jurnalistik.co.id – Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengungkap peristiwa perampokan di Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan dua tersangka yang kini sudah ditangkap.
DPP (20) warga Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, dan TI (25) warga Pundan, Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap Satreskrim Polres Semarang. Pengungkapan kasus dilakukan di Mapolres Semarang pada Sabtu (8/8/2026).
Menurut Bodia, peristiwa berawal saat DPP bertemu TI. DPP kemudian mengajak TI untuk mendapatkan uang melalui rencana pencurian di Royal Phone.
Bodia menjelaskan, saat itu DPP menyampaikan niatnya kepada TI dengan kalimat “koe gelem duit ra (kamu mau uang enggak?)”. Setelah pertemuan tersebut, keduanya menyusun rencana menjalankan aksi.
Pada rilis kasus, polisi menyatakan pertemuan perencanaan dilakukan di rumah DPP. Bodia menyebut, pada Rabu (5/8/2026) pukul 23.00 WIB keduanya membahas rencana pencurian di Royal Phone.
Dalam pembahasan tersebut, tersangka mempersiapkan beberapa alat untuk menghadapi kemungkinan perlawanan. Polisi menyebut mereka menyiapkan palu, knuckle, dan keling besi.
Rencana itu kemudian berlanjut pada Kamis (6/8/2026) pukul 01.00 WIB. Bodia mengatakan, DPP dan TI menunggu selama kurang lebih satu jam sambil memantau situasi.
Polisi juga menyebut keduanya menunggu kepulangan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito (25), setelah yang bersangkutan pulang dari konter. Pengawasan dilakukan agar waktu aksi lebih memungkinkan ketika korban lengah.
Lebih lanjut, sekitar pukul 03.00 WIB, TI masuk ke konter dan berpura-pura membeli ponsel. Setelah TI melakukan upaya tersebut, DPP kemudian menyusul menyertai berada di lokasi.
Ketika korban dinilai lengah, Bodia menjelaskan DPP mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan ke kepala Chandra Waskito sebanyak tiga kali. Setelah korban tersungkur, TI ikut melakukan pemukulan sebanyak lima kali.
Berita Terkait
Dengan demikian, korban dipukul total delapan kali dalam rangkaian aksi yang direncanakan sebelumnya. Polisi menekankan, peran keduanya terjadi berurutan sesuai momen ketika korban tidak berdaya.
Usai korban jatuh dan tidak mampu melawan, keduanya membopong Chandra ke mobil Honda Jazz. Dalam proses tersebut, polisi juga menyebut ponsel yang ada di konter turut dimasukkan.
Bodia mengatakan, korban meninggal di lokasi. Selanjutnya, korban dibawa ke Gubug, Kabupaten Grobogan, lalu ditinggal di lokasi tersebut.
Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (7/8/2026). DPP ditangkap pada pukul 15.00 di Kota Semarang, sedangkan TI ditangkap pada pukul 15.00 WIB di Ambarawa.
Menurut pemeriksaan awal, polisi menyatakan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Bodia menegaskan, motif utama pelaku adalah ekonomi.
Polisi menyebut kedua tersangka ingin menguasai harta korban untuk mendapatkan uang. Dari hasil kejahatan, pelaku telah menjual tujuh ponsel dengan total hasil Rp 7,9 juta.
Dengan penangkapan itu, polisi berharap rangkaian kasus perampokan di Royal Phone dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan rangkaian tindakan saat aksi terjadi.
Polisi juga menggambarkan bagaimana pengawasan dilakukan sejak malam hingga dini hari. Saat peluang dinilai tepat, TI menjalankan peran di konter, sementara DPP memosisikan diri untuk mengikuti tahapan berikutnya.
Setelah rangkaian pemukulan membuat korban tak berdaya, pelaku mengalihkan proses dengan membawa korban menggunakan mobil yang disebut jenisnya Honda Jazz. Ponsel yang berada di konter ikut diamankan, lalu korban dibawa ke Gubug, Kabupaten Grobogan, sebelum ditinggalkan.
Hasil penyelidikan kemudian mengerucut pada penangkapan kedua tersangka pada Kamis (7/8/2026). Dari pemeriksaan awal, polisi menyampaikan tidak ada pihak lain yang terlibat, dan menilai motif utamanya berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, termasuk penjualan tujuh ponsel dengan total Rp 7,9 juta.










