jurnalistik.co.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melaksanakan penyerahan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Penyerahan tersebut dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas perkara yang sedang berjalan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/342/VIII/2026/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 17 Agustus 2026.
Dalam tahap II ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti sebagai tindak lanjut agar perkara dapat diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut keterangan, dua orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial FL dan FDL.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo.
Dalam proses penyidikan, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iptu Lukman Olii, S.H. menyampaikan, “Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dilakukan untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Uraian tersebut menegaskan bahwa penyerahan tahap II dilakukan agar rangkaian tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selama pelaksanaan penyerahan tahap II, proses berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif.
Berita Terkait
Melalui kegiatan ini, Ditreskrimum Polda Gorontalo menyampaikan komitmen untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan mengikuti prosedur hukum.
Komitmen itu dinyatakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan terlaksananya penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap II, perkara pengeroyokan tersebut kini berada pada tahapan lanjutan sesuai kewenangan penegakan hukum.
Langkah penyerahan ini juga menunjukkan bahwa proses hukum ditempuh melalui alur resmi yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo akan melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku setelah menerima berkas perkara serta barang bukti dari pihak penyidik.
Penyerahan pada tahap lanjutan ini memperlihatkan keterpaduan kerja antara tim penyidikan di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo dengan pihak kejaksaan sebagai instansi yang akan meneruskan rangkaian proses perkara sesuai tata kelola penegakan hukum.
Perkara ini berangkat dari laporan polisi dengan nomor LP/342/VIII/2026/SPKT/Polda Gorontalo yang ditetapkan pada 17 Agustus 2026. Setelah proses pemeriksaan berjalan, berkas dan bukti kemudian dikelompokkan untuk memenuhi kebutuhan tahapan berikutnya, termasuk penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Dalam pelaksanaan penyerahan tersebut, penyidik menyampaikan tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari kelengkapan materi perkara. Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial FL dan FDL, serta penyerahan dilakukan agar proses pemeriksaan dan langkah hukum selanjutnya dapat berjalan tanpa terputus.
Perbuatan yang disangkakan dalam perkara pengeroyokan ini dituangkan dalam konstruksi hukum sesuai Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Formulasi pasal tersebut menjadi dasar rujukan untuk langkah lanjutan setelah berkas diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Iptu Lukman Olii, S.H. menyampaikan bahwa penyerahan tahap II kepada kejaksaan dilakukan sebagai upaya melanjutkan proses perkara berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tahapan transfer tanggung jawab administrasi perkara merupakan bagian penting agar setiap langkah berikutnya mengikuti prosedur yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap tertib dan kondusif, serta berjalan dengan lancar. Ditreskrimum Polda Gorontalo menekankan komitmennya dalam menangani perkara secara profesional dan transparan, sehingga setelah tahap II selesai, perkara kini berada pada jalur proses lanjutan sesuai kewenangan penegakan hukum yang dimiliki kejaksaan.












