Bisnis & Ekonomi

Low Tuck Kwong & Elaine Low Mengalihkan 10,84 Miliar Saham BYAN ke Haji Isam, Transaksi Rp26,09 T (Diskon 80%)

×

Low Tuck Kwong & Elaine Low Mengalihkan 10,84 Miliar Saham BYAN ke Haji Isam, Transaksi Rp26,09 T (Diskon 80%)

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Low Tuck Kwong Lepas BYAN ke Haji Isam Rp26,09 T, Diskon 80% - Market

jurnalistik.co.id – Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low, mengalihkan kepemilikan saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) kepada Andi Syamsuddin Arsyad yang dikenal sebagai Haji Isam melalui pasar negosiasi pada Rabu (7/10/2026).

Dalam keterbukaan yang disampaikan manajemen BYAN, transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian skema yang tercantum dalam pemberitahuan kepada perseroan. Penyerahan saham dilakukan oleh Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low sesuai porsi yang disebutkan dalam rincian transaksi.

Secara keseluruhan, nilai yang dialihkan mencapai 10,84 miliar saham BYAN. Dari jumlah tersebut, Dato’ Low Tuck Kwong menyerahkan 10.067.421.703 saham biasa BYAN kepada Haji Isam, sedangkan Elaine Low melepas 16.666.667 saham biasa kepada pihak yang sama.

Dengan penyelesaian tersebut, Haji Isam melalui kendaraan investasinya, PT Jhonlin Baratama, tercatat resmi menguasai sekitar 10,08 miliar saham BYAN. Penguasaan tersebut setara dengan 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Harga yang dipakai dalam transaksi disebutkan sebesar Rp2.588 per saham. Manajemen menginformasikan bahwa proses pengalihan berlangsung pada saat perdagangan, yakni sesaat setelah pembukaan perdagangan pada hari Rabu yang sama.

Informasi mengenai penyelesaian transaksi kemudian diteruskan melalui laporan manajemen. Disebutkan bahwa perseroan telah menerima dokumen pemberitahuan dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low.

“Perseroan telah menerima surat-surat pemberitahuan dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low tertanggal 8 Oktober 2026 yang menyampaikan bahwa transaksi yang dimaksud dalam PJBS telah diselesaikan,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi manajemen BYAN.

Rangkaian waktu transaksi tercatat berurutan: eksekusi pengalihan dilakukan pada Rabu (7/10/2026), pemberitahuan bertanggal 8 Oktober 2026 diterima perseroan, dan keterbukaan yang memuat informasi tersebut disampaikan pada Jumat (9/10/2026). Dengan demikian, perubahan porsi kepemilikan pada BYAN melalui pasar negosiasi telah dinyatakan selesai berdasarkan pemberitahuan yang masuk ke perusahaan.

Transaksi ini sekaligus menegaskan bahwa perpindahan saham BYAN terjadi melalui mekanisme negosiasi dengan penetapan harga per saham yang spesifik. Setelah penyelesaian, posisi penguasaan saham Haji Isam lewat PT Jhonlin Baratama diproyeksikan pada kisaran 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan sesuai data yang diungkap dalam keterbukaan tersebut.

Dalam laporan keterbukaan yang disampaikan manajemen BYAN, disebutkan bahwa transaksi pengalihan saham tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan terkait dengan rangkaian penyelesaian skema sebagaimana telah diinformasikan kepada perseroan sebelumnya. Penyerahan dilakukan sesuai porsi yang tercantum dalam rincian transaksi.

Rincian nilai yang dialihkan menunjukkan besarnya blok saham yang berpindah tangan pada satu rangkaian penyelesaian. Setelah penyerahan, perhitungan kepemilikan yang ditetapkan mengacu pada jumlah saham yang disampaikan oleh Dato’ Low Tuck Kwong serta Elaine Low kepada pihak yang sama melalui mekanisme yang dipublikasikan.

Proses transaksi juga dijelaskan berlangsung mengikuti aktivitas perdagangan pada hari pelaksanaan. Manajemen menyebut bahwa pengalihan dilakukan ketika perdagangan berjalan, yakni setelah pembukaan perdagangan pada Rabu tanggal 7 Oktober 2026, dengan harga yang digunakan dalam transaksi ditetapkan sebesar Rp2.588 per saham.

Adapun aspek dokumentasi menjadi bagian penting dalam keterbukaan yang kemudian disampaikan. Perseroan menginformasikan telah menerima dokumen pemberitahuan dari masing-masing pihak yang menyerahkan saham, sehingga pencatatan penyelesaian transaksi dapat dinyatakan selesai berdasarkan surat pemberitahuan yang masuk ke perusahaan.

Surat pemberitahuan yang diterima perseroan tertanggal 8 Oktober 2026 merinci penyelesaian transaksi yang dimaksud dalam PJBS. Dalam kutipan yang disebutkan manajemen, perseroan menyatakan telah menerima surat-surat tersebut dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low yang menyampaikan bahwa transaksi telah tuntas sesuai ketentuan yang diinformasikan.

Setelah rangkaian tanggal pelaksanaan hingga penerimaan pemberitahuan selesai, keterbukaan informasi kemudian disampaikan pada Jumat 9 Oktober 2026. Dengan demikian, perubahan porsi kepemilikan akibat pasar negosiasi yang dipaparkan dapat ditarik kesimpulannya sebagai perpindahan penguasaan saham ke Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama, dengan nilai penguasaan setara 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor.