Hukum & Kriminal

LPPL Suara Rakyat Hulonthalo Kaji Tata Kelola Radio Publik di LPPL Buana Asri Sragen

×

LPPL Suara Rakyat Hulonthalo Kaji Tata Kelola Radio Publik di LPPL Buana Asri Sragen

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id – Rabu (30/9/2026), Leisyawati Ali yang menjabat Kabid PISKP Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo sekaligus Direktur LPPL Radio Suara Rakyat Hulonthalo (LPPL SRH) melakukan studi lapangan ke LPPL Buana Asri Sragen, Jawa Tengah.

Kunjungan ini diarahkan untuk memperdalam pemahaman tentang tata kelola kelembagaan serta pengembangan program penyiaran radio publik. Studi lapangan tersebut juga dimaksudkan agar LPPL SRH memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai regulasi, susunan kelembagaan, arah program siaran, sampai pola kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Menjadikan Buana Asri sebagai rujukan

LPPL Buana Asri Sragen dipilih sebagai lokasi studi karena lembaga tersebut telah berdiri sejak 2006 dan dikenal sebagai salah satu rujukan bagi berbagai LPPL dari daerah-daerah di Indonesia. Pengalaman pengelolaan yang telah berjalan di lokasi studi diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi LPPL SRH dalam melihat praktik penyelenggaraan radio publik di tingkat daerah.

Dalam proses kunjungan, pihak LPPL Buana Asri menyampaikan sejumlah poin pengelolaan yang relevan dengan kebutuhan lembaga penyiaran publik. Pembahasan tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh cara lembaga menjaga keberlanjutan di tengah kebutuhan audiens yang terus berkembang.

Prinsip netral, independen, dan tidak komersial

Direktur LPPL Buana Asri Sragen, Husbandiyah Hadiwarni, menjelaskan bahwa pengelolaan LPPL mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam pelaksanaannya, lembaga harus berpegang pada prinsip netral, independen, dan tidak komersial.

Husbandiyah menegaskan komitmen tersebut melalui pernyataan langsung, “Sebagai radio publik, kami menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat. Itu yang kami pegang,” ujar Husbandiyah dalam pemaparannya.

Menurut penjelasan Husbandiyah, keberlangsungan LPPL tidak hanya ditentukan oleh arah program siaran, tetapi juga ditopang oleh tata kelola kelembagaan dan regulasi daerah. Ia menyebut bahwa pengaturan di tingkat lokal berperan dalam mengarahkan berbagai aspek operasional, termasuk kelembagaan, mekanisme pengawasan, hingga pengelolaan anggaran.

Pengembangan jangkauan melalui berbagai platform

Selain membahas kerangka tata kelola, LPPL Buana Asri turut menunjukkan bagaimana lembaga mengembangkan layanan penyiaran agar dapat menjangkau audiens yang lebih luas. Dalam upaya tersebut, siaran radio konvensional dipadukan dengan layanan streaming serta pemanfaatan platform YouTube dan TikTok.

Husbandiyah juga menambahkan bahwa radio konvensional tetap memiliki peran penting. Hal ini karena radio masih menjadi media yang dapat menjangkau masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki akses terhadap internet.

Dengan pendekatan yang memadukan platform, pengelolaan siaran dipaparkan sebagai strategi untuk menyesuaikan cara penyampaian informasi dengan karakter kebutuhan pendengar. Pada saat yang sama, lembaga tetap mempertahankan fungsi radio sebagai media komunikasi publik yang dekat dengan keseharian masyarakat.

Gambaran program, pembiayaan, struktur organisasi, dan strategi keberlanjutan

Dalam rangkaian kegiatan studi lapangan, LPPL SRH juga memperoleh gambaran mengenai pengelolaan program dari sisi perencanaan hingga pelaksanaan. Diskusi turut mencakup sumber pembiayaan, struktur organisasi, serta strategi yang digunakan untuk menjaga keberlangsungan radio sebagai lembaga penyiaran publik.

Materi yang disampaikan di lokasi studi diharapkan dapat membantu LPPL SRH menyusun langkah penguatan tata kelola dan pengembangan program penyiaran. Fokusnya adalah bagaimana praktik di daerah dapat diterjemahkan menjadi rujukan yang bermanfaat bagi penguatan pengelolaan LPPL di Gorontalo, sesuai kebutuhan dan kerangka regulasi yang relevan.

Dihadiri pejabat dari Diskominfo Kabupaten Sragen

Kegiatan studi lapangan tersebut juga dihadiri Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen, Budi Yuwono, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfo Kabupaten Sragen, Yudi Tamtomo. Kehadiran para pejabat mendukung kelengkapan diskusi terkait hubungan lembaga penyiaran publik dengan pemerintah daerah.

Melalui studi lapangan ini, LPPL Suara Rakyat Hulonthalo menegaskan upayanya untuk memperkaya referensi dalam pengelolaan lembaga penyiaran publik. Hasil pemahaman dari Buana Asri diharapkan menjadi bekal dalam merumuskan langkah penguatan, baik dari sisi kelembagaan maupun pengembangan program siaran di masa mendatang.