Peristiwa

Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Usai Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta

2
×

Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Usai Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Jadi Tersangka, Sopir Taksi Green SM Lalai Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta

jurnalistik.co.id – Richard Rudolf Passelima, sopir taksi Green SM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan taksi dan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia menyebut, penetapan tersangka dilakukan karena adanya kelalaian saat kendaraan menyeberangi rel kereta.

“Kelalaiannya karena mobil tersebut berhenti mendadak (mati) di tengah rel,” ujar Gefri dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026). Keterangan itu menegaskan bahwa titik persoalan utama dalam peristiwa tersebut adalah kondisi mobil yang mendadak berhenti di lintasan, saat kendaraan sedang melintas di area perkeretaapian.

Menurut Gefri, penetapan status tersangka tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik lebih dulu memeriksa sejumlah saksi, mulai dari penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek atau ATPM. Selain itu, polisi juga telah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut memuat ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta. Dengan demikian, status tersangka yang disandang Richard berkaitan langsung dengan dugaan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan kecelakaan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard. Alasannya, kecelakaan awal antara taksi dan KRL itu tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka. “Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM karena tidak ada korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia,” ujar Gefri.

Gefri juga menjelaskan bahwa perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring. Karena itu, penanganannya akan dilakukan melalui mekanisme sidang hakim tunggal. “Ini merupakan kategori perkara sumir atau tipiring . Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya laka lantas tersebut,” kata dia.

Di sisi lain, polisi memastikan masinis KRL yang terlibat dalam kejadian itu, Sulih, tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Dasarnya adalah Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. “Untuk masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Gefri.

Gefri menerangkan, kecelakaan bermula saat taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Ketika melintas di perlintasan kereta api, kendaraan itu tiba-tiba berhenti mendadak atau mengalami mati mesin di tengah rel. Kondisi tersebut membuat mobil tak lagi dapat melanjutkan perjalanan saat berada di jalur kereta.

Richard Rudolf Passelima, sopir taksi Green SM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan taksi dan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia menyebut, penetapan tersangka dilakukan karena adanya kelalaian saat kendaraan menyeberangi rel kereta.

“Kelalaiannya karena mobil tersebut berhenti mendadak (mati) di tengah rel,” ujar Gefri dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026). Keterangan itu menegaskan bahwa titik persoalan utama dalam peristiwa tersebut adalah kondisi mobil yang mendadak berhenti di lintasan, saat kendaraan sedang melintas di area perkeretaapian.

Menurut Gefri, penetapan status tersangka tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik lebih dulu memeriksa sejumlah saksi, mulai dari penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek atau ATPM. Selain itu, polisi juga telah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *