Hukum & Kriminal

IHPS 2026, BPK Nilai Sistem Deteksi Fraud BI-FAST Belum Efektif

×

IHPS 2026, BPK Nilai Sistem Deteksi Fraud BI-FAST Belum Efektif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Laporan Terbaru BPK Temukan Celah Fraud di BI-FAST - Market

jurnalistik.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian internal Bank Indonesia, termasuk pada layanan pembayaran BI-FAST. Dalam penilaian BPK, fungsi deteksi fraud pada sistem tersebut dinilai belum efektif mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan.

Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK merangkum hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2025 yang memuat berbagai catatan pengendalian dan kepatuhan.

Menurut BPK, terdapat 16 temuan yang menghasilkan 20 permasalahan dalam pemeriksaan tersebut. Dari keseluruhan permasalahan, sebanyak 17 berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), sedangkan tiga lainnya termasuk kategori ketidakpatuhan.

Salah satu pokok sorotan dalam laporan itu adalah kemampuan sistem pendeteksi kecurangan pada BI-FAST. BPK menyatakan bahwa sistem yang digunakan BI belum mampu bekerja secara efektif untuk mendeteksi transaksi yang menunjukkan anomali.

Dalam kutipan yang disampaikan BPK, dinyatakan: “Desain dan implementasi Fraud Detection System (FDS) Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST) tidak efektif dalam mendeteksi dan mencegah anomali transaksi,” demikian bunyi laporan yang disampaikan pada Selasa (13/10/2026).

Penilaian tersebut berangkat dari evaluasi atas desain dan penerapan Fraud Detection System (FDS) pada layanan BI-FAST. BPK menempatkan temuan ini sebagai bagian dari catatan yang menunjukkan adanya celah dalam efektivitas pencegahan dan pendeteksian anomali transaksi di proses pembayaran.

Selain isu fraud detection, BPK juga menyoroti persoalan lain yang tercatat dalam temuan pemeriksaan. Salah satunya terkait pembayaran iuran tambahan dana pensiun dengan nilai Rp4,83 triliun.

Angka Rp4,83 triliun tersebut disebut menjadi bagian dari rangkaian permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan LKTBI Tahun 2025. BPK memandang berbagai isu yang terhimpun dalam IHPS I Tahun 2026 sebagai sinyal perlunya penguatan kontrol internal agar proses pengelolaan berjalan sesuai harapan.

Dalam laporan yang sama, BPK memperinci bahwa dominasi permasalahan berada pada kelemahan SPI. Rinciannya menunjukkan 17 permasalahan terkait pengendalian intern, sementara tiga lainnya tergolong ketidakpatuhan, yang berarti tidak semua temuan bersifat semata-mata terkait efektivitas sistem, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dengan struktur temuan tersebut, BPK menempatkan BI-FAST dan mekanisme pendeteksian fraud sebagai area yang mendapat perhatian khusus. Sistem pendeteksi kecurangan disebut menjadi komponen penting, karena transaksi pada layanan pembayaran perlu dipantau agar anomali dapat dikenali sedini mungkin.

Secara keseluruhan, IHPS I Tahun 2026 memuat ringkasan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya masalah pada tataran sistem dan penerapannya. Dari sisi audit, BPK mengelompokkan temuan menjadi kelemahan SPI dan ketidakpatuhan, dengan jumlah permasalahan yang tercatat mencapai 20 butir.

Bagi Bank Indonesia, rangkaian catatan ini menjadi bahan evaluasi atas pengendalian internal di berbagai aspek proses layanan dan pengelolaan keuangan. BPK menggarisbawahi pentingnya perbaikan agar mekanisme deteksi anomali transaksi pada BI-FAST, termasuk FDS di dalamnya, dapat berjalan lebih efektif.

Di saat yang sama, sorotan terhadap pembayaran iuran tambahan dana pensiun senilai Rp4,83 triliun menunjukkan bahwa perhatian audit tidak berhenti pada satu isu saja. Temuan-temuan yang terhimpun dalam IHPS I Tahun 2026 mencerminkan adanya kebutuhan penataan dan penguatan di beberapa titik pengendalian internal yang dinilai masih belum optimal.

IHPS I Tahun 2026 menjadi dokumen yang merangkum hasil pemeriksaan periode semester tersebut sekaligus menghadirkan gambaran rinci tentang temuan dalam LKTBI Tahun 2025. Dengan adanya 16 temuan dan 20 permasalahan, BPK menegaskan bahwa audit telah menemukan berbagai ruang perbaikan, termasuk pada sistem deteksi fraud BI-FAST serta pengelolaan terkait dana pensiun.