jurnalistik.co.id – Kementerian Keuangan menegaskan perlunya penguatan kerja sama internasional untuk menekan penghindaran pajak. Langkah itu diarahkan melalui pertukaran informasi lintas negara serta bantuan dalam penagihan pajak yang melibatkan yurisdiksi berbeda.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman, kerja sama antarnegara menjadi kebutuhan karena data perpajakan tidak selalu berada di tempat yang sama dengan aktivitas usaha wajib pajak. Di banyak kasus, kegiatan usaha wajib pajak dapat berjalan di beberapa negara sekaligus, sementara data perpajakan tersimpan dalam yurisdiksi tertentu.
Situasi tersebut mendorong perlunya mekanisme yang membuat pertukaran informasi berlangsung lebih efektif. Dengan adanya keterhubungan informasi, otoritas pajak dapat menindak transaksi atau pola kepatuhan yang tidak konsisten ketika dilihat dari sudut pandang satu negara saja.
Ibnu menyebut bahwa penguatan kolaborasi tersebut penting terutama bagi negara-negara yang tergabung dalam Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM). Fokusnya adalah memperkuat kapasitas administrasi perpajakan lintas negara agar penanganan isu perpajakan tidak berhenti pada level koordinasi yang sifatnya sementara.
Dalam pembukaan the 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) 2026 di Hotel Mulya, Jakarta, Selasa (13/10/2026), Ibnu menjelaskan bahwa kerja sama bukan sekadar slogan, melainkan kebutuhan operasional. Ia menekankan perlunya dialog yang berkelanjutan serta hubungan kerja yang jelas antarotoritas.
“Itulah sebabnya kerja sama menjadi hal yang krusial. Kita memerlukan dialog rutin, pertukaran informasi yang aman, serta kerja sama administratif yang lebih kuat,” kata Ibnu dalam pembukaan the 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) 2026 di Hotel Mulya, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Uraian tersebut menempatkan pertukaran informasi sebagai elemen kunci yang menentukan efektivitas penanganan penghindaran pajak. Ibnu memandang pertukaran informasi yang aman perlu dilakukan agar proses kerja sama berjalan dengan tata kelola yang terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, bantuan penagihan pajak lintas negara juga disebut sebagai bagian dari pendekatan yang lebih komprehensif. Dengan bantuan penagihan yang lebih kuat, otoritas pajak dapat memperluas jangkauan penegakan ketika kewajiban pajak berkaitan dengan pihak atau aktivitas di lebih dari satu negara.
Berita Terkait
Ibnu juga menegaskan bahwa kerja sama antaranggota tidak hanya berkutat pada persoalan penghindaran pajak semata. Menurutnya, agenda kolaborasi perlu diarahkan untuk menangani berbagai masalah bersama yang terus muncul dalam dinamika ekonomi global.
Dalam konteks tersebut, Ibnu menyebut penggerusan basis pajak sebagai salah satu tantangan yang perlu dikejar penyelesaiannya bersama. Fenomena ini dapat melemahkan kemampuan negara untuk mempertahankan penerimaan pajak secara wajar, terutama ketika praktik bisnis memanfaatkan celah pemisahan yurisdiksi.
Ia juga menyoroti pengalihan laba sebagai isu yang berkaitan dengan kompleksitas transaksi lintas batas. Tantangan ini sering kali sulit ditangani secara parsial oleh satu otoritas saja, karena data dan proses terkait berada di sistem yang berbeda antarnegara.
Lebih jauh, Ibnu menempatkan tantangan perpajakan di era ekonomi digital sebagai bagian dari agenda kerja sama. Perkembangan ekonomi digital mengubah cara pelaku usaha beroperasi dan memengaruhi bagaimana pengenaan pajak dipahami lintas negara.
Karena itu, forum kerja sama seperti BRITACOF dipandang menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi. Melalui forum tersebut, otoritas pajak dapat membangun pola kerja yang lebih terstruktur, termasuk dialog rutin dan peningkatan kerja sama administratif.
Ibnu menegaskan bahwa pendekatan yang menekankan dialog dan pertukaran informasi bertujuan menjaga agar penanganan isu perpajakan dapat dilakukan secara lebih konsisten. Konsistensi tersebut diharapkan membantu menutup peluang praktik yang memanfaatkan perbedaan aturan atau ketersediaan data antarnegara.
Secara substansial, penguatan BRITACOM dan BRITACOF mencerminkan upaya untuk membuat kerja sama perpajakan berjalan lebih menyatu. Ketika keterhubungan informasi dan bantuan penagihan ditingkatkan, proses tindak lanjut atas indikasi ketidakpatuhan lintas batas dapat menjadi lebih cepat dan lebih terarah.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan memandang kerja sama internasional sebagai fondasi penting untuk menghadapi penghindaran pajak. Kerja sama itu mencakup pertukaran informasi yang aman, penguatan kerja sama administratif, serta dukungan penagihan pajak lintas negara, sekaligus memperhatikan tantangan lain seperti penggerusan basis pajak, pengalihan laba, dan kompleksitas perpajakan di era ekonomi digital.












