jurnalistik.co.id – Gubernur Gusnar Ismail menegaskan bahwa setiap tuntutan terkait persoalan pertambangan harus diselesaikan melalui regulasi dan kewenangan yang melekat pada masing-masing pihak.
Penegasan itu disampaikan Gusnar saat menerima massa aksi bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, usai rapat paripurna DPRD pada Senin (5/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gusnar meminta agar berbagai tuntutan yang disampaikan lebih dulu diinventarisasi secara jelas. Tujuannya agar pembahasan dapat berjalan terarah dan solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab inti masalah.
“Adik-adik semua yang mengatasnamakan dan mewakili mereka, coba diinventarisir permasalahannya apa saja. Itu harus terinventarisir bagus karena kita mencari penyelesaian masalah,” kata Gusnar.
Pemerintah provinsi, lanjutnya, tetap terbuka menerima aspirasi masyarakat. Namun penyelesaiannya perlu mengikuti mekanisme serta kewenangan yang telah diatur agar tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.
Soal izin usaha pertambangan
Menanggapi tuntutan terkait izin usaha pertambangan (IUP), Gusnar menjelaskan bahwa urusan penerbitan IUP berada pada pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan tersebut tidak lagi berada di tangan gubernur.
Menurut Gusnar, campur tangan yang dilakukan di luar kewenangan dapat berujung pada pelanggaran aspek legalitas. Ia menyampaikan penegasan itu secara langsung dalam pertemuan.
“Jadi secara legal gubernur tidak memiliki hak. Tidak bisa. Memang urusannya ini urusan Menteri. Saya tidak bisa mencampuri. Kalau saya mencampuri, justru saya yang salah,” tegasnya.
Menindaklanjuti persoalan perusahaan di Bone Bolango
Selain membahas aspek perizinan, Gusnar juga menanggapi penjelasan mengenai aktivitas perusahaan pertambangan di Bone Bolango. Dalam kesempatan itu, disebutkan nama PT Celebes Bone Mineral dan PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo (BNPG).
Berita Terkait
Perangkat daerah terkait menyampaikan bahwa izin PT Celebes Bone Mineral telah berakhir pada September 2025. Mereka juga menyebut belum ada penegasan mengenai perpanjangan izin dari Kementerian ESDM.
Menanggapi informasi tersebut, Gusnar meminta perangkat daerah segera mengambil langkah administratif. Ia mengarahkan agar komunikasi resmi dilakukan kepada perusahaan serta koordinasi ditindaklanjuti ke pemerintah pusat melalui jalur yang tepat.
“Bikin surat ke dia, stop. Kemudian bisa bikin surat ke Dirjen. Ini sudah selesai,” ujarnya.
Rencana akses jalan menuju Pinogu
Di luar isu pertambangan, Gusnar juga menyampaikan perkembangan rencana pembangunan akses jalan menuju Pinogu. Pemerintah Provinsi Gorontalo, menurut penjelasannya, telah menyiapkan dukungan anggaran bagi pemerintah kabupaten untuk penyusunan feasibility study, DED, dan dokumen lingkungan.
Gusnar berharap agar berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dibahas secara terukur. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan pihak-pihak terkait sehingga proses penyelesaiannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian, rapat dan pertemuan lanjutan diarahkan bukan sekadar merespons keluhan, tetapi juga memastikan langkah yang ditempuh berjalan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.
Gusnar juga menekankan bahwa aspirasi yang disampaikan massa aksi perlu diarahkan menjadi materi pembahasan yang tertib, bukan keputusan spontan di level daerah. Dengan begitu, setiap respons dapat dipastikan sejalan dengan aturan yang berlaku.
Ia meminta agar daftar tuntutan tidak berhenti pada penyampaian umum, melainkan dipetakan lebih rinci sesuai substansi masalahnya. Setelah itu, pembahasan bisa masuk pada bagian mana yang menjadi ranah masing-masing pihak dan mana yang membutuhkan koordinasi lanjutan.
Terkait IUP, Gusnar menegaskan kembali bahwa urusan perizinan berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Karena kewenangan tersebut bukan di tangan gubernur, upaya di luar kapasitas justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.
Untuk persoalan perusahaan di Bone Bolango, ia mengarahkan agar langkah yang diambil bersifat administratif dan berjenjang. Komunikasi resmi perlu dilakukan kepada pihak perusahaan, lalu koordinasi diteruskan melalui jalur yang sesuai kepada pemerintah pusat agar penanganan tidak keluar dari prosedur.
Sementara itu, pada pembahasan di luar pertambangan, Gusnar menyampaikan bahwa dukungan pemerintah provinsi diarahkan untuk proses teknis menuju Pinogu, mulai dari penyusunan feasibility study, DED, hingga penyiapan dokumen lingkungan. Ia berharap seluruh rangkaian proses dapat berjalan terukur dan melibatkan pihak terkait sesuai bidangnya.












