jurnalistik.co.id – Bank Indonesia memperluas ruang lingkup surat berharga yang dapat digunakan sebagai dasar dalam operasi moneter. Langkah ini diumumkan secara resmi sebagai bagian dari penguatan kebijakan pro-pasar yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan valuta asing.
Dalam pengumuman tersebut, BI juga menegaskan kesiapan menempuh penurunan suku bunga untuk keempat kalinya secara berurutan guna mendorong pertumbuhan. Perluasan ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat pengelolaan pasar keuangan melalui instrumen yang dapat diandalkan sebagai underlying operasi moneter.
Instrumen baru dalam underlying operasi moneter
Adapun perluasan yang diumumkan oleh BI mencakup masuknya obligasi dan sukuk korporasi berkualitas tinggi. Dengan memasukkan instrumen tersebut, skema operasi moneter diharapkan memiliki cakupan yang lebih luas sekaligus tetap menjaga mutu aset yang menjadi dasar transaksi.
Peresmian Perluasan Surat Berharga sebagai Underlying Operasi Moneter dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Suahasil Nazara. Acara tersebut berlangsung di Jakarta pada 1 Oktober 2026, menandai implementasi resmi perluasan kebijakan di ranah operasi moneter.
Turut hadir dalam peresmian tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi. Selain itu, hadir pula Ketua Umum Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) Ari Rizaldi serta perwakilan perbankan dan sejumlah lembaga atau institusi terkait lainnya.
Tujuan kebijakan: likuiditas, suku bunga, dan nilai tukar
Berita Terkait
Menurut BI, kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari penguatan operasi moneter yang pro-market dan terhubung dengan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Integrasi tersebut dimaksudkan agar kebijakan moneter dapat berjalan lebih komprehensif di pasar keuangan.
Melalui perluasan underlying ini, BI berupaya mengelola likuiditas, suku bunga, serta nilai tukar secara lebih terarah. Di saat yang sama, kebijakan diarahkan untuk mendorong aktivitas transaksi di pasar keuangan agar lebih bergairah dan mendukung transmisi kebijakan.
Dengan menambahkan obligasi dan sukuk korporasi berkualitas tinggi sebagai instrumen underlying, BI memperluas pilihan aset yang bisa digunakan dalam operasionalnya. Perluasan cakupan ini diharapkan membantu kelancaran mekanisme pengaturan kondisi moneter, termasuk saat terjadi perubahan dinamika pasar.
Secara keseluruhan, langkah BI menempatkan penguatan pasar uang dan valuta asing sebagai elemen penting dari strategi operasi moneter. Dukungan pada instrumen berkualitas tinggi juga menjadi penekanan yang konsisten dalam perluasan yang diumumkan pada awal Oktober 2026.
Langkah perluasan ini pada dasarnya memberi ruang yang lebih luas bagi pelaksanaan operasi moneter, karena underlying tidak lagi terbatas pada jenis aset tertentu. Dengan demikian, instrumen yang digunakan dapat lebih menyesuaikan kondisi yang berkembang di pasar, tanpa mengubah arah kebijakan yang pro-pasar.
Dalam konteks penguatan kebijakan, BI juga menautkan keputusan tersebut dengan kesiapan penurunan suku bunga untuk keempat kalinya secara berurutan. Keterkaitan ini memperlihatkan bahwa perluasan underlying dimaksudkan untuk membantu transmisi kebijakan moneter berjalan lebih efektif ke aktivitas pembiayaan dan pergerakan harga di pasar.
Selain aspek likuiditas, BI menegaskan fokus pada pengelolaan suku bunga dan nilai tukar secara lebih terarah. Integrasi dengan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dimanfaatkan agar pergerakan instrumen di pasar dapat mendukung tujuan kebijakan, sekaligus menjaga kelancaran mekanisme operasional moneter.
Di sisi lain, pemilihan obligasi dan sukuk korporasi berkualitas tinggi menjadi landasan penting untuk menjaga mutu aset yang mendasari transaksi. Dengan menjaga kualitas underlying, diharapkan aktivitas pasar tetap bisa berjalan dengan lebih beraturan, serta mendorong kepercayaan pelaku terhadap skema operasi yang diterapkan secara resmi.




