Nasional

BGN Catat 55 Persen SPPG Sudah Miliki SLHS

3
×

BGN Catat 55 Persen SPPG Sudah Miliki SLHS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemerintah Catat 55 Persen SPPG Sudah Kantongi Sertifikat Higienis

jurnalistik.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat proses pemenuhan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus bergerak naik. Hingga 22 Mei 2026, dari total 29.225 SPPG yang sudah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, 16.046 unit di antaranya telah mengantongi sertifikat tersebut.

Jumlah itu setara dengan 55 persen dari total SPPG operasional. Data tersebut tercantum dalam laporan Progress Kinerja BGN yang dikutip dari keterangan Badan Komunikasi Pemerintah RI, Sabtu (23/5/2026).

β€œ16.046 SPPG telah memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau 55 persen dari total SPPG operasional,” tulis laporan tersebut.

Masih ada ribuan SPPG dalam proses sertifikasi

Di sisi lain, pemerintah masih mempercepat pemenuhan SLHS untuk SPPG yang belum mengantongi sertifikasi. Dari data yang sama, sebanyak 2.646 SPPG tercatat masih dalam proses penerbitan SLHS.

Selain itu, ada 10.533 SPPG lain yang saat ini berada pada tahap persiapan pengajuan sertifikasi. Artinya, masih ada pekerjaan besar yang harus dikejar agar seluruh unit operasional bisa memenuhi standar yang ditetapkan.

BGN dan pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa proses ini tidak berhenti pada sekadar pendataan. Percepatan sertifikasi menjadi bagian dari upaya untuk memperluas kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi di seluruh SPPG yang aktif menjalankan layanan.

Dengan komposisi data tersebut, lebih dari separuh SPPG operasional sudah masuk kategori memiliki SLHS. Namun, porsi yang belum selesai tetap cukup besar sehingga proses pengawasan dan pendampingan masih akan berjalan dalam waktu dekat.

Akreditasi bertahap mulai diterapkan pada 2026

Selain urusan sertifikasi, pemerintah juga menyiapkan sistem akreditasi bertahap terhadap SPPG pada 2026. Skema itu dibagi menjadi tiga kategori, yakni Unggul (A), Sangat Baik (B), dan Baik (C).

Penerapan akreditasi bertahap ini menjadi bagian dari penataan yang lebih luas terhadap penyelenggaraan SPPG. Melalui kategori tersebut, pemerintah akan memiliki dasar penilaian yang lebih jelas terhadap mutu layanan dan kesiapan operasional masing-masing unit.

Meski demikian, laporan yang sama belum mengurai detail teknis mengenai bagaimana proses penilaian itu dilakukan di lapangan. Yang dipastikan, sistem ini mulai diterapkan pada tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola.

1.152 SPPG berstatus suspend

Dalam keterangan yang sama, pemerintah juga menyampaikan data pengawasan terhadap SPPG yang mendapat surat peringatan maupun penghentian sementara operasional atau suspend. Berdasarkan data pada minggu ketiga Mei 2026, jumlah SPPG yang berstatus suspend tercatat 1.152 unit.

Namun, unit yang sempat dihentikan sementara tidak selalu berhenti beroperasi untuk selamanya. Pemerintah mencatat ada 3.429 SPPG yang telah kembali operasional setelah melakukan perbaikan.

β€œPer tanggal 19 Mei jumlah SPPG suspend 1.152 dan telah operasional kembali 3.429,” tulis pemerintah dalam keterangan tersebut.

Data ini menunjukkan adanya mekanisme pengawasan yang berjalan paralel dengan pembinaan. SPPG yang belum memenuhi ketentuan tidak langsung dibiarkan beroperasi tanpa koreksi, melainkan diberi status pengawasan tertentu sampai perbaikan dilakukan.

Pemerintah menyebut surat peringatan diberikan kepada SPPG yang dinilai belum memenuhi standar infrastruktur, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau belum melakukan pendaftaran SLHS. Ketiga hal itu menjadi catatan utama dalam proses evaluasi kepatuhan operasional.

Dengan demikian, status suspend maupun surat peringatan bukan sekadar penegasan administratif. Keduanya menjadi instrumen untuk memastikan setiap SPPG memenuhi syarat teknis yang dianggap penting sebelum kembali berjalan normal.

BGN sendiri menempatkan data ini sebagai bagian dari progres kinerja yang terus dipantau. Di satu sisi, capaian 55 persen menunjukkan bahwa lebih dari separuh SPPG operasional sudah memenuhi sertifikasi higienis. Di sisi lain, masih ada ribuan unit yang harus menyelesaikan proses sertifikasi maupun perbaikan fasilitas agar bisa masuk ke standar yang sama.

Dengan jumlah operasional yang mencapai puluhan ribu unit, kelengkapan sertifikasi dan pengawasan operasional menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program secara keseluruhan. Pemerintah kini mendorong agar proses itu berjalan lebih cepat, sekaligus tetap menjaga standar yang sudah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *