jurnalistik.co.id – Pemerintah mulai menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) terhitung 17 Oktober 2026. Ketentuannya dijalankan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan pelaku usaha di lapangan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan bahwa proses pelaksanaan kebijakan tersebut akan tetap berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Ia menegaskan pemerintah tidak mengubah arah kebijakan, namun mengatur ritme penerapannya agar tidak terjadi ketimpangan kesiapan antar pelaku usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Dradjad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menggarisbawahi bahwa mekanisme sertifikasi halal merupakan agenda serius yang akan ditata dengan pendekatan implementatif.
Dradjad menjelaskan, sertifikasi halal tetap dijalankan melalui ketentuan yang mengatur jaminan produk halal. Namun, pelaksanaannya akan mengikuti tingkat kesiapan para pelaku usaha, termasuk kesiapan operasional masing-masing sektor yang menjadi sasaran penerapan.
“Sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan. Tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha dan kita akan sisir siapa saja yang siap, yang kemudian bisa kita jalankan,” kata Dradjad dalam acara tersebut.
Dengan skema bertahap, pemerintah berupaya memastikan proses sertifikasi tidak berhenti di tengah jalan akibat perbedaan kapasitas pelaku UMK. Pendekatan ini juga dimaksudkan untuk mempercepat penerapan bagi pihak yang telah siap, sekaligus memberi ruang penyesuaian bagi yang masih memerlukan penguatan.
Selain penataan tahapan kebijakan, pemerintah juga menyiapkan dukungan melalui lembaga penyelenggara jaminan produk halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK melalui program Sertifikasi Halal Gratis.
Langkah pemberian kuota sertifikat gratis tersebut diharapkan dapat menambah akses pelaku UMK terhadap proses sertifikasi. Program ini menjadi salah satu instrumen kebijakan agar kewajiban sertifikasi dapat diiringi dukungan nyata, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan.
Berita Terkait
Dradjad menilai program sertifikasi halal gratis sebagai bagian dari upaya yang serius dalam menjalankan kebijakan. Melalui program itu, pelaku UMK memperoleh kesempatan untuk mengurus sertifikat halal tanpa terbebani biaya sebagaimana skema yang selama ini mungkin lebih berat bagi kelompok usaha berskala mikro.
Dalam kerangka implementasi, pemerintah menempatkan kesiapaan pelaku usaha sebagai pertimbangan utama dalam penjadwalan penerapan kewajiban sertifikasi halal. Artinya, ketika pelaku usaha dinilai sudah siap, proses dapat dijalankan; sebaliknya, bagi yang belum siap akan disesuaikan agar dapat menyiapkan kebutuhan yang diperlukan.
Pola penerapan bertahap juga memberi ruang bagi pemerintah dan BPJPH untuk menata pelaksanaan layanan secara lebih terukur. Dengan demikian, target pelaksanaan kebijakan pada periode 17 Oktober 2026 dapat diwujudkan secara lebih efektif, tanpa mengorbankan kualitas proses sertifikasi.
Ketentuan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK berlaku mulai 17 Oktober 2026, namun implementasinya tidak langsung serentak untuk semua pelaku usaha. Pemerintah memilih pendekatan bertahap agar penerapan berlangsung berkelanjutan seiring kesiapan di masing-masing kelompok pelaku usaha yang menjadi sasaran.
Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, kuota sertifikat halal gratis yang disiapkan mencapai 1,35 juta sertifikat. Kuota ini dialokasikan bagi pelaku UMK melalui program Sertifikasi Halal Gratis, sehingga tahapan penerapan dapat berjalan dengan dukungan yang lebih konkret.
Dengan demikian, kebijakan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK pada 17 Oktober 2026 diposisikan sebagai agenda yang dijalankan secara konsisten, tetapi tetap mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Pemerintah menyampaikan komitmen agar pelaksanaan sertifikasi berjalan sesuai ketentuan, sementara penjadwalan mengikuti kesiapan masing-masing pihak.
Langkah bertahap yang dijelaskan Dradjad menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mengelola transisi menuju kewajiban sertifikasi halal dengan lebih terarah. Pada saat yang sama, keberadaan program sertifikasi halal gratis memperkuat kapasitas pelaku UMK untuk masuk ke proses sertifikasi sesuai tahapan yang ditetapkan.
Komitmen tersebut, sebagaimana disampaikan dalam ISEF 2026, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penyisiran terhadap pelaku usaha yang dinilai siap menjalankan ketentuan sertifikasi. Melalui kombinasi pengaturan tahapan dan dukungan kuota sertifikat gratis, penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK diharapkan dapat berjalan dengan lebih rapi dan realistis.










