jurnalistik.co.id – POHUWATO — Warga di wilayah perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pemerintah memperjelas tapal batas kedua wilayah. Permintaan itu kembali mengemuka setelah adanya penindakan terhadap sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan.
Pada Kamis (1/10/2026), Polres Pohuwato melakukan penangkapan terhadap beberapa ekskavator yang berada di lokasi kegiatan pertambangan. Meski penindakan dilakukan, warga justru melihat munculnya persoalan baru terkait status administratif wilayah lokasi tersebut.
Sejumlah warga menyebut lokasi yang dimaksud selama ini dikaitkan dengan Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Namun, mereka menegaskan bahwa lokasi tersebut sebenarnya masuk wilayah Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut warga, ketidakjelasan batas tidak hanya menjadi isu administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi pengakuan wilayah dalam proses penegakan hukum.
Warga kemudian meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo serta UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato memastikan batas yang sebenarnya. Mereka menilai, bila peta dan garis batas tidak segera dipastikan, akan sulit menentukan instansi mana yang memiliki kewenangan pengawasan serta tindak lanjut di lapangan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan menjelaskan bahwa batas antara wilayah Mada dan Sejoli berada di sekitar sungai. Ia juga mengungkapkan pihak yang mengelola lokasi mengklaim bahwa area tersebut berada di Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng. Bahkan, menurut warga, pengelola rutin membayar pajak, termasuk adanya bukti pembayaran pajak tahunan.
Berita Terkait
Karena itu, warga berharap pemerintah tidak berhenti pada penindakan alat berat saja, tetapi melakukan verifikasi tapal batas terlebih dahulu. Mereka menilai, kepastian batas akan menjadi fondasi bagi proses hukum berikutnya, termasuk penentuan kewenangan pihak-pihak yang melakukan pengawasan maupun pengelolaan.
Sementara itu, salah seorang pegawai KPH Wilayah III Pohuwato membenarkan bahwa pihak KPH bersama Polres Pohuwato telah turun langsung ke lokasi. Ia menyebut penangkapan sebelumnya kemungkinan dilakukan di area yang berada dekat perbatasan sehingga diperlukan pemastian melalui peta.
Menurutnya, pemetaan dilakukan setelah ada permintaan dari pihak kepolisian. Tim dari KPH bersama Polres kemudian melakukan pengecekan di lapangan dan selanjutnya hasilnya akan diolah dalam bentuk peta untuk menentukan apakah lokasi tersebut masuk wilayah administratif Provinsi Sulteng atau Provinsi Gorontalo.
Pegawai KPH menegaskan bahwa hasil pemetaan akan menjadi salah satu dasar dalam memastikan status wilayah secara administrasi. Dengan demikian, ketidaksamaan klaim yang selama ini terjadi dapat diminimalkan, dan langkah pengawasan maupun penegakan hukum memiliki pijakan yang jelas.
Publik menunggu hasil peta tersebut, karena kepastian wilayah dinilai menentukan bagaimana pemerintah menjalankan pengawasan dan menindak aktivitas di lokasi perbatasan ke depan.












