Daerah

Diskominfotik Gorontalo Rampungkan Pedoman Satu Data Daerah

×

Diskominfotik Gorontalo Rampungkan Pedoman Satu Data Daerah

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id – Workshop finalisasi Pedoman Satu Data Daerah di Kota Gorontalo menjadi langkah penting bagi Pemprov Gorontalo dalam menyusun arah tata kelola data yang lebih seragam. Kegiatan tersebut digelar pada 29–30 September 2026 di Hulondhalo Ballroom.

Diskominfotik Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa proses finalisasi pedoman dilakukan sebagai upaya memperkuat penyelenggaraan data pemerintahan yang terintegrasi dan berkualitas. Melalui forum ini, pedoman yang disusun diarahkan agar bisa menjadi acuan bersama bagi perangkat daerah.

Dalam kegiatan finalisasi, Kepala Bidang Statistik Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Sumarto Biki, menekankan perlunya penyesuaian regulasi agar pelaksanaan Satu Data Daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional. Penyesuaian ini juga dimaksudkan agar perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan setiap tahapan pengelolaan data.

Sumarto Biki menyatakan, “Melalui penyesuaian ini, kita ingin memastikan adanya kejelasan peran dan tanggung jawab setiap perangkat daerah, mulai dari proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data,”.

Workshop melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri (Pusdatin Kemendagri), BPS Provinsi Gorontalo, serta Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIG) Universitas Negeri Gorontalo. Selain itu, kegiatan juga diikuti perangkat daerah terkait dan SKALA.

Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan instrumen kelembagaan dan tata kelola Satu Data Daerah. Rangkaian pembahasan mencakup rancangan regulasi daerah, proses bisnis layanan, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang akan menjadi rujukan teknis dalam operasional.

Selain aspek kelembagaan dan prosedur, workshop juga menyoroti Rencana Aksi Daerah (RAD) Satu Data. Melalui RAD tersebut, Pemprov Gorontalo diharapkan memiliki kerangka pelaksanaan yang lebih terarah untuk memastikan data tidak hanya tersedia, tetapi juga dikelola secara konsisten.

Penyusunan instrumen dalam pedoman tersebut diselaraskan dengan kebijakan nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Kesesuaian ini menjadi landasan agar penguatan di tingkat daerah tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku.

Dengan penguatan pedoman, Diskominfotik menegaskan adanya dorongan agar penyelenggaraan Satu Data Daerah semakin terarah dan terintegrasi. Di sisi lain, pedoman diharapkan dapat mendukung kebutuhan data dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan daerah.

Langkah finalisasi pedoman ini sekaligus membuka ruang kolaborasi antara unsur pemerintah daerah, lembaga statistik, serta pihak pendukung infrastruktur informasi. Harapannya, perangkat daerah dapat menjalankan proses pengelolaan data secara lebih tertata dari tahap perencanaan hingga penyebarluasan.

Melalui rangkaian pertemuan itu, Pemprov Gorontalo memperoleh ruang untuk menyelaraskan pemahaman antarpihak mengenai bagaimana data pemerintahan dikelola dari awal sampai akhir. Penekanan pada proses yang konsisten dimaksudkan agar tidak terjadi perbedaan cara pandang di tingkat perangkat daerah.

Pembahasan juga diarahkan pada penataan instrumen kelembagaan, termasuk bagaimana mekanisme kerja lintas unit dibentuk agar pengelolaan data berjalan terukur. Dengan adanya rancangan regulasi daerah, perangkat daerah memiliki acuan bersama saat menjalankan tahapan pengumpulan, pemeriksaan, serta penyebarluasan data.

Dalam konteks teknis, forum menempatkan standar operasional prosedur sebagai rujukan yang akan memandu operasional layanan data. SOP tersebut diharapkan membantu pelaksanaan proses bisnis berlangsung seragam, sekaligus mendukung kualitas data yang dihasilkan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan perencanaan pembangunan.

Sementara itu, Rencana Aksi Daerah (RAD) Satu Data diposisikan sebagai kerangka pelaksanaan agar program tidak berhenti pada ketersediaan data semata. Dengan RAD, Pemprov Gorontalo dapat memastikan data dikelola secara berkesinambungan, diintegrasikan, dan tetap berada dalam koridor kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Permendagri Nomor 5 Tahun 2025.