Bisnis & Ekonomi

OJK: Gadai Saham Haji Isam ke Bank Mandiri untuk Akuisisi BYAN Dinilai Sesuai Ketentuan

×

OJK: Gadai Saham Haji Isam ke Bank Mandiri untuk Akuisisi BYAN Dinilai Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Gadai Saham Isam ke Bank Mandiri untuk Akuisisi BYAN Menurut OJK - Market

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penggunaan saham yang dimiliki pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sebagai agunan kredit pada Bank Mandiri dapat dilakukan, selama seluruh persyaratan ketentuan berlaku dipenuhi. Penjelasan ini muncul terkait rencana aksi korporasi yang melibatkan emiten BYAN.

Dalam keterangannya, OJK menilai pemanfaatan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) sebagai jaminan dalam skema di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) tidak otomatis dilarang. Rujukan yang disorot adalah ketentuan perbankan yang mengatur penggunaan saham sebagai bagian dari fasilitas kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa penjaminan saham untuk mendukung aksi korporasi—termasuk pengambilalihan atau akuisisi—masuk dalam ruang yang diperbolehkan. Ia menyatakan ada batasan yang perlu diperhatikan, terutama terkait besaran nilai saham yang diperhitungkan sebagai agunan.

Ketentuan terkait nilai agunan saham

Dian menyebutkan bahwa nilai saham yang dapat diperhitungkan sebagai agunan memiliki plafon. Menurutnya, maksimal yang dapat dipakai adalah sebesar 50% dari harga pasar saham tersebut.

Ia juga menegaskan perbedaan mendasar antara penggunaan saham sebagai jaminan untuk kepentingan korporasi dengan aktivitas perdagangan saham. Dalam kutipan yang disampaikan, Dian menyatakan: “Sebenarnya ketentuan boleh, yang enggak boleh itu dia jual beli saham. Tapi kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya, untuk akuisisi lah corporate action, itu sebenarnya diperbolehkan.”

Dengan demikian, fokusnya bukan pada jenis saham yang dijaminkan, melainkan pada tujuan transaksi serta perlakuannya dalam konteks hubungan bisnis dengan pihak perbankan. Dian menjelaskan bahwa penjaminan diperbolehkan karena berkaitan dengan dukungan terhadap pengambilalihan perusahaan lain, bukan aktivitas jual beli saham.

OJK tidak memberi persetujuan khusus

Selain aspek ketentuan nilai, OJK juga menegaskan sikapnya terkait persetujuan atas transaksi gadai saham tersebut. Dian menyampaikan bahwa OJK tidak memberikan persetujuan khusus atas transaksi dimaksud.

Alasannya, transaksi diposisikan sebagai hubungan bisnis antara bank dan nasabah. Dian menyebut transaksi sebagai business to business (B2B), sehingga penilaian berada pada kerangka hubungan kelembagaan yang berlangsung antara pemberi kredit dan pihak yang memanfaatkan fasilitas.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa OJK memandang transaksi gadai saham dalam kerangka yang telah diatur, sehingga tidak perlu perlakuan persetujuan spesifik yang terpisah. Dengan kata lain, selama mekanisme transaksi dan pemenuhan ketentuan berjalan sesuai aturan yang berlaku, skema penjaminan saham bisa digunakan untuk mendukung aksi korporasi.

Implikasi bagi rencana akuisisi BYAN

Dalam konteks pemberitaan, penjelasan OJK merujuk pada rencana pengambilalihan yang terkait Bayan Resources (BYAN). Saham yang disebutkan sebagai agunan berada pada dua entitas yang berkaitan dengan Haji Isam, yaitu JARR dan PGUN.

OJK menempatkan skema ini pada kerangka yang membedakan kepentingan korporasi dari transaksi yang berorientasi perdagangan saham. Perspektif tersebut menjadi penanda bahwa penggunaan saham sebagai agunan dipandang sebagai bagian dari hubungan usaha untuk menyiapkan pendanaan aksi korporasi.

Namun, di sisi lain, pembatasan nilai agunan tetap menjadi unsur kunci yang disebutkan OJK. Artinya, walaupun saham dapat dijadikan jaminan, nilai yang diperhitungkan maksimal harus mengikuti ketentuan sebesar 50% dari harga pasar saham yang bersangkutan.

Lebih jauh, penegasan bahwa OJK tidak memberikan persetujuan khusus memberi gambaran mengenai bagaimana regulator memposisikan transaksi: bukan sebagai operasi yang menuntut izin tambahan di luar ketentuan yang sudah ada, melainkan sebagai transaksi B2B yang harus taat pada aturan perbankan.

Dengan penjelasan tersebut, informasi yang disampaikan OJK menegaskan bahwa skema penguatan posisi korporasi melalui penjaminan saham masih dapat berjalan, asalkan memenuhi batasan nilai agunan serta tujuan transaksinya berada dalam kategori aksi korporasi seperti pengambilalihan atau akuisisi. Dian menutup dengan menempatkan substansi regulasi pada larangan aktivitas jual beli saham dalam konteks tertentu, sementara penggunaan untuk kepentingan akuisisi dinilai diperbolehkan sepanjang ketentuan dipenuhi.