Peristiwa

4 WN China Ditangkap Imigrasi Terkait Sindikat Scam Online di Jakarta Barat

4
×

4 WN China Ditangkap Imigrasi Terkait Sindikat Scam Online di Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 4 WN China Ditangkap Imigrasi Usai Operasikan Sindikat Scam Online di Jakbar

jurnalistik.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat pria warga negara asing asal China yang diduga mengoperasikan sindikat penipuan daring di wilayah Jakarta Barat, Kamis (21/5/2026). Penindakan ini bermula dari pengawasan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya setelah petugas menerima temuan intelijen terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di kawasan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa pengawasan keimigrasian dilakukan pada Senin (18/5/2026) malam. Dalam operasi itu, petugas mendatangi sebuah hunian di Jakarta Barat dan menemukan empat orang WNA yang diduga menjalankan aktivitas scamming atau penipuan online berkedok aplikasi pembayaran.

“Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 21.15 WIB, petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat dan didapat empat orang warga negara asing yang diduga melakukan aktivitas scamming atau penipuan online berkedok aplikasi pembayaran,” ujar Pamuji dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (21/5/2026).

Keempat WNA asal China itu berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24). Dari pemeriksaan, LY diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai General Manager, ZZ sebagai Technical Manager, dan QZ sebagai Marketing Manager di sebuah perusahaan yang diduga fiktif milik mereka. Sementara itu, WJ masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan kejahatan siber. Barang-barang itu meliputi 41 telepon genggam, 13 laptop, lima monitor komputer, empat paspor milik para pelaku, serta dua paspor WN China tanpa pemilik.

Pamuji mengatakan, dari lokasi itu petugas juga menemukan data yang berkaitan dengan aktivitas penipuan. Di antaranya daftar website malicious advertising atau malvertising, website pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto-foto identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, dan bukti pencairan dana.

“Di dalamnya petugas temukan sejumlah data daftar website malicious advertising atau malvertising dan website pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto-foto identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, serta bukti pencairan dana,” ungkap Pamuji.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menambahkan bahwa kelompok ini menjalankan skema dengan cara menahan dana yang sudah disetorkan korban. Para korban disebut telah melakukan deposit sejumlah uang, tetapi tidak bisa menarik kembali dananya dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut.

“Diketahui para korban melakukan deposit sejumlah uang, namun tidak dapat melakukan penarikan kembali dana mereka dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut, dan di antaranya menyatakan bahwa rekening penerima bukanlah rekening mereka,” jelas Ronald.

Dikendalikan dari China, sasar warga Vietnam

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku merupakan operator yang dikendalikan dari luar negeri. Pamuji menyebut, dalam keterangannya, LY, QZ, ZZ, dan WJ mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok.

Meskipun menjadikan Jakarta Barat sebagai markas operasi selama kurang lebih dua bulan terakhir, sindikat ini tidak menyasar warga negara Indonesia sebagai korban. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud, memastikan target operasi mereka adalah warga negara asing.

Dengan temuan itu, Imigrasi Jakarta Barat menilai jaringan tersebut menjalankan pola penipuan yang terstruktur dan memanfaatkan sejumlah perangkat elektronik untuk mendukung operasinya. Seluruh barang bukti yang diamankan kini menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *