jurnalistik.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 melaporkan potensi kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,9 triliun yang berkaitan dengan izin tinggal Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut potensi itu muncul karena pengendalian dan pengawasan atas penerbitan visa serta izin tinggal TKA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dinilai belum memadai.
Temuan ini ditulis BPK sebagai bagian dari evaluasi atas tata kelola penerbitan izin, khususnya pada bagaimana data yang relevan dipakai untuk memverifikasi proses perizinan TKA.
Data RPTKA belum dimanfaatkan untuk verifikasi visa
BPK menjelaskan, masalah utama yang ditemukan terkait dengan belum terintegrasinya dan belum dimanfaatkannya data pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) secara optimal sebagai instrumen verifikasi dalam penerbitan visa.
“Hal ini ditunjukkan dengan belum terintegrasi dan dimanfaatkannya data pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) secara optimal sebagai alat verifikasi penerbitan visa,” sebut BPK dalam laporannya, dikutip Selasa (13/10/2026).
Dengan kondisi tersebut, BPK menilai proses pengambilan keputusan saat penerbitan visa belum ditopang pemanfaatan data RPTKA yang seharusnya dapat digunakan untuk memastikan kesesuaian penerbitan izin.
BPK kemudian melaporkan adanya imbas terhadap PNBP yang harusnya terhimpun dari mekanisme pengenaan yang terkait dengan proses perizinan TKA.
Menurut BPK, potensi kehilangan PNBP mencakup kehilangan atas pengenaan tarif visa yang seharusnya dikenakan kepada TKA sebesar Rp16,61 miliar.
Selain itu, BPK juga mencatat potensi kehilangan PNBP dari aspek pidana berupa denda atas penyalahgunaan izin tinggal dengan nilai maksimal mencapai Rp3,91 triliun.
Dengan kata lain, temuan BPK tidak hanya menyoroti ketidakterpaduan data, tetapi juga dampaknya terhadap potensi penerimaan negara yang bersumber dari ketentuan perizinan serta konsekuensi hukum apabila terjadi penyalahgunaan.
Berita Terkait
Masa berlaku izin tinggal melebihi RPTKA
Di bagian lain pemeriksaan, BPK menilai pengendalian atas masa berlaku izin tinggal TKA juga belum memadai.
Hal tersebut, menurut BPK, terlihat dari adanya izin tinggal TKA yang melebihi masa berlaku RPTKA.
BPK menyatakan kondisi itu membuka peluang terjadinya penyalahgunaan visa dan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ketika masa berlaku izin tinggal tidak sejalan dengan batas waktu RPTKA, pengawasan terhadap kesesuaian kegiatan TKA dinilai menjadi lebih sulit untuk dijaga, sehingga risiko penyalahgunaan semakin terbuka.
Dalam laporan IHPS I Tahun 2026, BPK menekankan bahwa pengelolaan izin tinggal seharusnya selaras dengan dokumen perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang menjadi dasar proses perizinan.
Namun, temuan mengenai ketidaksesuaian masa berlaku menunjukkan adanya celah dalam pengendalian administratif yang seharusnya memastikan batas waktu izin tinggal mengikuti periode yang tercantum pada RPTKA.
Bagi BPK, celah semacam ini tidak berdiri sendiri, karena pengendalian masa berlaku berhubungan langsung dengan ketertiban pelaksanaan izin serta kepatuhan terhadap ketentuan yang melekat pada peruntukan TKA.
Akibat yang dipotret BPK mencakup potensi penyalahgunaan visa dan izin tinggal, serta kemungkinan konsekuensi bagi penerimaan negara yang terkait dengan pengenaan tarif maupun sanksi denda apabila terjadi penyalahgunaan.
Dengan demikian, laporan BPK memusatkan perhatian pada dua aspek utama, yaitu keterpaduan dan pemanfaatan data pengesahan RPTKA dalam verifikasi penerbitan visa, serta kecermatan pengendalian masa berlaku izin tinggal agar tidak melampaui masa berlaku RPTKA.
BPK menilai bahwa penguatan pengendalian di kedua titik tersebut diperlukan agar penerbitan visa dan izin tinggal TKA berjalan sesuai dasar yang semestinya, sekaligus menekan risiko terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan penerimaan negara.












