jurnalistik.co.id – Gubernur Gusnar Ismail menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan yang disampaikan masyarakat harus ditempuh melalui mekanisme yang selaras regulasi serta mengikuti kewenangan masing-masing pihak. Penegasan itu disampaikan saat ia menerima massa aksi bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, usai rapat paripurna DPRD pada Senin (5/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gusnar meminta agar berbagai tuntutan yang dibawa massa terlebih dahulu diinventarisasi secara jelas. Menurutnya, inventarisasi yang rapi diperlukan agar pembahasan bisa dilakukan terukur dan solusi yang dicari benar-benar menjawab akar masalah.
“Adik-adik semua yang mengatasnamakan dan mewakili mereka, coba diinventarisir permasalahannya apa saja. Itu harus terinventarisir bagus karena kita mencari penyelesaian masalah,” kata Gusnar.
Gusnar juga menyatakan pemerintah tetap terbuka untuk menerima aspirasi, namun penyelesaiannya harus berada pada koridor mekanisme dan kewenangan yang sudah diatur. Ia menekankan pentingnya menghindari munculnya persoalan baru di lapangan akibat penanganan yang tidak sesuai prosedur.
Terkait tuntutan yang berhubungan dengan izin usaha pertambangan (IUP), Gusnar menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan IUP saat ini berada pada pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pihak provinsi tidak lagi memiliki ruang kewenangan untuk menerbitkan maupun ikut mencampuri proses perizinan tersebut.
“Jadi secara legal gubernur tidak memiliki hak. Tidak bisa. Memang urusannya ini urusan Menteri. Saya tidak bisa mencampuri. Kalau saya mencampuri, justru saya yang salah,” tegas Gusnar.
Di sisi lain, Gusnar menanggapi persoalan aktivitas perusahaan pertambangan di Kabupaten Bone Bolango. Dalam kesempatan itu, disebutkan dua entitas, yakni PT Celebes Bone Mineral dan PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo (BNPG), yang menjadi perhatian massa aksi.
Berita Terkait
Gusnar menyampaikan bahwa perangkat daerah terkait menjelaskan izin PT Celebes Bone Mineral telah berakhir pada September 2025. Ia juga menegaskan bahwa hingga pertemuan tersebut belum ada penegasan mengenai perpanjangan izin dari Kementerian ESDM.
Menanggapi situasi tersebut, Gusnar meminta agar perangkat daerah segera mengambil langkah administratif. Ia mengarahkan agar dilakukan komunikasi formal melalui surat kepada perusahaan serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat sesuai jalur kewenangan.
“Bikin surat ke dia, stop. Kemudian bisa bikin surat ke Dirjen. Ini sudah selesai,” ujarnya.
Selain isu pertambangan, Gusnar juga menyampaikan perkembangan rencana pembangunan akses jalan menuju Pinogu. Ia menyebut Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyiapkan dukungan anggaran kepada pemerintah kabupaten untuk penyusunan feasibility study (studi kelayakan), DED, serta dokumen lingkungan.
Lebih lanjut, Gusnar berharap agar berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dibahas secara terukur melalui keterlibatan pihak-pihak terkait. Dengan pola tersebut, ia menilai penyelesaian bisa memiliki dasar hukum yang jelas serta mengurangi potensi kebuntuan akibat perbedaan pemahaman atas kewenangan.
Ia menutup pertemuan dengan menekankan pentingnya proses yang sistematis: dari inventarisasi masalah, penentuan kewenangan, hingga koordinasi antarinstansi. Dengan demikian, tuntutan yang muncul dapat ditangani secara bertahap dan tidak berhenti pada penyampaian di ruang publik saja.
Gusnar menegaskan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan seluruh klaim dan keluhan yang dibawa dalam aksi memiliki catatan yang rapi, sehingga ketika masuk ke tahap pembahasan tidak terjadi tumpang tindih pandangan. Ia juga mengingatkan agar respons pemerintah tidak menimbulkan konsekuensi lain di lapangan, karena penanganan yang tidak mengikuti prosedur berpotensi melahirkan persoalan baru yang sama-sama harus diselesaikan.
Dalam konteks izin usaha pertambangan, ia kembali menggarisbawahi bahwa proses perizinan IUP mengikuti kewenangan pemerintah pusat, sehingga provinsi hanya dapat melakukan koordinasi sesuai jalur yang berlaku. Untuk urusan yang terkait aktivitas perusahaan, ia meminta perangkat daerah segera menyiapkan tindak lanjut administratif melalui komunikasi resmi, termasuk langkah yang diperlukan agar penanganannya jelas serta selaras dengan arahan otoritas terkait. Di luar sektor pertambangan, Gusnar juga memandang bahwa rencana pembangunan akses jalan menuju Pinogu perlu didukung melalui dokumen teknis yang sudah disiapkan, seperti studi kelayakan, DED, serta dokumen lingkungan.












