Peristiwa

Jarak Pandang Terdampak Asap Karhutla, Kemenhub Perketat Pengawasan Penerbangan

×

Jarak Pandang Terdampak Asap Karhutla, Kemenhub Perketat Pengawasan Penerbangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, Kemenhub Ambil Langkah Tegas Ini

jurnalistik.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan yang terdampak asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa asap Karhutla masih memengaruhi jarak pandang di beberapa bandar udara. Karena itu, setiap keputusan operasional penerbangan diambil dengan menempatkan keselamatan sebagai pertimbangan utama.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” ujar Lukman.

Rincian 1.673 penerbangan terdampak

Berdasarkan hasil pemantauan dan koordinasi bersama Kantor Otoritas Bandar Udara, penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, serta operator penerbangan, tercatat 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak Karhutla dalam periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.

Dalam periode tersebut, 745 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 15 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain (divert), dan 6 penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/RTB).

Selain dampak Karhutla, pada waktu yang sama juga tercatat 14 penerbangan dibatalkan akibat faktor lain. Faktor tersebut meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.

Kontribusi maskapai dan jenis gangguan

Adapun penerbangan terdampak Karhutla tersebut dioperasikan oleh 10 maskapai. Citilink Indonesia mencatat jumlah tertinggi dengan 478 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 300 penerbangan, Wings Air sebanyak 227 penerbangan, serta Super Air Jet sebanyak 161 penerbangan.

Selanjutnya, Surya Mataram mencatat 134 penerbangan, Batik Air 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan.

Untuk kategori pembatalan, Wings Air menjadi yang terbanyak dengan 226 penerbangan, disusul Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan dan Citilink sebanyak 115 penerbangan. Sementara itu, keterlambatan terbanyak dialami Citilink dengan 357 penerbangan dan NAM Air dengan 212 penerbangan.

Wilayah paling terdampak di Kalimantan, Sumatera, dan Papua

Secara kewilayahan, dampak paling signifikan terjadi di bandar udara wilayah Kalimantan. Daftar yang disebut meliputi Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Tjilik Riwut (Palangka Raya), Bandara Iskandar (Pangkalan Bun), Bandara H. Asan (Sampit), Bandara Rahadi Oesman (Ketapang), serta Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin).

Gangguan penerbangan juga terjadi di wilayah Sumatera, antara lain Bandara Sultan Thaha (Jambi) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang). Selain itu, dampak serupa disebut muncul di wilayah Papua, meliputi Bandara Rendani (Manokwari), Bandara Douw Aturure (Nabire), Bandara Torea (Fakfak), Bandara Utarom (Kaimana), Bandara Babo (Teluk Bintuni), dan Bandara Ewer (Asmat).

Pemenuhan hak penumpang dan sanksi

Ditjen Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai wajib memberikan pelayanan serta memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), hingga pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund). Lukman juga menyatakan pengawasan dilakukan langsung di lapangan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.

“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegas Lukman.

Di saat yang sama, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk memantau informasi penerbangan terkini melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum melakukan perjalanan. Lukman menekankan bahwa kondisi jarak pandang dapat berubah sewaktu-waktu.

“Kondisi jarak pandang dapat berubah secara dinamis. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status penerbangan sebelum berangkat ke bandara,” tutup Lukman.

Ditjen Perhubungan Udara menyatakan akan terus menjalankan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap perkembangan Karhutla. Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan juga akan diperkuat agar operasional penerbangan tetap berlangsung dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran penerbangan.