksimal sebagai sumber data utama. Dalam konteks penganggaran dan pelaksanaan, peran data primer menjadi penting karena menjadi landasan dalam perencanaan kebijakan dan penetapan target program sosial.
Temuan BPK ini menegaskan bahwa kualitas dan ketepatan data akan memengaruhi proses pengambilan keputusan. Jika DTSEN belum dimanfaatkan secara penuh, program-program sosial dapat menghadapi tantangan dalam penentuan penerima, prioritas wilayah, maupun penyesuaian pelaksanaan di lapangan.
BPK menyebut penyaluran belanja pemerintah untuk sejumlah program sosial berisiko tidak tepat sasaran. Penilaian tersebut mencakup bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dijalankan pada tahun anggaran 2025.
Rekomendasi BPK kepada pemerintah
Sejalan dengan temuan itu, BPK menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah. Rekomendasi tersebut mengarah pada langkah koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
BPK menyatakan bahwa langkah penyelarasan perlu dilakukan agar penggunaan DTSEN dapat menjadi rujukan yang lebih konsisten dalam kebijakan sosial. Rekomendasi tersebut disampaikan BPK dalam dokumen IHPS I Tahun 2026 dan dikutip pada Rabu (14/10/2026).
Dalam kutipan yang disampaikan BPK, terdapat penekanan pada penyelarasan regulasi. BPK mengutip, “[Kedua Kementerian direkomendasikan] melakukan penyelarasan regulasi yang terkait dengan penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial pada K/L dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata BPK dalam dokumen tersebut.
Berita Terkait
Kutipan tersebut menunjukkan bahwa BPK tidak hanya menilai aspek pemanfaatan data, tetapi juga mendorong pembenahan pada sisi aturan. Penyelarasan regulasi dimaksudkan agar proses kebijakan sosial, mulai dari tahapan perencanaan hingga evaluasi, dapat memanfaatkan DTSEN secara lebih terintegrasi.
Selain itu, BPK menekankan cakupan pihak yang terkait dengan kebijakan sosial. Penyelarasan regulasi ditujukan pada penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pada K/L serta BUMN, sehingga implementasi program sosial memiliki pijakan data yang seragam.
Dampak yang dikhawatirkan BPK
Penilaian BPK tentang risiko ketidaktepatan sasaran pada program sosial pada tahun 2025 menjadi perhatian utama. Dalam praktiknya, ketepatan sasaran sering berkaitan dengan bagaimana data primer diterjemahkan menjadi target kebijakan, penetapan penerima manfaat, serta penyusunan prioritas program.
Jika DTSEN belum sepenuhnya menjadi acuan data utama, maka potensi ketimpangan dalam penyaluran dapat muncul. Risiko tersebut dapat terlihat dari kesenjangan antara sasaran yang ditetapkan dan kelompok atau kondisi yang sesungguhnya memenuhi kriteria kebijakan.
Lebih lanjut, BPK memandang bahwa penggunaan data yang tidak optimal tidak berhenti pada tahap perencanaan. Pengaruhnya dapat berlanjut hingga pelaksanaan dan evaluasi kebijakan sosial, karena setiap tahap membutuhkan data yang konsisten dan dapat diverifikasi.
Oleh sebab itu, rekomendasi yang disampaikan BPK menempatkan penyelarasan regulasi sebagai pintu perbaikan. Dengan adanya penyelarasan, diharapkan penggunaan DTSEN dapat mengurangi variasi pendekatan antarinstansi, sehingga program sosial memiliki dasar yang lebih kuat dalam menentukan target dan menilai hasil.
Langkah koordinasi dan penyelarasan sebagai kunci
Koordinasi yang diminta BPK melibatkan dua pihak kunci: Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Menurut BPK, koordinasi ini diperlukan agar arah kebijakan terkait DTSEN dapat dijalankan selaras.
Di saat yang sama, penyelarasan regulasi yang ditekankan dalam rekomendasi mencakup penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama untuk seluruh tahapan kebijakan sosial. Penekanan ini juga memperlihatkan bahwa BPK memandang data bukan hanya sebagai alat administratif, melainkan elemen yang menentukan kualitas proses kebijakan.
Dengan demikian, temuan dalam IHPS I Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa implementasi belanja pemerintah untuk program sosial tetap membutuhkan dukungan data yang solid. Ketika DTSEN digunakan secara optimal sebagai acuan utama, evaluasi kebijakan sosial juga diharapkan dapat dilakukan lebih akurat dan konsisten.












