Peristiwa

Dijanjikan Kerja di Jakarta, Perempuan NTT Diduga Jadi Korban TPPO di Malaysia

10
×

Dijanjikan Kerja di Jakarta, Perempuan NTT Diduga Jadi Korban TPPO di Malaysia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dijanjikan Kerja di Jakarta, Perempuan NTT Diduga Dijual ke Malaysia

jurnalistik.co.id – KUPANG — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelamatkan seorang perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial YOL yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Serawak, Malaysia. Proses penyelamatan dilakukan melalui koordinasi lintas negara bersama Atase Polri di KBRI Kuala Lumpur dan Liaison Officer (LO) Polri di KJRI Serawak, Malaysia, pada Senin (18/5/2026) pukul 18.00 waktu Malaysia.

“Korban saat ini sudah berhasil diamankan dan ditempatkan di shelter KBRI Serawak sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia,” ujar Direktur PPA-PPO Polda NTT Kombes Pol Nova Irone Surentu kepada wartawan di Kupang, Rabu (20/5/2026).

Nova menjelaskan, korban awalnya dijanjikan pekerjaan di Jakarta oleh seorang perekrut. Namun, setelah tiba di ibu kota, korban justru dibawa ke Kalimantan sebelum dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal atau “jalur tikus”. Menurut dia, rangkaian keberangkatan itu memperlihatkan adanya pola yang tidak sesuai dengan tawaran kerja yang semula diterima korban.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wita, saat korban meninggalkan rumahnya di Nuapin menuju Nenas setelah menerima tawaran pekerjaan dari perekrut. Dari wilayah TTS, korban diberangkatkan ke Kupang, lalu diterbangkan ke Jakarta. Setelah itu, korban tidak bekerja di Jakarta sebagaimana dijanjikan, melainkan dibawa ke Kalimantan dan dikirim ke Malaysia secara tidak resmi.

Di Malaysia, korban diduga mengalami eksploitasi dan intimidasi. Telepon genggam serta kartu identitas korban juga dirampas. Situasi itu membuat korban sulit berkomunikasi dan berada dalam kondisi tertekan selama berada di tempat tujuan.

“Korban bahkan diancam harus membayar Rp 30 juta apabila ingin dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Nova. Ancaman itu membuat korban semakin ketakutan dan merasa tidak memiliki pilihan lain selain meminta pertolongan.

Merasa tertekan, korban bersama keluarganya kemudian meminta bantuan kepada Ditres PPA-PPO Polda NTT agar dapat diselamatkan dan dipulangkan ke NTT. Permintaan itu ditindaklanjuti oleh Subdit III TPPO Ditres PPA-PPO Polda NTT dengan berkoordinasi bersama Polres TTS. Sebelumnya, keluarga korban juga telah membuat laporan polisi pada 23 Maret 2026.

Koordinasi penyelamatan tidak hanya dilakukan di daerah, tetapi juga melibatkan KBRI Kuala Lumpur, KJRI Serawak, dan Divhubinter Polri. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses evakuasi berjalan aman, termasuk penempatan korban di shelter KBRI Serawak sambil menunggu kepulangan ke Indonesia.

Nova menegaskan, Polda NTT terus berkomitmen memberantas jaringan TPPO yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja nonprosedural, terutama yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa dokumen resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja nonprosedural, terutama yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa dokumen resmi. Pastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara legal dan melalui jalur resmi,” tegasnya.

Hingga kini, Ditres PPA-PPO Polda NTT masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak perekrut serta jaringan perdagangan orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga terus menelusuri rangkaian keberangkatan korban dari TTS, Kupang, Jakarta, Kalimantan, hingga akhirnya dibawa ke Malaysia melalui jalur ilegal.

KUPANG — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelamatkan seorang perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial YOL yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Serawak, Malaysia. Proses penyelamatan dilakukan melalui koordinasi lintas negara bersama Atase Polri di KBRI Kuala Lumpur dan Liaison Officer (LO) Polri di KJRI Serawak, Malaysia, pada Senin (18/5/2026) pukul 18.00 waktu Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *