jurnalistik.co.id – PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membantah anggapan bahwa Gubernur Sumbar mangkir dalam sidang pemeriksaan persiapan gugatan bencana ekologis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Senin (18/5/2026). Menurut Pemprov Sumbar, ketidakhadiran pihak gubernur terjadi karena relaas atau surat panggilan sidang baru diterima sehari setelah persidangan berlangsung.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur tersendiri sebelum hadir di persidangan. Ia menegaskan, kehadiran atau ketidakhadiran tergugat tidak bisa dipisahkan dari mekanisme panggilan yang semestinya diterima terlebih dahulu.
“Masalah ketidakhadiran pihak tergugat dalam hal ini kami Gubernur, tentu ada mekanismenya. Kami hadir atau tidak hadir di persidangan tentu ada prosedurnya. Ada relaas panggilan atau surat panggilan sidang,” kata Masheri kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2026).
Masheri menyebut sidang digelar pada Senin (18/5/2026), sedangkan surat panggilan baru masuk ke Biro Hukum Setdaprov Sumbar pada Selasa (19/5/2026). Karena surat itu datang setelah sidang selesai, pihaknya menilai tidak ada kesempatan yang cukup untuk menyiapkan kehadiran di persidangan.
“Sidang kemarin kan hari Senin, sedangkan relaas panggilannya baru kami terima di Biro Hukum Setdaprov hari Selasa atau esok harinya. Gimana juga kami mau hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan menerima relaas juga berdampak pada kesiapan administrasi persidangan. Menurut dia, sebelum sidang pihaknya harus menyiapkan surat kuasa dan berbagai kebutuhan administrasi lain agar kehadiran berjalan sesuai aturan.
“Relaas-nya terlambat. Kami tentu sebelum sidang harus menyiapkan surat kuasa juga dan berbagai hal lainnya,” katanya.
Masheri juga menyampaikan bahwa pihaknya mendengar relaas panggilan kedua sudah diterbitkan. Namun, hingga kini dokumen itu belum diterima oleh Biro Hukum Pemprov Sumbar.
“Sementara yang saya dengar relaas panggilan kedua sudah ada, tetapi ke Biro Hukum belum sampai,” ujar dia.
Atas dasar itu, ia membantah tudingan bahwa Gubernur Sumbar sengaja tidak hadir di persidangan. Menurut dia, ketidakhadiran itu bukan bentuk pembangkangan terhadap proses hukum, melainkan akibat relaas yang tidak datang tepat waktu.
“Bukan mangkir. Mekanisme memanggil itu kan ada. Tidak bisa ujug-ujug,” katanya.
Masheri memastikan, jika surat panggilan diterima sesuai waktu yang ditentukan, Pemprov Sumbar akan hadir memenuhi panggilan sidang. Ia menegaskan bahwa absennya gubernur pada sidang sebelumnya bukan karena sikap menghindar, melainkan karena persoalan administrasi yang belum tuntas.
“Kalau relaas-nya tepat waktu kami bakal hadir. Jadi tidak ada mangkir, semua mekanisme dan administrasi,” ujarnya.
Terkait gugatan itu sendiri, Masheri mengatakan hingga saat ini dokumen gugatan belum diterima oleh Biro Hukum Pemprov Sumbar. Karena itu, pihaknya belum bisa memberi tanggapan lebih jauh mengenai materi perkara yang tengah bergulir di PTUN Padang.
“Terkait gugatan ini, kami bakal melihat ke depan. Gugatannya belum sampai juga ke tangan kami di Biro Hukum Pemprov. Perlu kami baca juga baru kami jawab, setelah gugatan itu diberikan ke kami,” katanya.
PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membantah anggapan bahwa Gubernur Sumbar mangkir dalam sidang pemeriksaan persiapan gugatan bencana ekologis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Senin (18/5/2026). Menurut Pemprov Sumbar, ketidakhadiran pihak gubernur terjadi karena relaas atau surat panggilan sidang baru diterima sehari setelah persidangan berlangsung.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur tersendiri sebelum hadir di persidangan. Ia menegaskan, kehadiran atau ketidakhadiran tergugat tidak bisa dipisahkan dari mekanisme panggilan yang semestinya diterima terlebih dahulu.






