Bisnis & Ekonomi

Kemenkeu Gagalkan Akuisisi PNM dan Skema Lepas Geo Dipa: Presiden Tidak Setuju

×

Kemenkeu Gagalkan Akuisisi PNM dan Skema Lepas Geo Dipa: Presiden Tidak Setuju

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana pengambilalihan kepemilikan saham PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui skema di bawah BPI Danantara tidak jadi dilanjutkan. Konsekuensinya, proses peralihan yang sebelumnya dirancang melalui mekanisme tukar guling antara PNM dan PT Geo Dipa Energi (Persero) juga berhenti di tengah jalan.

Dengan pembatalan itu, Geo Dipa tetap berada di bawah kendali Kemenkeu. Artinya, posisi perusahaan pelat merah tersebut tidak berubah mengikuti rancangan pertukaran yang sempat mengemuka dalam periode sebelumnya.

Presiden tidak memberi persetujuan

Direktur Utama Geo Dipa, Yudistian Yunis, menegaskan bahwa rencana pertukaran tersebut gagal terlaksana karena tidak memperoleh persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan Yudistian dalam agenda Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/10/2026).

Yudistian menyebut bahwa pembatalan telah terjadi sejak Agustus dan disampaikan bersamaan dengan pemberitaan mengenai saat itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengatakan, “Di bulan Agustus yang lalu, dan bersamaan dengan pemberitaan juga pak menteri [saat itu Purbaya Yudhi Sadewa] sampai disampaikan bahwa tidak jadi antara Geo Dipa dengan PMN itu ditukar, karena tidak diberikan izin oleh Presiden,” kata Yudistian.

Dalam penjelasan Yudistian, poin utama yang menentukan arah kebijakan adalah tidak adanya izin dari Presiden. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa pembahasan mengenai rencana pertukaran telah mengerucut, tetapi berhenti karena persetujuan tingkat kepala negara tidak diperoleh.

Rencana awal pada era Purbaya

Wacana pengalihan saham PNM dan pertukaran dengan Geo Dipa muncul pada masa kepemimpinan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pada saat itu, Purbaya disebut memiliki gagasan agar PNM menjadi milik Kemenkeu dan berfungsi sebagai bank penyalur khusus untuk Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM).

Dalam rancangan yang sama, Geo Dipa disebut akan dialihkan dari Kemenkeu ke Danantara sebagai bagian dari skema pertukaran. Dengan pola tersebut, terjadi pemetaan kembali kepemilikan perusahaan dan penugasan peran yang diharapkan mendukung pembiayaan UMKM melalui entitas yang dianggap paling sesuai.

Namun, langkah yang dirancang dalam konteks pengalihan tersebut tidak berlanjut. Kegagalan persetujuan dari Presiden membuat rencana yang semula dibangun lewat pertukaran kepemilikan berhenti sebelum menghasilkan perubahan struktur yang diharapkan.

Secara praktis, pembatalan rencana akuisisi PNM berarti tidak ada pengambilalihan kepemilikan saham PNM dari BRI sebagaimana dimaksud. Di sisi lain, tidak terlaksananya tukar guling juga membuat hubungan kepemilikan yang sempat direncanakan antara PNM dan Geo Dipa tidak terjadi.

Dampak bagi posisi Geo Dipa

Kondisi ini menempatkan Geo Dipa pada posisi yang sama seperti sebelum skema pertukaran dijalankan. Perusahaan tersebut tetap menjadi badan usaha yang berada di bawah Kemenkeu, sesuai kepastian yang disampaikan terkait pembatalan rencana.

Dalam kerangka kebijakan yang sempat disusun, Geo Dipa semestinya bergeser mengikuti mekanisme peralihan dengan PNM. Akan tetapi, pembatalan mengunci status kepemilikan Geo Dipa tanpa terjadi perubahan ke entitas lain sebagaimana wacana sebelumnya.

Dengan demikian, laporan pembatalan akuisisi PNM tidak berdiri sendiri, melainkan terkait langsung dengan berhentinya rancangan pertukaran antara PNM dan Geo Dipa. Dua proses yang pada awalnya saling terhubung—pengambilalihan saham PNM dan tukar guling dengan Geo Dipa—akhirnya tidak terlaksana karena alasan persetujuan Presiden.

Bagi publik, keputusan tersebut memberi kepastian soal arah struktur kepemilikan kedua perusahaan yang sebelumnya dibahas dalam periode transisi kebijakan. Sementara skema peralihan berhenti, rencana yang terkait tujuan pembiayaan UMKM melalui entitas yang disebut dalam rancangannya juga ikut tidak berjalan, setidaknya pada tahap yang mensyaratkan persetujuan tingkat pimpinan negara.

Di akhir penjelasan Yudistian, pembatalan ditetapkan sebagai hasil dari tidak diberikannya izin oleh Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut sekaligus menutup rangkaian rencana pertukaran yang sempat dirancang pada era Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus menegaskan bahwa Geo Dipa tetap berada dalam naungan Kemenkeu.