jurnalistik.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Banten, Ade Yuliasih, mengajak kalangan akademisi dan mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai kedudukan, tugas, fungsi, serta kewenangan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ajakan itu disampaikan saat Ade Yuliasih mengikuti kegiatan DPD Goes to School bertema “Mengenal DPD RI Lebih Dekat” yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten, pada Rabu (28/10).
Menurut Ade, perguruan tinggi memiliki peran strategis karena menjadi ruang untuk mengasah cara berpikir, membangun pemikiran kritis, sekaligus membentuk generasi yang memiliki wawasan kebangsaan dan kepedulian terhadap pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ade menyampaikan bahwa DPD RI memiliki mandat yang berhubungan langsung dengan kepentingan daerah. Ia menegaskan, “DPD RI memiliki peran penting dalam memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah di tingkat nasional sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya. Karena itu, pemahaman mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan DPD RI perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui lingkungan perguruan tinggi,” ujar Ade.
Ia juga berharap materi yang disampaikan dapat mendorong diskusi yang lebih substantif, sehingga civitas akademika bukan hanya memahami konsep kelembagaan, tetapi juga mengerti bagaimana peran DPD RI berjalan dalam konteks demokrasi dan perwakilan.
Pelaksanaan DPD Goes to School
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Banten, Yuni Samsi Agus, dalam laporan singkat pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa DPD Goes to School merupakan bagian dari upaya kantor dalam mendukung pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI.
Berita Terkait
Yuni menjelaskan, kegiatan ini diarahkan untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah serta menyebarluaskan informasi mengenai kelembagaan DPD RI kepada masyarakat. “Melalui kegiatan DPD Goes to School, kami berharap pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan DPD RI dapat semakin meningkat. Perguruan tinggi merupakan mitra strategis dalam membangun komunikasi, pertukaran pengetahuan, dan penguatan wawasan kebangsaan,” ucap Yuni.
Yuni menekankan bahwa penguatan pemahaman tersebut diharapkan bisa menghasilkan komunikasi yang lebih baik antara DPD RI dan lingkungan perguruan tinggi. Dengan begitu, terjadi pertukaran pengetahuan yang mendukung penyampaian aspirasi masyarakat secara lebih terarah.
Untuk mencapai tujuan edukasi, acara dikemas melalui pemaparan materi, diskusi, serta dialog interaktif yang dipimpin oleh Anggota DPD RI Provinsi Banten. Format kegiatan tersebut memberi ruang bagi peserta untuk bertanya sekaligus menanggapi pemaparan yang disampaikan narasumber.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Fakultas Hukum Untirta, Lia Riesta Dewi.
Mohamad Ihsan menyampaikan materi bertajuk “Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Generasi Muda”. Dalam paparan itu, ia menjelaskan peran KPU dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta meningkatkan pemahaman pemilih mengenai proses demokrasi.
Lebih lanjut, Mohamad Ihsan menekankan pentingnya pendidikan pemilih melalui berbagai bentuk sosialisasi tata cara pemilu, termasuk pelatihan bagi pemilih pemula dan kelompok rentan. Ia juga menggarisbawahi pemanfaatan media digital serta penyebaran informasi yang akurat sebagai langkah untuk menangkal hoaks.
Dengan rangkaian pemaparan dan diskusi tersebut, kegiatan DPD Goes to School berupaya mempertemukan pembahasan mengenai fungsi DPD RI dengan sudut pandang penyelenggaraan pemilu dan pendidikan pemilih. Harapannya, peserta memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai demokrasi, sistem perwakilan, dan cara aspirasi masyarakat disalurkan.












