Peristiwa

Aturan Pajak UMKM Pati Dibahas, Omzet di Atas Rp 6 Juta per Bulan Masuk Pajak

19
×

Aturan Pajak UMKM Pati Dibahas, Omzet di Atas Rp 6 Juta per Bulan Masuk Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Aturan Pajak UMKM Pati Digodok, Omzet di Atas Rp 6 Juta per Bulan Bakal Kena Pajak

jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Pati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini masih menggodok aturan yang berkaitan dengan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam rancangan yang tengah dibahas, UMKM dengan omzet di atas Rp 6 juta per bulan direncanakan masuk kategori wajib pajak.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan kebijakan itu disusun untuk memberi batas yang jelas mengenai pelaku UMKM yang dikenakan pajak daerah. Ia menegaskan bahwa parameter omzet menjadi acuan utama dalam pembahasan aturan tersebut.

“Untuk UMKM, kita menentukan batas omzet Rp 6 juta per bulan,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Chandra, angka Rp 6 juta tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di sekitar Kabupaten Pati. Ia mencontohkan, di Kabupaten Rembang batas omzet UMKM yang dikenai pajak hanya sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Sementara itu, di Kabupaten Kudus, batasnya berada di kisaran Rp 4,5 juta per bulan.

“Pati termasuk yang paling tinggi batasnya untuk mereka tidak kena pajak,” jelasnya.

Pembahasan Masih Berjalan

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang Susilo, menyampaikan bahwa pembahasan aturan tersebut masih berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif. Menurut dia, fokus pembahasan saat ini masih berada pada penentuan parameter pelaku usaha yang nantinya masuk kategori wajib pajak.

“Masih dibahas oleh Bapemperda bersama eksekutif. Parameter yang dipakai untuk menentukan mana pengusaha yang wajib pajak,” katanya.

Bambang juga menjelaskan bahwa angka Rp 6 juta yang dibahas itu merupakan omzet pendapatan per bulan. Namun, hingga kini aturan tersebut belum diputuskan secara final karena masih memerlukan kajian teknis serta penyesuaian dengan regulasi pajak daerah yang berlaku.

“Besaran itu masih dibahas dan belum diputuskan,” pungkasnya.

Rencana penerapan pajak UMKM ini diperkirakan akan berdampak langsung pada ribuan pelaku usaha kecil di Kabupaten Pati. Karena itu, pemerintah daerah berharap kebijakan yang disusun tetap berpihak kepada UMKM kecil dengan memberikan batas omzet yang relatif tinggi.

Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), aturan ini juga disebut sebagai langkah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan terukur bagi para pelaku usaha. Dengan begitu, pembahasan yang sedang berjalan tidak hanya menyasar aspek penerimaan daerah, tetapi juga penataan mekanisme pajak yang dinilai lebih jelas bagi UMKM di Pati.

Pemerintah Kabupaten Pati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini masih menggodok aturan yang berkaitan dengan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam rancangan yang tengah dibahas, UMKM dengan omzet di atas Rp 6 juta per bulan direncanakan masuk kategori wajib pajak.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan kebijakan itu disusun untuk memberi batas yang jelas mengenai pelaku UMKM yang dikenakan pajak daerah. Ia menegaskan bahwa parameter omzet menjadi acuan utama dalam pembahasan aturan tersebut.

“Untuk UMKM, kita menentukan batas omzet Rp 6 juta per bulan,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Chandra, angka Rp 6 juta tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di sekitar Kabupaten Pati. Ia mencontohkan, di Kabupaten Rembang batas omzet UMKM yang dikenai pajak hanya sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Sementara itu, di Kabupaten Kudus, batasnya berada di kisaran Rp 4,5 juta per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *