jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memediasi pertemuan antara warga dan manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional IV Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, guna menyelesaikan konflik lahan serta klaim masing-masing pihak.
Proses mediasi berlangsung Jumat (7/8/2026) malam. Hasilnya disepakati untuk mengakhiri perselisihan yang berkaitan dengan penguasaan lahan.
Dalam pertemuan itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditugaskan melakukan pengukuran ulang pada awal September 2026. Pengukuran dimaksudkan agar luas lahan yang dikuasai masyarakat dapat dipastikan berdasarkan dokumen yang dimiliki, sekaligus membandingkannya dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7.506 hektar.
Kesepakatan mediasi juga mengarah pada pemisahan lahan milik warga dari perpanjangan HGU yang akan berakhir 26 November 2026 mendatang. Dengan begitu, lahan yang menjadi hak masyarakat diupayakan tidak ikut masuk dalam perpanjangan izin tersebut.
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil yang akrab disapa Ayahwa menyampaikan, masyarakat diminta menahan diri dari aksi apa pun selama proses pengukuran berlangsung. Ia menegaskan, langkah ini dilakukan agar tahapan penyelesaian berjalan tertib dan tidak memunculkan pihak yang merasa dirugikan.
Menurut Ayahwa, pemerintahannya berkomitmen mendukung investasi sekaligus melindungi masyarakat. Ia berharap, pola penyelesaian yang ditempuh dapat membuat semua pihak merasa puas dan tidak lagi terjadi sengketa atau gesekan langsung antara pekerja PTPN dengan warga di wilayah pedalaman Aceh Utara.
Ayahwa juga menyebut kasus ini telah dilaporkan ke Polda Aceh. Dengan proses mediasi yang berjalan, ia mengharapkan masalah dapat diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati bersama.
Di sisi lain, Kepala Hubungan Masyarakat PTPN I Langsa, Khalid Abdul, menyambut baik keputusan mediasi tersebut. Ia menyatakan manajemen PTPN mengikuti hasil musyawarah yang diinisiasi bupati.
Berita Terkait
Khalid menjelaskan pengukuran ulang akan dilakukan pada awal September 2026. Ia menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari proses perpanjangan HGU yang diajukan pihak PTPN kepada pemerintah.
Lebih lanjut, ia menyebut izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah ditandatangani pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar. Dengan jadwal pengukuran yang telah ditetapkan, tahapan administrasi dan penataan lahan diharapkan berjalan sesuai ketentuan.
Penegasan jadwal dan tujuan penyelesaian
Kesepakatan pengukuran ulang di awal September menjadi titik kunci untuk memastikan batas-batas penguasaan lahan. Dari hasil verifikasi itu, lahan milik masyarakat direncanakan dikeluarkan dari perpanjangan HGU yang berakhir 26 November 2026.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah menempatkan suasana kondusif sebagai syarat agar proses berjalan tanpa gangguan. Mediasi ini, pada akhirnya, diarahkan untuk meredam konflik agraria dan menutup ruang bagi perselisihan lanjutan.
Dengan langkah pengukuran dan pemutakhiran data bidang lahan, diharapkan penyelesaian tidak berhenti pada pernyataan, tetapi berujung pada kepastian wilayah yang sesuai dokumen masing-masing pihak. Jika jadwal berjalan, sengketa yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum juga dapat memperoleh penyelesaian yang lebih substantif.
Melalui kesepakatan yang ditetapkan setelah pertemuan tersebut, para pihak sepakat menempuh jalur penyelesaian yang berangkat dari verifikasi lapangan. Pemeriksaan ulang ini diharapkan dapat menjawab perbedaan klaim penguasaan dengan menautkan data yang dipegang warga maupun dokumen perusahaan, sehingga tidak ada lagi ruang penafsiran sepihak.
Perencanaan pemutakhiran data bidang lahan itu sekaligus menjadi dasar untuk penataan status area yang akan terkait dengan masa perpanjangan HGU. Dengan adanya pemisahan lahan milik masyarakat dari rencana perpanjangan yang berakhir 26 November 2026, proses berikutnya diarahkan agar administrasi penetapan wilayah berjalan sesuai batas yang telah dipastikan berdasarkan hasil pengukuran.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama jadwal pengukuran masih berlangsung pada awal September 2026. Sikap saling menahan diri dinilai perlu agar tidak muncul ketegangan baru, termasuk mencegah gesekan langsung antara pekerja PTPN dan warga di wilayah pedalaman Aceh Utara, sekaligus memperkuat harapan penyelesaian yang disepakati bersama.












