Bisnis & Ekonomi

Restitusi Pajak hingga September 2026 Rp198 Triliun, Turun 38%

×

Restitusi Pajak hingga September 2026 Rp198 Triliun, Turun 38%

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Restitusi Pajak Cuma Rp198 Triliun per September 2026, Turun 38% - Market

jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak hingga September 2026 mencapai Rp198,71 triliun. Angka tersebut turun 38,08% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat Rp320,91 triliun.

Pencatatan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (9/10/2026). DJP merinci bahwa restitusi yang dibayarkan pada rentang waktu tersebut mencakup beberapa jenis pajak dengan komposisi yang berbeda.

Dari total restitusi hingga September 2026, nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercatat mengalami penurunan bila dibandingkan dengan September 2025. Namun, tren tidak merata terlihat dari perubahan pada masing-masing jenis pajak yang menjadi dasar restitusi.

Komposisi restitusi hingga September 2026

Menurut Inge, restitusi hingga September 2026 didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). DJP juga mencatat komponen PPh serta jenis pajak lainnya dalam perhitungan restitusi pada periode tersebut.

Inge menyebutkan, “Terdiri dari PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun,” kata Inge kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Rincian itu menunjukkan bahwa sebagian terbesar pengembalian kelebihan pembayaran pajak berasal dari PPN dan PPnBM, dengan nilai Rp137,79 triliun hingga September 2026. Sementara itu, bagian restitusi dari PPh tercatat sebesar Rp59,08 triliun.

Di luar dua komponen utama tersebut, DJP mencatat restitusi untuk jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun pada periode yang sama. Perubahan pada pos “jenis pajak lainnya” kemudian menjadi salah satu sorotan dalam perbandingan tahunan.

Perubahan pos “jenis pajak lainnya”

Meskipun total restitusi hingga September 2026 lebih rendah dibanding September 2025, Inge menyampaikan adanya peningkatan pada restitusi kategori jenis pajak lainnya. Pada September 2025, restitusi untuk pos ini tercatat Rp1,04 triliun.

Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp1,84 triliun hingga September 2026. Dengan demikian, pos jenis pajak lainnya memperlihatkan kenaikan, meski keseluruhan restitusi tetap mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Perbandingan angka itu memberi gambaran bahwa pergerakan restitusi tidak hanya dipengaruhi satu jenis pajak saja. Total yang turun dapat terjadi bersamaan dengan pos tertentu yang justru meningkat, sebagaimana tercermin dari kenaikan “jenis pajak lainnya” dari Rp1,04 triliun menjadi Rp1,84 triliun.

Dalam konteks periode sampai September 2026, DJP juga mencatat bahwa restitusi yang dibayarkan tetap terpusat pada PPN dan PPnBM. Komposisi ini memperlihatkan peran besar kedua jenis pajak tersebut dalam struktur restitusi yang direalisasikan.

Dengan total restitusi Rp198,71 triliun hingga September 2026, DJP membukukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang berada pada level lebih rendah dibandingkan September 2025 yang mencapai Rp320,91 triliun. Selisih tersebut sekaligus menjadi dasar bahwa laju restitusi secara keseluruhan menurun dalam perbandingan tahunan.

Meski demikian, angka-angka rincian menunjukkan adanya variasi per jenis pajak. PPh tercatat Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, serta jenis pajak lainnya Rp1,84 triliun hingga September 2026, dengan pos jenis pajak lainnya yang meningkat dibanding Rp1,04 triliun pada September 2025.

Informasi tersebut menjadi gambaran perkembangan restitusi pajak sampai September 2026, termasuk perbandingannya dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. DJP melalui keterangan Inge Diana Rismawati menegaskan komponen-komponen restitusi tersebut serta perubahannya pada rentang waktu yang dilaporkan.

Secara keseluruhan, laporan DJP menunjukkan bahwa penurunan restitusi sampai September 2026 lebih banyak terlihat pada angka totalnya, sementara beberapa komponen bergerak dengan arah yang tidak selalu sama. Dominasi PPN dan PPnBM tetap menjadi penopang utama realisasi, sedangkan PPh berkontribusi pada sebagian nilai restitusi yang dibayarkan pada periode tersebut.

Perbandingan tahunan juga memperlihatkan bahwa kenaikan pada kategori “jenis pajak lainnya” tidak otomatis mengubah fakta bahwa total restitusi masih berada di bawah capaian September 2025. Dengan demikian, dinamika restitusi hingga September 2026 dapat dipahami melalui kombinasi antara perubahan pada pos utama dan kenaikan pada pos tambahan.