jurnalistik.co.id – Komite Nobel Norwegia mengumumkan bahwa Nobel Perdamaian 2026 diberikan kepada Navanethem “Navi” Pillay, seorang ahli hukum berkewarganegaraan Afrika Selatan. Pengumuman itu disampaikan pada Jumat di Oslo, sebagai bagian dari rangkaian penghargaan ke-125.
Dalam keterangan komite, penghargaan diberikan bukan semata sebagai pengakuan, tetapi atas kiprah Pillay dalam memajukan perdamaian serta hukum internasional. Komite menilai upaya hukum yang konsisten menjadi fondasi ketika konflik dan perang terus menguji batas kemampuan sistem internasional.
Perlawanan lewat penegakan hukum internasional
Komite menyebut Pillay, yang pernah menjabat sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, berperan penting dalam mendorong penuntutan terhadap kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta genosida. Penekanan komite datang di tengah situasi yang dinilai makin menekan, ketika perang dan konflik berjumlah lebih banyak daripada yang lama disaksikan dunia.
Pernyataan komite menegaskan bahwa hukum internasional tidak lagi sekadar pelengkap bagi perdamaian dan keamanan. Menurut komite, hukum internasional telah berubah menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Ketua Komite, Jorgen Watne Frydnes, mengatakan sistem hukum internasional berada dalam “tekanan hebat” dan lembaga-lembaganya “diserang”. Dalam pandangannya, para hakim memainkan peran yang menjaga “garis batas tipis antara ketertiban dan kekacauan”.
Menanggapi penghargaan tersebut, Pillay menyampaikan bahwa ia akan mendedikasikan Nobel ini untuk semua penyintas dari kejahatan internasional. Pernyataan itu ia sampaikan di ruang sidang bersejarah di Nuremberg, Jerman, tempat pengadilan para pemimpin Nazi berlangsung setelah Perang Dunia II. Pillay juga menggambarkan momen pengumuman Nobel sebagai bagian dari takdir yang mempertemukannya dengan ruang sidang yang sarat sejarah.
Keterlibatan dalam penilaian terhadap Gaza
Berita Terkait
Komite Nobel juga menyoroti keterlibatan Pillay dalam kerja Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki. Komisi yang dipimpinnya, sebagaimana disebut dalam keterangan, menyimpulkan pada tahun lalu bahwa Israel bertanggung jawab atas genosida di Gaza dengan niat khusus untuk memusnahkan warga Palestina di Gaza.
Pada Jumat, Pillay menyinggung laporan mengenai Gaza dan menyebut bahwa peristiwa di sana dipaparkan sebagai genosida. Ia juga mengangkat respons yang muncul setelah laporan itu dipublikasikan, termasuk apresiasi atas keberanian dalam menyampaikan penilaian tersebut.
Pillay menyatakan rasa terkejutnya terhadap kenyataan bahwa seseorang dianggap membutuhkan keberanian untuk menyuarakan kebenaran. Kalimat itu sekaligus menggambarkan sikapnya terhadap proses penyelidikan dan penyampaian hasil temuan di ranah hukum internasional.
Jejak karier hukum dan dasar perjuangan
Dari sisi latar belakang, keterangan komite menempatkan Pillay sebagai figur penting dalam sejarah profesi hukum di Afrika Selatan. Pillay disebut sebagai perempuan Afrika Selatan keturunan Tamil India. Ia juga disebut sebagai perempuan pertama yang membuka praktik hukum di wilayah yang saat itu bernama Provinsi Natal pada tahun 1967.
Dalam perjalanan kariernya, Pillay pernah menjadi pengacara pembela bagi Nelson Mandela, penerima Nobel Perdamaian sebelumnya, serta beberapa aktivis anti-apartheid lainnya. Komite juga menyebut Pillay sebagai perempuan kulit berwarna pertama yang bertugas di Pengadilan Tinggi Afrika Selatan.
Rangkaian fakta yang disoroti komite memperlihatkan hubungan antara pengalaman Pillay di ruang-ruang hukum dan posisi jangka panjangnya dalam pembahasan perdamaian. Dengan penghargaan ini, komite menempatkan kiprahnya sebagai bagian dari upaya menjaga bahwa proses hukum dan tanggung jawab internasional tetap memiliki daya paksa ketika dunia menghadapi situasi yang keras dan berulang.
Pada saat yang sama, Pillay menegaskan bahwa Nobel yang diterimanya dimaksudkan sebagai penghormatan kepada para penyintas kejahatan internasional. Ia menempatkan pengadilan sebagai ruang yang mempertemukan catatan pelanggaran dengan tuntutan pertanggungjawaban.
Komite menilai situasi yang terus berubah membuat lembaga penegak hukum berada pada ujian berlapis, terutama ketika konflik berulang dan perhatian publik mudah bergeser. Dalam kerangka itu, hakim dipandang memegang peran untuk menjaga agar batas antara ketertiban dan kekacauan tetap terpelihara.












