jurnalistik.co.id – Polisi masih memburu pemilik 111 cartridge etomidate senilai sekitar Rp 550 juta yang rencananya akan diedarkan di Jakarta Utara. Dalam pengungkapan perkara tersebut, satu tersangka berinisial B sudah diamankan, sementara inisial AFC masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Etomidate disebut sebagai obat bius anestesi intravena yang bekerja cepat. Di Indonesia, zat ini kini masuk Narkotika Golongan II karena marak disalahgunakan dalam bentuk cairan vape.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menyampaikan bahwa barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial AFC yang saat ini masih dalam pencarian. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis pada Sabtu (8/8/2026).
“Cartridge etomidate diperoleh dari seseorang berinisial AFC dan saat ini masih dalam pencarian (DPO),” ujar Agta melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/8/2026).
Menurut keterangan polisi, AFC diduga menitipkan 111 cartridge kepada seorang pria berinisial B untuk kemudian diedarkan di wilayah Jakarta Utara. Setelah didistribusikan, cartridge tersebut akhirnya menjadi target pengamanan aparat.
Polisi kemudian menyita paket cartridge etomidate tersebut dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari penelusuran yang dilakukan, polisi memperkirakan harga satu cartridge mencapai Rp 5 juta.
Dengan estimasi harga tersebut, nilai total 111 cartridge dinilai sekitar Rp 550 juta. Besaran ini menjadi salah satu dasar kuatnya dugaan peredaran dengan skala yang cukup besar.
Investigasi berawal dari laporan warga
Agta menjelaskan bahwa penanganan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi kontrakan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian langkah penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penindakan.
“Itu menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan,” kata Agta.
Berita Terkait
Proses penyelidikan berlanjut hingga aparat mengamankan B pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Pengamanan dilakukan setelah polisi menilai keberadaan barang bukti dan keterkaitan tersangka dengan peredaran yang disiapkan.
Penemuan sabu dan barang bukti pendukung
Dalam penggeledahan, selain cartridge etomidate, polisi juga menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram. Penemuan tersebut memperluas dimensi perkara karena di lokasi yang sama tersangka diduga menyimpan dan menyiapkan narkotika jenis lain.
Selain sabu dan etomidate, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung. Di antaranya timbangan digital, kemasan plastik, kotak penyimpanan, serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Lebih lanjut, B mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli langsung dari wilayah Jakarta Barat. Barang itu kemudian disebut dijual kembali secara eceran, dengan rentang harga per paket yang diberlakukan tersangka.
B menjelaskan sabu dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Pola penjualan eceran tersebut dinilai selaras dengan pengakuan tersangka bahwa ia bertindak sebagai perantara untuk peredaran di lapangan.
Pasal yang disangkakan
Atas perbuatannya, B dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika. Terkait etomidate dan/atau aktivitas peredaran narkotika yang disangkakan, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, B juga dikenai Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyebutan pasal ini menunjukkan bahwa perkara tidak hanya menyasar unsur narkotika, tetapi juga mengarah pada aspek ketentuan kesehatan dalam penggunaan dan peredaran zat tertentu.
Sementara itu, kepolisian menegaskan bahwa pencarian pihak terkait masih berlanjut. AFC yang disebut sebagai pemilik 111 cartridge etomidate masih berstatus DPO, karena saat ini belum tertangkap dan diduga masih berada di luar jangkauan aparat.
Dengan penangkapan B dan penyitaan barang bukti dari rumah kontrakan di Penjaringan, polisi berupaya memutus alur peredaran yang direncanakan di wilayah Jakarta Utara. Tahap berikutnya difokuskan pada penelusuran keterlibatan AFC serta memastikan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dapat segera diungkap.












