jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan nasional memperkuat sistem informasi dan teknologi (IT) sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan sektor keuangan. Dalam arahan itu, OJK menyoroti bahwa ruang pembagian dividen pemegang saham perlu disesuaikan agar dana dapat diarahkan untuk investasi teknologi.
Penekanan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dian menyampaikan penjelasan tersebut di Bali, Minggu (4/10/2026), dan dikutip dari kanal YouTube resmi OJK.
Menurut Dian, kebijakan penguatan sektor perbankan berkaitan dengan tantangan teknologi yang dihadapi industri. Ia menegaskan, upaya pencegahan serangan siber maupun kejahatan digital lain tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan investasi teknologi yang besar.
“Kalau dividend payout sebetulnya ini lebih spesifik terkait dengan masalah penguatan perbankan, khususnya dalam beberapa hal. Sebagai contoh, terkait dengan tantangan teknologi yang tadi saya sampaikan,” ujar Dian. Pernyataan itu menempatkan penguatan IT sebagai konsekuensi langsung dari arah perbaikan keamanan layanan perbankan.
Dalam penjelasan lanjut, Dian mengaitkan kebutuhan pembiayaan teknologi dengan dinamika risiko yang berubah, termasuk meningkatnya aktivitas kejahatan digital. Ia menilai, semakin kuat sistem teknologi yang dipakai bank, semakin besar pula kapasitas bank dalam menghadapi gangguan dan ancaman yang muncul di ruang digital.
Ia juga menekankan bahwa kondisi di lapangan saat ini memperlihatkan perbankan mulai gencar mengembangkan layanan superapp. Pengembangan model layanan seperti ini, menurut Dian, membuat kebutuhan investasi teknologi semakin signifikan karena sistem yang diperlukan untuk mendukung layanan tersebut juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Teknologi itu mahal. Nah , oleh karena teknologi itu mahal, tentu yang namanya pemegang saham harus ikut memikirkan bahwa bagaimana banknya itu bisa diperkuat ke depannya dari cyber attack gitu, kan , dari scamming dan lain sebagainya itu,” kata Dian. Dalam pandangan tersebut, keterlibatan pemegang saham ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pembiayaan penguatan keamanan.
Berita Terkait
Selain aspek peran pemegang saham, Dian juga menyoroti skala biaya yang muncul dari penerapan kebutuhan teknologi. Ia menyebutkan bahwa besaran biaya menjadi semakin menonjol ketika seluruh bank menerapkan pendekatan serupa, termasuk melalui penggunaan superapp.
“Dan biayanya itu sangat luar biasa besar apalagi kalau kita misalnya semua bank itu sekarang menerapkan apa yang disebut superapp contohnya gitu kan yang sudah dimiliki beberapa bank itu,” tambahnya. Pernyataan ini memperjelas bahwa alasan penyesuaian alokasi dividen berkaitan dengan tekanan kebutuhan pendanaan untuk teknologi.
Dengan demikian, arahan OJK dapat dipahami sebagai upaya menggeser orientasi pendanaan agar investasi yang dibutuhkan untuk memperkuat keamanan IT tidak tertunda. OJK juga menegaskan bahwa penyesuaian porsi dividen dilakukan agar dana tersedia untuk mendukung langkah-langkah penguatan yang dianggap mendesak.
Lebih jauh, fokus penguatan IT tidak hanya menyasar sistem internal, tetapi juga layanan yang bersentuhan langsung dengan pengguna. Saat bank mengembangkan layanan berbasis aplikasi dan skema superapp, kompleksitas infrastruktur serta tuntutan keamanan turut meningkat, sehingga kebutuhan investasi menjadi lebih besar.
Secara keseluruhan, pesan OJK menekankan keterhubungan antara kebijakan pembagian keuntungan dan keberlanjutan penguatan teknologi perbankan. OJK menempatkan keamanan sistem informasi sebagai komponen penting yang memerlukan dukungan pendanaan, termasuk melalui penyesuaian dividend payout sesuai kebutuhan investasi teknologi.
Kesimpulan
OJK meminta bank memperkuat perlindungan sistem informasi dan teknologi, dengan implikasi pada alokasi dividen pemegang saham yang harus dipangkas dan disesuaikan. Dian Ediana Rae menegaskan bahwa biaya teknologi sangat besar, terutama ketika bank menjalankan layanan superapp, sehingga pemegang saham perlu ikut mempertimbangkan penguatan bank menghadapi serangan siber dan kejahatan digital.












