jurnalistik.co.id – Gubernur Gusnar Ismail menegaskan penyelesaian tuntutan masyarakat terkait persoalan pertambangan harus dilakukan sesuai regulasi serta kewenangan masing-masing pihak. Pernyataan itu disampaikannya saat menerima massa aksi bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, usai rapat paripurna DPRD pada Senin (5/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gusnar meminta agar berbagai tuntutan yang disampaikan massa terlebih dahulu diinventarisasi secara jelas. Tujuannya, agar persoalan yang dibahas benar-benar terpetakan dan dapat dicarikan solusi bersama tanpa memunculkan masalah baru di lapangan.
Gusnar menyatakan pentingnya proses inventarisasi masalah sebelum masuk pada langkah penyelesaian. Ia menekankan bahwa upaya yang dilakukan harus berangkat dari data dan keterangan yang tersusun rapi, bukan dari asumsi yang belum terverifikasi.
“Adik-adik semua yang mengatasnamakan dan mewakili mereka, coba diinventarisir permasalahannya apa saja. Itu harus terinventarisir bagus karena kita mencari penyelesaian masalah,” kata Gusnar.
Terkait tuntutan yang merujuk pada izin usaha pertambangan (IUP), Gusnar menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan IUP berada pada pemerintah pusat. Menurutnya, peran gubernur tidak lagi mencakup penerbitan maupun ikut campur dalam proses perizinan tersebut.
Gusnar menegaskan posisi itu secara tegas. Ia menyebut gubernur tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi, karena urusan tersebut berada pada Menteri.
“Jadi secara legal gubernur tidak memiliki hak. Tidak bisa. Memang urusannya ini urusan Menteri. Saya tidak bisa mencampuri. Kalau saya mencampuri, justru saya yang salah,” tegasnya.
Selain membahas aspek perizinan, Gusnar juga menanggapi persoalan aktivitas perusahaan pertambangan di Bone Bolango. Dalam kesempatan itu, ia merespons kasus yang melibatkan PT Celebes Bone Mineral serta PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo (BNPG).
Berita Terkait
Gusnar menyebutkan bahwa perangkat daerah terkait menjelaskan izin PT Celebes Bone Mineral telah berakhir pada September 2025. Ia juga menyampaikan bahwa belum ada penegasan terkait perpanjangan izin dari Kementerian ESDM.
Menanggapi penjelasan tersebut, Gusnar meminta agar perangkat daerah mengambil langkah administratif. Ia mendorong adanya komunikasi resmi dengan perusahaan dan koordinasi lanjutan ke otoritas yang berwenang di tingkat pusat.
“Bikin surat ke dia, stop. Kemudian bisa bikin surat ke Dirjen. Ini sudah selesai,” ujarnya.
Di luar isu pertambangan, Gusnar turut menyampaikan perkembangan rencana pembangunan akses jalan menuju Pinogu. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyiapkan dukungan anggaran bagi pemerintah kabupaten dalam penyusunan feasibility study, DED, serta dokumen lingkungan.
Gusnar berharap seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat dibahas secara terukur. Ia menekankan perlunya keterlibatan pihak-pihak terkait agar penyelesaiannya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat ditindaklanjuti dengan langkah yang tepat sesuai kewenangan.
Dengan demikian, pertemuan pasca rapat paripurna DPRD pada Senin (5/10/2026) menjadi ruang konsolidasi antara aspirasi masyarakat dan penjelasan mengenai jalur penyelesaian yang dianggap paling sesuai regulasi. Gusnar menempatkan proses inventarisasi masalah sebagai langkah awal, termasuk memastikan isu perizinan pertambangan diarahkan pada otoritas yang berwenang.
Dalam pertemuan yang berlangsung setelah rapat paripurna, Gusnar menilai keberadaan massa aksi perlu disikapi dengan cara yang tertib: setiap keluhan dipilah, dipetakan, lalu dilengkapi keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, pembahasan tidak berhenti pada penilaian umum, melainkan mengarah pada langkah yang benar-benar bisa dijalankan bersama oleh pihak yang berwenang.
Gusnar juga menegaskan bahwa apabila tuntutan menyentuh urusan izin usaha pertambangan, fokusnya harus kembali pada kewenangan pemerintah pusat. Ia meminta perangkat daerah menyusun tindak lanjut administratif melalui komunikasi resmi kepada perusahaan, sekaligus menghubungkan persoalan tersebut ke otoritas di tingkat Kementerian, termasuk melalui surat yang diarahkan kepada otoritas teknis agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.
Menjawab isu di Bone Bolango, Gusnar menyampaikan bahwa perangkat daerah telah menjelaskan izin PT Celebes Bone Mineral berakhir pada September 2025, sementara belum ada kepastian terkait perpanjangan dari Kementerian ESDM. Ia mendorong agar koordinasi lanjutan dilakukan secara berurutan sesuai jalur kewenangan, sambil tetap memperhatikan respons terhadap pihak terkait lain yang disebut dalam forum tersebut. Di sisi lain, ia menyinggung pula rencana pembangunan akses jalan menuju Pinogu, yang didukung melalui penyiapan feasibility study, DED, serta dokumen lingkungan.












