Peristiwa

Satlantas Bekasi Kota Tegaskan Tangani Kecelakaan Taksi Green SM-KRL di Pelintasan Ampera

3
×

Satlantas Bekasi Kota Tegaskan Tangani Kecelakaan Taksi Green SM-KRL di Pelintasan Ampera

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Kecelakaan Taksi Green SM-KRL di Pelintasan Ampera Ditangani Satlantas Bekasi Kota

jurnalistik.co.id – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menegaskan penanganan yang dilakukan pihaknya hanya terkait kecelakaan antara taksi Green SM dan kereta rel listrik (KRL) di pelintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Adapun insiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di emplasemen Stasiun Bekasi Timur disebut bukan menjadi kewenangan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan, kasus yang ditangani kepolisian memang terbatas pada peristiwa taksi Green SM versus KRL di pelintasan Ampera. Ia menyebut, untuk peristiwa yang melibatkan KRL dan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, kewenangannya berada di pihak lain. “Untuk kasus tabrakan taksi dengan kereta kami sudah melakukan penetapan (tersangka). Tapi kalau KRL dengan kereta api di Stasiun Bekasi Timur itu bukan kewenangan saya (Satlantas),” ujar Gefri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/5/2026).

Gefri menegaskan bahwa dua peristiwa itu merupakan perkara yang berbeda dan tidak dapat disatukan. Menurut dia, kecelakaan antara taksi Green SM dan KRL terjadi lebih dulu di pelintasan Jalan Ampera, sedangkan tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek terjadi sekitar 10 menit setelahnya di emplasemen Stasiun Bekasi Timur. “Jadi kasus kereta api dengan KRL dan KRL dengan mobil ini beda case ya. Jadi enggak bisa dijadikan satu case,” kata dia.

Ia juga menjelaskan bahwa penanganan kecelakaan antarkereta dilakukan oleh pihak lain, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dengan demikian, fokus penyidikan Satlantas Bekasi Kota hanya berada pada perkara yang melibatkan taksi Green SM di pelintasan sebidang Jalan Ampera. Penegasan ini disampaikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami ruang lingkup penanganan masing-masing insiden yang terjadi di wilayah Bekasi Timur.

Dalam kasus kecelakaan di Jalan Ampera itu, polisi telah menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, sebagai tersangka. Richard diproses hukum karena dinilai lalai hingga menyebabkan mobil yang dikemudikannya berhenti mendadak atau mati mesin di tengah rel kereta jalur 1. “Penyebab terjadinya laka lantas KRL versus taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi,” ujar Gefri.

Meski sudah berstatus tersangka, Richard tidak ditahan. Menurut Gefri, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring. “Perkara laka lantas KRL versus taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani hakim tunggal di pengadilan,” kata Gefri. Karena itu, penyidik memilih tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi tersebut.

Gefri menambahkan, keputusan itu juga didasarkan pada tidak adanya korban jiwa maupun korban luka dalam kecelakaan tersebut. “Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia,” ujar dia. Dengan kondisi itu, proses hukum tetap berjalan, namun tanpa penahanan terhadap tersangka.

Richard dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta. Penerapan pasal itu menegaskan bahwa kasus yang menjerat sopir taksi Green SM berada pada ranah kelalaian pengemudi yang berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Gefri menjelaskan, kecelakaan bermula saat taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di pelintasan kereta api, taksi tersebut tiba-tiba berhenti mendadak atau mati mesin di tengah rel. Situasi itu membuat kendaraan berada di jalur yang dilalui kereta dan kemudian memicu insiden kecelakaan yang kini diproses Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi sorotan karena terjadi berdekatan dengan insiden lain di kawasan yang sama. Namun, sesuai penjelasan polisi, masing-masing kejadian memiliki penanganan tersendiri dan tidak saling terkait dalam satu berkas perkara. Satlantas Bekasi Kota tetap memusatkan penanganan pada kecelakaan taksi Green SM dengan KRL di Jalan Ampera, sementara tabrakan antarkereta di emplasemen Stasiun Bekasi Timur berada di jalur penanganan yang berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *