jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Jumat (7/8/2026). Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK terhadap rumah yang diketahui milik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Rumah yang digeledah berlokasi di Jalan Arum Blok B VI RT 02/RW 10, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan. Dari keterangan warga setempat, rumah tersebut merupakan tempat tinggal Eko Daryanto, yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pemalang.
Ketua RT 02/RW 10 Kelurahan Randugunting, Winarto, menyampaikan bahwa dirinya didatangi tim penyidik KPK sesaat sebelum proses penggeledahan dimulai. Ia diminta hadir untuk menyaksikan jalannya kegiatan.
Winarto menuturkan bahwa perannya terbatas sebagai saksi. Ia menyebut tim KPK juga melarang pengambilan gambar selama proses berlangsung.
Berdasarkan penjelasan yang diterima Winarto dari tim penyidik, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di Kabupaten Pemalang. Namun, ia mengaku tidak memperoleh rincian materi penyidikan yang sedang berjalan.
Ia juga menjelaskan kronologi kedatangan tim. Menurut Winarto, penyidik KPK tiba setelah pelaksanaan salat Jumat dengan menggunakan tiga mobil berwarna hitam yang berpelat nomor Jakarta.
Dalam proses tersebut, satu kendaraan patroli dari Polres Tegal Kota ikut mengawal jalannya penggeledahan. Winarto menilai kehadiran aparat pengawal tersebut berlangsung sejak tim tiba di lokasi.
Winarto menyebut Eko Daryanto tidak berada di rumah saat penggeledahan berlangsung. Ia menyatakan yang menemui tim penyidik hanya istrinya, dan pihak keluarga berada di lokasi selama proses.
Berita Terkait
Terkait keberadaan Eko, Winarto mengatakan ia tidak mengetahui secara pasti lokasi maupun aktivitas ASN tersebut pada saat penggeledahan. Ia hanya memastikan bahwa Eko merupakan warga setempat sekaligus bekerja di lingkungan Pemkab Pemalang.
Ia juga memerhatikan jalannya penggeledahan hingga tahap akhir. Menurut Winarto, sampai proses selesai, tidak terlihat adanya barang yang dibawa keluar dari rumah oleh tim penyidik.
Penggeledahan ini, menurut Winarto, masih berada dalam rangka penyidikan yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Meski demikian, baik detail prosedur maupun informasi barang temuan tidak disampaikan kepada dirinya.
Hingga penggeledahan rampung, Winarto tetap berada di lokasi sesuai permintaan tim penyidik KPK. Ia kemudian menyampaikan keterangannya kepada wartawan setelah proses di rumah tersebut berakhir.
Menurut Winarto, sebelum proses dimulai ia sudah lebih dulu berhadapan langsung dengan tim penyidik. Ia menyatakan kedatangan tersebut tidak berlangsung lama setelah ibadah Jumat selesai, sehingga situasi di lingkungan sekitar ikut menyesuaikan dengan adanya rombongan pemeriksa.
Ia juga menuturkan bahwa selama kegiatan berlangsung, akses pihak di luar keluarga dibatasi. Tim penyidik menegaskan aturan yang harus dipatuhi, termasuk larangan mengambil dokumentasi berupa gambar. Karena itu, keterangan yang bisa ia sampaikan kepada warga maupun pihak terkait hanya sebatas pengamatan di lokasi dan informasi yang disampaikan tim penyidik.
Dalam pengamatan Winarto, peran keluarga menjadi pihak yang paling berhubungan dengan tim penyidik. Saat penggeledahan berlangsung, Eko Daryanto tidak berada di rumah, dan yang pertama kali menemui tim adalah istrinya. Winarto menyebut seluruh anggota keluarga tetap berada di lokasi selama proses, sehingga pihaknya dapat memastikan keberadaan mereka sepanjang kegiatan.
Terkait substansi penanganan perkara, Winarto mengaku tidak mendapatkan rincian mengenai apa yang dicari maupun materi yang menjadi fokus penyidikan. Ia hanya mengetahui bahwa penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Ia juga menyatakan hingga penggeledahan berakhir, berdasarkan pemantauannya tidak terlihat barang yang dibawa keluar oleh tim penyidik, dan ia baru menyampaikan keterangan kepada wartawan setelah proses selesai.












