jurnalistik.co.id – Pemerintah menyebut revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) akan memuat sejumlah perubahan penting. Perubahan itu mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap pembela HAM, penegasan posisi lembaga nasional HAM, hingga aturan baru mengenai syarat anggota Komnas HAM.
Pemerintah juga mengeklaim penyusunan revisi aturan tersebut melibatkan lembaga nasional HAM dan organisasi masyarakat sipil. Dalam penjelasan yang disampaikan, proses itu tidak berjalan tertutup, melainkan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kementerian dan lembaga negara lainnya.
Jamin perlindungan aktivis
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Novita Ilmaris, menegaskan bahwa revisi UU HAM akan mengakui dan melindungi pembela HAM dari kriminalisasi. Ia menyampaikan hal itu dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).
“Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi,” kata Novita.
Menurut Novita, selama ini status pembela HAM belum memiliki kepastian hukum yang jelas. Karena itu, pengaturan khusus dalam RUU HAM dinilai penting agar aktivitas pembelaan HAM mendapat legitimasi sekaligus perlindungan negara.
“Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan,” ungkapnya.
Dalam draf RUU HAM, ketentuan mengenai pembela HAM diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 116. Pasal 115 menyebut pembela HAM yang menjalankan aktivitas dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sementara itu, Pasal 116 mengatur hak pembela HAM untuk mendapat perlindungan dalam aktivitas litigasi maupun non-litigasi. Perlindungan itu mencakup menjalankan kuasa hukum, mendampingi, mewakili, membela, hingga melakukan tindakan hukum untuk diri sendiri maupun orang lain.
Libatkan Komnas HAM dan masyarakat sipil
Novita mengeklaim penyusunan revisi UU HAM melibatkan lembaga nasional HAM dan organisasi masyarakat sipil. Menurut dia, proses penyusunan RUU HAM sejak awal melibatkan Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kementerian dan lembaga negara lainnya.
“Jadi kalau ada isu yang mengatakan bahwa RUU Hak Asasi Manusia tanpa melibatkan Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil, kami jawab bahwa Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak,” kata Novita.
Pernyataan itu sekaligus menepis anggapan bahwa revisi UU HAM dikerjakan tanpa partisipasi pihak-pihak yang selama ini berkecimpung dalam isu hak asasi manusia. Pemerintah menempatkan pelibatan itu sebagai bagian penting dalam penyusunan draf perubahan aturan tersebut.
Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sendiri disebut akan membawa perubahan yang dinilai penting dalam pengaturan HAM di Indonesia. Selain memperjelas kedudukan pembela HAM, revisi ini juga akan menyentuh posisi lembaga nasional HAM serta syarat anggota Komnas HAM.
Di sisi lain, pengaturan mengenai pembela HAM menjadi salah satu poin yang paling menonjol karena berkaitan langsung dengan perlindungan aktivitas advokasi dan pendampingan. Pemerintah menyatakan keberadaan aturan itu dibutuhkan agar para pembela HAM memiliki landasan hukum yang jelas ketika menjalankan kerja-kerja mereka.
Dengan adanya pengakuan dalam undang-undang, pemerintah berharap status pembela HAM tidak lagi dipandang abu-abu. Novita menegaskan bahwa pengakuan tersebut akan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan, terutama saat pembela HAM menjalankan tugas dengan iktikad baik.
Selain pembela HAM, penegasan posisi lembaga nasional HAM juga menjadi bagian dari perubahan yang dipersiapkan pemerintah. Dalam pernyataan yang disampaikan, revisi ini dirancang untuk memperkuat kerangka hukum yang mengatur relasi lembaga-lembaga HAM nasional dengan negara.
Aturan baru mengenai syarat anggota Komnas HAM pun masuk dalam daftar perubahan penting. Pemerintah belum merinci seluruh detail perubahan itu dalam penjelasan yang disampaikan, namun menyebutnya sebagai bagian dari pembaruan terhadap UU HAM yang telah berlaku sejak 1999.
Melalui revisi tersebut, pemerintah menegaskan kembali arah perubahan yang ingin ditempuh, yakni memberi kepastian hukum lebih kuat pada perlindungan HAM, termasuk bagi pembela HAM. Di saat yang sama, proses penyusunannya diklaim tetap melibatkan Komnas HAM, masyarakat sipil, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.







