jurnalistik.co.id – Kamis (27/8/2026), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali menjalankan aksi korporasi melalui skema private placement saham Seri C.
Aksi ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan persoalan utang yang menjadi beban para kreditur. Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada hari yang sama, private placement dijalankan tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau PMTHMETD.
Perseroan menyebut, sebagaimana pola private placement sebelumnya, penambahan modal tersebut diarahkan untuk mengubah utang menjadi saham. Dengan demikian, kreditur yang terlibat memperoleh instrumen ekuitas sebagai mekanisme konversi.
Penambahan modal itu bersumber dari rencana penerbitan saham oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT). WSKT akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33,71 miliar saham Seri C melalui private placement.
Saham yang diterbitkan tersebut dijadikan alat tukar untuk konversi utang para kreditur. Total nilai utang yang dikonversi disebut mencapai Rp1,72 triliun.
Perhitungan nilai tersebut merujuk pada komposisi tagihan yang sebelumnya telah terverifikasi dan tambahan kreditur. Berdasarkan penjelasan dalam keterbukaan informasi, nilai Rp1,72 triliun berasal dari kreditur yang telah terverifikasi sebesar Rp1,71 triliun.
Selain itu, terdapat tambahan tiga kreditur dengan nilai tagihan masing-masing yang secara agregat disebut sebesar Rp6,09 miliar. Rangkaian nilai inilah yang menjadi dasar konversi melalui penerbitan saham Seri C.
Skema tersebut juga dinyatakan sejalan dengan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan. Perjanjian yang dimaksud telah memperoleh homologasi dari Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rujukan register perkara untuk proses tersebut tertulis menggunakan nomor 497/Pdt Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, dengan tanggal tertanggal 28 Juni 2022. Setelah tahapan itu ditempuh, perjanjian kemudian dikatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan mengenai kekuatan hukum tetap tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam keterbukaan informasi, disebutkan nomor perkara Mahkamah Agung No. 1455 K/Pdt-Sus-Pailit/2022 tertanggal 20 September 2022.
Berita Terkait
Dengan dasar tersebut, aksi private placement diposisikan sebagai kelanjutan dari implementasi perjanjian yang sudah diputuskan. Konversi utang kreditur menjadi saham menjadi wujud eksekusi mekanisme penyelesaian yang ditetapkan dalam perjanjian.
Di sisi perusahaan penerbit, pengeluaran saham Seri C dipandang menjadi bagian dari penambahan modal yang tidak memberi hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada. Karena itu, private placement dilakukan untuk pihak yang menjadi bagian dari skema konversi utang.
Sejalan dengan karakter skema tersebut, fokus utama transaksi bukan sekadar penghimpunan modal, tetapi transformasi struktur kewajiban menjadi ekuitas. Dengan penerbitan hingga 33,71 miliar saham, kreditur memperoleh pendekatan penyelesaian melalui saham sebagai instrumen pengganti dari nilai tagihan yang dikonversi.
Dalam pemberitaan ini, informasi yang disampaikan juga menegaskan nominal-nominal kunci yang terkait dengan transaksi. Angka-angka yang dirangkum mencakup nilai utang Rp1,72 triliun, porsi kreditur terverifikasi sebesar Rp1,71 triliun, serta tambahan tiga kreditur yang disebut senilai Rp6,09 miliar.
Selain itu, untuk memperkuat konteks legal, perseroan menautkan proses pengesahan perjanjian perdamaian kepada putusan dan status hukumnya. Nomor perkara di Pengadilan Niaga serta tanggal pengesahan disebutkan sebagai basis formal, sedangkan putusan Mahkamah Agung sebagai penegasan status hukum tetap.
Berbekal rujukan tersebut, aksi private placement diproyeksikan menjadi langkah yang terukur dalam rangka penyelesaian kewajiban. Pada tahap pelaksanaannya, jumlah saham yang diterbitkan berada pada batas maksimal sebanyak-banyaknya 33,71 miliar saham Seri C.
Di sisi lain, narasi transaksi tetap terkait pada tujuan konversi utang kreditur. Dengan mekanisme alat tukar berupa saham Seri C, kreditur yang memenuhi skema konversi dihubungkan langsung dengan penerbitan saham oleh WSKT sebagai pihak yang menerbitkan ekuitas.
Dengan demikian, pada Kamis (27/8/2026) WSBP melaporkan kembali pelaksanaan private placement sebagai bagian dari penyelesaian utang, melalui penerbitan saham Seri C oleh WSKT dengan plafon hingga 33,71 miliar lembar, untuk mengonversi utang kreditur senilai Rp1,72 triliun.
Dasar perjanjian perdamaian
Skema konversi ini disebut berpijak pada Perjanjian Perdamaian yang telah homologasi oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.
Perjanjian tersebut juga dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.1455 K/Pdt-Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022. Penegasan status hukum tetap ini menjadi landasan agar langkah konversi utang melalui private placement dapat dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.






