jurnalistik.co.id – SERANG — Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menangkap dua pria yang diduga menjalankan modus ganjal kartu ATM menggunakan tusuk gigi setelah keduanya kembali terdeteksi hendak beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. Perkara ini mencuat setelah seorang nasabah melaporkan uang di rekeningnya berkurang hingga Rp 139 juta.
Polisi menyebut dua pelaku yang diamankan berinisial AA (30) dan HE (42). Keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung. Mereka ditangkap saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Kamis sore, 14 Mei 2026, ketika diduga akan mengulangi aksi dengan pola yang sama.
Penangkapan itu menandai perkembangan penting dari kasus yang sebelumnya dilaporkan korban berinisial PS (32), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Menurut Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, pengungkapan perkara berawal dari laporan korban yang kehilangan uang dalam jumlah besar setelah menghadapi gangguan saat bertransaksi di mesin ATM dekat rumahnya.
Modus memanfaatkan kepanikan korban
Andri menjelaskan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada 15 April 2026. Saat itu, korban berniat menarik uang tunai di mesin ATM sebuah minimarket. Namun, kartu yang digunakan tiba-tiba tidak bisa keluar dari mesin. Situasi itu kemudian menjadi celah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban.
Dalam kondisi panik, korban didatangi seorang pria yang berpura-pura membantu. Pelaku lalu meminta korban menekan sejumlah tombol pada mesin serta memasukkan PIN ATM. Meski instruksi itu sudah diikuti, kartu tetap tidak keluar. Korban akhirnya memilih pulang tanpa menyadari bahwa masalah yang terlihat seperti gangguan teknis itu diduga menjadi bagian dari rangkaian modus kejahatan.
Korban baru mengetahui dampaknya setelah tiba di rumah. Saat memeriksa rekening, saldo miliknya disebut sudah berkurang hingga Rp 139 juta. Dari keterangan polisi, laporan itulah yang kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga petugas menelusuri jejak para terduga pelaku. Pola ini, sebagaimana dijelaskan polisi, memperlihatkan bagaimana situasi singkat di depan mesin ATM bisa berubah menjadi kerugian besar ketika pelaku berhasil memperoleh akses terhadap PIN korban.
Kasus tersebut juga menunjukkan bahwa pelaku tidak semata mengandalkan alat sederhana untuk menghambat kartu keluar dari mesin, tetapi juga memainkan peran seolah-olah ingin menolong. Dengan cara itu, korban diarahkan tetap berada di lokasi dan mengikuti instruksi yang justru membuka jalan bagi pengurasan rekening. Rangkaian peristiwa itu menjadi inti dari modus yang sedang diusut polisi.
Ditangkap saat hendak beraksi lagi
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno bergerak melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri keberadaan para tersangka sampai akhirnya keduanya berhasil ditemukan. Penangkapan dilakukan ketika mereka disebut hendak kembali melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan modus ganjal ATM. Barang bukti yang disita terdiri atas satu unit sepeda motor PCX, 50 kartu ATM, dua gergaji besi, tujuh potongan tusuk gigi, dan dua bungkus tusuk gigi. Keberadaan barang-barang itu memperkuat dugaan bahwa para pelaku telah menyiapkan perlengkapan khusus untuk menjalankan aksinya.
Polisi menjelaskan, tusuk gigi dipakai untuk mengganjal slot mesin ATM agar kartu milik korban tertahan di dalam mesin. Dari sana, situasi menjadi tidak normal dan korban mudah panik. Pada titik itulah pelaku diduga masuk dengan berpura-pura membantu, lalu mengarahkan korban melakukan langkah tertentu di mesin ATM. Keterangan ini menjelaskan mengapa benda yang tampak sepele justru menjadi bagian penting dalam skema kejahatan tersebut.
Pengakuan aksi di 25 lokasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sedikitnya di 25 lokasi berbeda. Dari jumlah itu, 15 lokasi berada di wilayah hukum Polres Serang, sedangkan 10 lokasi lainnya berada di kawasan Tangerang. Temuan ini menunjukkan bahwa aksi mereka diduga tidak dilakukan secara insidental, melainkan berulang di sejumlah titik yang berbeda.
Polres Serang juga menyebut masih ada satu pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang. Hingga kini, orang tersebut masih dalam pengejaran petugas. Dengan adanya satu nama yang belum tertangkap, penyidikan perkara ini dipastikan belum berhenti pada dua tersangka yang lebih dulu diamankan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menggambarkan bahwa kejahatan di mesin ATM bisa berawal dari situasi yang tampak sederhana, yakni kartu yang mendadak tertahan dan kehadiran orang yang seolah menawarkan bantuan. Dalam perkara ini, polisi menelusuri laporan kehilangan uang Rp 139 juta, memburu para terduga pelaku, lalu menangkap mereka saat diduga hendak mengulangi aksinya. Sejauh ini, rangkaian fakta itu menjadi dasar utama yang disampaikan aparat dalam menjelaskan kasus ganjal ATM yang menjerat dua pria tersebut.






