Bisnis & Ekonomi

Ekonom CORE Sebut Tiga Risiko Pengalihan Gaji PNS ke Kopdes

×

Ekonom CORE Sebut Tiga Risiko Pengalihan Gaji PNS ke Kopdes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ekonom Ungkap 3 Risiko Jika Gaji PNS Dialihkan Via Kopdes - Market

jurnalistik.co.id – Ekonom CORE Indonesia Akhmad Akbar Susamto menilai rencana pemerintah mengalihkan skema pemberian gaji ASN dari rekening bank ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) berpotensi menimbulkan masalah bagi kondisi keuangan para pegawai, khususnya PNS.

Menurut Akhmad, keputusan tersebut menyangkut kelancaran pembayaran hak yang selama ini sudah bertumpu pada sistem perbankan.

Ia mengatakan, selama ini PNS memperoleh gaji melalui rekening bank yang digunakan untuk menerima pembayaran sekaligus menjalankan transaksi.

Dalam pandangannya, keberadaan alur itu membuat proses penyaluran berjalan lebih teruji dibanding mekanisme yang memerlukan kesiapan operasional dari pihak koperasi.

Akad menilai, risiko pertama muncul jika sistem Kopdes tidak berjalan sesuai rencana.

Dalam situasi seperti itu, pembayaran gaji berpotensi tidak tepat waktu dan tidak ditangani dengan baik.

“Kalau sistem Kopdes tidak jalan, berarti gaji PNS bakal telat, tidak dibayarkan dengan baik. Berarti ada risiko bagi PNS yang tidak terima hak dia dengan lancar,” ujar Akhmad, Rabu (14/10/2026).

Ia menempatkan risiko tersebut pada konsekuensi langsung bagi pegawai yang bergantung pada keteraturan penerimaan gaji.

Jika gangguan terjadi, dampaknya tidak hanya pada keterlambatan, tetapi juga pada kualitas penyaluran yang dapat memengaruhi penerimaan hak secara utuh.

Menurut Akhmad, selain soal kelancaran, kebijakan baru ini juga berpotensi memperburuk kondisi Bank Pembangunan Daerah (BPD) di wilayah.

Ia menyinggung bahwa selama ini salah satu sumber data BPD berkaitan dengan gaji PNS yang beredar di daerah.

Dengan kata lain, arus yang sebelumnya terkait dengan skema pembayaran pegawai turut menjadi bagian dari konteks operasional BPD.

Jika pembayaran gaji PNS di daerah dialihkan ke Kopdes, Akhmad menilai perubahan tersebut dapat berdampak besar terhadap operasional dan likuiditas BPD.

Penilaian itu berangkat dari keyakinan bahwa pergeseran tempat penerimaan gaji akan mengubah pola dukungan yang selama ini terkait dengan aliran dana di tingkat daerah.

Ia juga menekankan bahwa Kopdes masih perlu memiliki sistem yang benar-benar kredibel agar tidak menimbulkan risiko baru.

Dalam penilaian ekonom CORE tersebut, kredibilitas sistem menjadi faktor penentu apakah penyaluran gaji bisa berlangsung dengan lancar seperti mekanisme yang selama ini sudah dipakai melalui bank.

“Kredibel” dalam konteks ini berkaitan dengan kemampuan sistem Kopdes menjalankan peran penyaluran gaji secara konsisten, termasuk ketika menghadapi kebutuhan administratif dan operasional.

Apabila kemampuan tersebut belum matang, maka konsekuensinya dapat terasa pada aspek waktu pembayaran dan cara gaji dibayarkan kepada PNS.

Lebih jauh, Akhmad menilai perubahan skema juga membawa tantangan bagi ekosistem keuangan daerah yang sudah terbentuk, khususnya melalui peran BPD.

Karena hubungan antara gaji PNS dan BPD telah menjadi bagian dari sumber data, pemindahan gaji ke Kopdes dinilai akan menggeser fondasi tersebut.

Pada akhirnya, ia melihat kebijakan pengalihan gaji ASN via Kopdes tidak hanya menyangkut perpindahan tempat penampungan dana, tetapi juga menyentuh dua titik yang sama-sama krusial: keteraturan pembayaran hak pegawai dan kestabilan operasional serta likuiditas di tingkat daerah.

Di tengah rencana implementasi, Akhmad mendorong agar penyiapan sistem Kopdes dinilai secara serius, sebab jika tidak, risiko keterlambatan dan kualitas penyaluran dapat langsung merugikan PNS.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan tersebut berpotensi membuat dinamika keuangan BPD semakin menantang, khususnya ketika gaji pegawai di daerah tidak lagi tersalurkan melalui skema yang selama ini menjadi referensi.

Akhmad menilai, sebelum skema dialihkan, pengelolaan Kopdes perlu dipastikan berjalan sebagai satu rangkaian utuh, mulai dari kesiapan sistem hingga tata kelola administrasi yang mendukung penyaluran hak pegawai.

Baginya, tanpa kesiapan yang memadai, perubahan media penyaluran dapat membuat proses menjadi lebih bergantung pada kemampuan internal koperasi, sementara konsekuensinya tetap kembali pada PNS yang menantikan penerimaan gaji secara teratur.

Ia juga menegaskan bahwa pengalihan tersebut berpotensi mengubah cara aliran dana di level daerah yang sebelumnya terkait dengan BPD, sehingga aspek operasional dan likuiditas di wilayah perlu dipertimbangkan secara matang saat peralihan mulai diterapkan.