Hukum & Kriminal

Putri Ahmad Bahar Laporkan Hercules soal Dugaan Penyekapan, GRIB Tantang Pembuktian

2
×

Putri Ahmad Bahar Laporkan Hercules soal Dugaan Penyekapan, GRIB Tantang Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Saat Hercules Dipolisikan Putri Ahmad Bahar soal Dugaan Penyekapan, GRIB Tantang Pembuktian

jurnalistik.co.id – Ilma Sani Fitriana, anak penulis Ahmad Bahar, melaporkan Ketua Umum DPP GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026). Laporan itu terkait dugaan penyekapan yang dialaminya di markas GRIB Jaya wilayah Kedoya, Jakarta Barat, pada Minggu (17/5/2026).

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menantang Bahar dan Ilma untuk membuktikan tuduhan tersebut. Ia juga menilai justru Bahar dan Ilma yang telah mencoreng nama baik Hercules dan GRIB Jaya.

Ilma datang ke Polda Metro Jaya dengan membuat dua laporan sekaligus. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penyekapan yang ia alami di Markas GRIB Jaya, dan laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, Hercules dilaporkan dengan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan.

“Kita ketahui, ada pengepungan rumah, kemudian ada penculikan, penyanderaan, kemudian ada ancaman verbal, kekerasan verbal, kemudian ada penggunaan senjata api, dan merendahkan klien kami, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan ormas GRIB, dan juga diduga dilakukan oleh ketua umumnya, dalam hal ini adalah Bapak Hercules,” tutur kuasa hukum Ilma, Gufroni, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Menurut pengakuan Ilma, Hercules dan anggotanya memaksa dia untuk mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan, yaitu mengirim pesan ancaman kepada Hercules. Ilma menyebut dirinya tidak memiliki kontak Hercules di ponselnya sebelum kejadian itu.

“Di sana (di Markas GRIB Jaya, Ilma) diinterogasi, dipaksa untuk mengakui bahwa Saudari ISF yang melakukan pengiriman, pesan kepada Hercules dan istrinya yang berisikan ancaman-ancaman melalui WhatsApp-nya,” lanjut Gufroni.

Ilma juga mengakui akun WhatsApp miliknya tidak dapat diakses sejak tiga hari sebelum kejadian, yakni sejak Kamis (14/5/2026). Kondisi itu diduga menjadi awal masalah karena dari akun tersebut muncul pesan ancaman kepada Hercules.

“Laporan ini terkait masalah peretasan handphone milik saudari ISF yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar, yang seolah-olah WA itu adalah dari klien kami, padahal itu bukan,” jelas Gufroni.

Dalam laporan dugaan peretasan itu, terlapor dijerat Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 332 KUHP tentang penyadapan alat elektronik milik orang lain. Hingga laporan dibuat, pihak GRIB Jaya tetap menantang agar seluruh tuduhan itu dibuktikan secara terang.

Ilma Sani Fitriana, anak penulis Ahmad Bahar, melaporkan Ketua Umum DPP GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026). Laporan itu terkait dugaan penyekapan yang dialaminya di markas GRIB Jaya wilayah Kedoya, Jakarta Barat, pada Minggu (17/5/2026).

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menantang Bahar dan Ilma untuk membuktikan tuduhan tersebut. Ia juga menilai justru Bahar dan Ilma yang telah mencoreng nama baik Hercules dan GRIB Jaya.

Ilma datang ke Polda Metro Jaya dengan membuat dua laporan sekaligus. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penyekapan yang ia alami di Markas GRIB Jaya, dan laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, Hercules dilaporkan dengan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *