Daerah

Pemprov Gorontalo Minta Pertamina Tindak SPBU Bermasalah Kode Batang BBM

×

Pemprov Gorontalo Minta Pertamina Tindak SPBU Bermasalah Kode Batang BBM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemprov Gorontalo Minta Pertamina Tegas Soal Kode Batang BBM

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo meminta Pertamina bertindak tegas terhadap praktik di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dinilai tidak sesuai ketentuan terkait penggunaan kode batang atau barcode kendaraan MyPertamina. Permintaan itu disampaikan Selasa, 13/10/2026, setelah kondisi antrean dinilai semakin panjang.

Menurut keterangan Pemprov, pengisian kendaraan secara berulang, penggunaan oleh kendaraan tanpa STNK, serta pengisian galon diduga menjadi faktor yang turut memicu antrean yang mengular di SPBU. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan BBM subsidi.

Batas kuota pembelian BBM subsidi dibagi per jenis kendaraan

Pemprov menegaskan bahwa jatah penggunaan barcode atau QR Code MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi diatur maksimal per hari bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan. Acuan yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Untuk mobil pribadi, batas pemakaian barcode atau QR Code MyPertamina ditetapkan maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, untuk angkutan umum roda empat berbahan bakar solar dibatasi 80 liter per hari.

Selanjutnya, angkutan umum dengan roda enam atau lebih diberi batas maksimal 200 liter per hari. Adapun untuk ambulance juga diberlakukan ketentuan maksimal 50 liter per hari.

Permintaan agar oknum petugas yang meloloskan ditindak

Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Alvian Mato, menekankan perlunya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Ia menyampaikan agar Pertamina menindak pihak yang dinilai meloloskan pengisian yang tidak sesuai ketentuan.

“Kita konsisten saja dengan aturan. Jangan mobil pribadi sudah tangkinya dimodifikasi, ulang ulang lagi mengisi tapi diloloskan oleh pihak SPBU. Pertamina tolong bertindak untuk oknum petugas yang meloloskan tidak sesuai ketentuan,” Kata Juru Bicara Gubernur Alvian Mato, Selasa (13/10/2026).

Selain persoalan mobil pribadi, Pemprov juga menyoroti pengisian motor dengan tangki modifikasi. Menurutnya, penggunaan tangki yang dimodifikasi untuk mengisi berulang juga dinilai perlu menjadi perhatian serius.

Ia menilai Pertamina tidak boleh mengabaikan praktik serupa, khususnya ketika motor dengan tangki besar terus melakukan pengisian setiap hari. Permintaan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menertibkan penyaluran BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.

“Sudah jadi rahasia umum kalau situasinya antri begini pasti dimanfaatkan oknum untuk menimbun dan menjual kembali dengan harga tinggi. Tidak selesai urusan antrian kalau oknum petugas SPBU nakal tidak ditindak,” Tegasnya.

Gubernur mengundang Satgas BBM dan pihak Pertamina

Dalam pemberitaan yang sama, disebutkan bahwa Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, pada Selasa pagi mengundang Satgas BBM dan pihak Pertamina. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas situasi penyaluran serta respons terhadap keluhan masyarakat terkait antrean di SPBU.

Dari pihak Pertamina, disebutkan adanya alasan terkait keterlambatan kapal ke Gorontalo. Namun, Pertamina menyatakan bahwa sejak kemarin kapal sudah tiba dan BBM telah disalurkan ke SPBU.

Dengan demikian, Pemprov menempatkan penertiban di sisi pelaksanaan aturan sebagai fokus penting, terutama terkait penggunaan kode batang atau barcode MyPertamina. Pemeriksaan kesesuaian pengisian dengan batas kuota per hari disebut menjadi bagian dari langkah untuk menekan penyimpangan yang berpotensi memperparah antrean.

Pemerintah Provinsi Gorontalo juga menyoroti dugaan penyalahgunaan batas jatah pengisian melalui pengulangan transaksi, termasuk pada situasi ketika kendaraan tidak memenuhi syarat administratif seperti STNK. Pemprov memandang hal tersebut perlu disikapi agar penyaluran BBM tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang berupaya mendapatkan keuntungan di tengah antrean.

Permintaan Pemprov tersebut, pada akhirnya, menekankan dua hal yang saling berkaitan: kepatuhan terhadap ketentuan kuota yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026, serta penindakan terhadap oknum yang diduga meloloskan pengisian tidak sesuai ketentuan di SPBU.

Dalam konteks kondisi lapangan yang masih diwarnai antrean, Pemprov berharap tindakan tegas dapat mempersempit ruang bagi praktik menimbun dan penjualan kembali dengan harga tinggi. Dengan penertiban yang konsisten, penyaluran BBM subsidi diharapkan kembali berjalan lebih tertib dan memberi kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan.