Hukum & Kriminal

Dugaan Beking Tambang Ilegal di Hulawa Mencuat, Rahmat: Jangan Asal Mengaitkan

×

Dugaan Beking Tambang Ilegal di Hulawa Mencuat, Rahmat: Jangan Asal Mengaitkan

Sebarkan artikel ini
Rahmat Mohamad membantah dugaan pembekingan oleh oknum anggota TNI terkait PETI Potabo, Hulawa, Pohuwato, dan meminta informasi dibuktikan.
Rahmat Mohamad membantah dugaan pembekingan oleh oknum anggota TNI terkait PETI Potabo, Hulawa, Pohuwato, dan meminta informasi dibuktikan.

jurnalistik.co.id – POHUWATO — Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam mengamankan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, mendapat bantahan dari pihak keluarga salah seorang pelaku usaha tambang yang disebut dalam pemberitaan.

Rahmat Mohamad, kerabat dekat Darwis, meminta agar informasi tersebut tidak dikaitkan kepada pihak tertentu tanpa adanya bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat kepada wartawan pada Jumat (9/10/2026) malam, menyusul beredarnya pemberitaan sejumlah media online lokal terkait dugaan pembekingan aktivitas PETI.

Rahmat menegaskan, sepanjang pengetahuannya, sepupu yang dimaksud, yakni Darwis, tidak pernah dibekingi oleh siapa pun. Ia juga membantah adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam aktivitas pertambangan yang dikelola pihak keluarganya. “Sepanjang yang saya tahu, sepupu saya Darwis tidak pernah dibekingi oleh siapapun, apalagi oknum anggota TNI dalam aktivitas pertambangannya,” kata Rahmat.

Walau demikian, Rahmat tidak menampik adanya aparat keamanan yang terlihat berada di sekitar kawasan pertambangan. Namun menurutnya, keberadaan aparat di lokasi tidak otomatis menjadi bukti bahwa aktivitas tersebut sedang dilindungi atau dibekingi. Rahmat menilai perlu dilakukan pemisahan antara fakta kehadiran aparat dengan kesimpulan adanya praktik pembekingan.

Rahmat juga mengungkapkan bahwa di sekitar lokasi pertambangan terdapat pekerja atau kelompok yang menyebut seseorang dengan panggilan “Komandan”. Ia menyebut bahwa aparat berseragam yang tampak di lokasi merupakan personel yang diperbantukan untuk perusahaan. “Sepanjang yang saya tahu, di lokasi pertambangan memang terlihat aparat. Namun, aparat yang berseragam hanyalah mereka yang diperbantukan di perusahaan,” ujarnya.

Selain itu, Rahmat meminta agar dugaan pembekingan tidak didasarkan pada asumsi dari keberadaan aparat semata. Baginya, informasi semacam itu harus dilengkapi dengan dasar yang dapat diuji, baik melalui keterangan yang dapat diverifikasi maupun dokumen atau bukti yang relevan. “Keberadaan aparat di sekitar kawasan pertambangan tidak cukup untuk dijadikan dasar menyimpulkan adanya praktik pembekingan,” tegasnya.

Rahmat, yang dikenal sebagai aktivis jebolan Universitas Negeri Gorontalo (UNG), juga menilai bahwa bila keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas ilegal memang terbukti, maka konsekuensi hukum akan berlaku sesuai ketentuan yang ada. Pernyataan itu disampaikannya sebagai bentuk penegasan agar setiap dugaan yang beredar tidak berhenti pada narasi tanpa verifikasi. “Logika sederhananya kan tidak mungkin pelaku PETI yang notabene bekerja di areal pertambangan ilegal kemudian menggunakan jasa pengamanan dari aparat penegak hukum, apalagi TNI,” katanya.

Ia menambahkan, tindakan yang dikaitkan sebagai pembekingan akan membawa risiko hukum bagi pihak yang terlibat. “Kan itu mustahil, aparat tahu juga bagaimana konsekuensi hukum dari mereka menjadi beking dari pelaku PETI,” lanjut Rahmat.

Kembali Rahmat menekankan bahwa informasi mengenai dugaan adanya oknum anggota TNI yang membackup aktivitas PETI di Potabo perlu dibuktikan, bukan sekadar dihubungkan dengan keberadaan aparat di lokasi. Menurutnya, jika pihak yang menyampaikan dugaan tersebut memiliki dasar yang kuat, seharusnya dapat disampaikan bukti yang dapat ditelusuri dan diuji kebenarannya. “Jadi sekali lagi, soal informasi terkait back up memback up oknum anggota TNI itu jauh dan silakan buktikan,” tegas Rahmat.

Dalam kesempatan itu, Rahmat juga mengajak publik untuk tidak mudah mengambil kesimpulan sebelum ada klarifikasi dan bukti yang memadai. Baginya, pemberitaan yang mengandung unsur dugaan tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, terutama ketika menyangkut peran institusi dan aparat.

Dengan adanya bantahan dari keluarga pihak yang disebut dalam pemberitaan, Rahmat berharap proses klarifikasi berjalan melalui mekanisme yang fair serta berbasis pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. “Informasi yang disampaikan harus bisa diuji kebenarannya, bukan sekadar dikaitkan,” pungkasnya.