jurnalistik.co.id – Donald Trump kembali berupaya membatasi kewarganegaraan berbasis kelahiran di Amerika Serikat melalui dua perintah eksekutif yang ditandatangani pada Kamis. Langkah ini datang beberapa minggu setelah Mahkamah Agung menolak upaya sebelumnya untuk menghapus hak tersebut.
Dalam pengumuman dari Oval Office, Trump menyebut keputusan pengadilan tinggi itu sebagai pukulan besar bagi kebijakannya. Ia mengatakan, âThis should have happened years ago, but we’re taking care of it now,â sembari mengkritik penolakan Mahkamah Agung terhadap langkah yang ia ajukan sebelumnya untuk mengakhiri kebijakan berusia 150 tahun.
Dua perintah eksekutif tersebut, menurut isi yang disebutkan dalam laporan, mencakup perubahan pada definisi kelompok ânonwargaâ yang anaknya tidak berhak memperoleh kewarganegaraan otomatis. Perintah lainnya juga melarang apa yang dikenal sebagai praktik âbirth tourismâ, yakni tindakan mendatangi AS untuk melahirkan agar bayi memperoleh status warga negara.
Pada perintah pertama, pemerintah Trump menyatakan bahwa langkah ini dirancang untuk mengantisipasi risiko yang dinilai berasal dari âmalign foreign actorsâ yang mencoba memanfaatkan kemurahan hati negara. Di dalam dokumen yang dikutip, perintah tersebut menegaskan larangan agar bayi yang lahir di Amerika Serikat tidak otomatis menjadi warga negara bila kondisi tertentu terpenuhi.
Perintah eksekutif tersebut melarang kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang dilahirkan di AS dari dua orang tua yang bukan warga negara, ketika salah satu dari orang tua memenuhi kriteria tertentu. Kriteria yang disebut adalah: berstatus anggota kelompok teroris asing, bekerja sebagai pegawai pemerintahan asing, pernah berupaya memperoleh kewarganegaraan lewat cara-cara penipuan, atau tinggal di wilayah AS yang kewarganegaraannya tidak diberikan oleh undang-undang federal.
Untuk wilayah AS seperti Puerto Rico, laporan tersebut menyebut bahwa âbirthright citizenshipâ bagi orang yang lahir di wilayah tersebut telah diatur dalam undang-undang federal. Dengan demikian, cakupan larangan dalam perintah eksekutif pertama dipaparkan melalui pengecualian berbasis status dan tempat tinggal orang tua yang bukan warga negara.
Sementara itu, perintah eksekutif kedua diarahkan untuk melarang âbirth tourismâ. Praktik yang dimaksud adalah kedatangan ibu hamil ke AS guna melahirkan, sehingga anak yang lahir berpotensi memperoleh kewarganegaraan otomatis.
Trump juga menyampaikan klaim terkait skala praktik tersebut saat mengumumkan perintah eksekutif di Oval Office. Ia menyebut bahwa âhundreds of thousandsâ bayi telah lahir lewat birth tourism di AS.
Berita Terkait
Gagasan mengenai jumlah kasus ini, menurut laporan, juga dipaparkan oleh Migration Policy Institute, sebuah kelompok riset nonpartisan. Lembaga itu disebut memperkirakan bahwa estimasi berbasis sensus yang paling luas mencapai sekitar 22.000 hingga 26.000 bayi yang lahir di AS akibat birth tourism setiap tahun.
Lebih lanjut, laporan menyatakan bahwa data pemerintah yang dikutip institusi tersebut menunjukkan adanya 9.600 kelahiran pada 2024 untuk ibu yang memiliki alamat luar negeri. Angka tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa pemerintah menilai praktik kelahiran yang terkait nonwarga memiliki dampak yang perlu dibatasi.
Dalam kesempatan yang sama, Stephen Millerâpenasihat urusan keamanan dalam negeri dan wakil kepala staf Gedung Putih untuk kebijakanâmenyatakan âThe idea (is) that people come here pretending to be a tourist, pretending to be a visitor.â Miller menambahkan bahwa, menurut penilaiannya, alasan sesungguhnya kedatangan mereka adalah âto have a child, to make that child an automatic citizen,â lalu setelah itu meninggalkan AS.
Ia juga mengatakan bahwa anak-anak yang memperoleh status warga negara kemudian dapat menikmati akses terhadap fasilitas sosial dan hak-hak tertentu. Miller merinci bahwa anak-anak tersebut memperoleh akses ke âwelfare benefits, the voting booth,â serta âall the other rights and privileges that belong solely to Americansâ.
Miller menambahkan bahwa presiden memiliki wewenang untuk melarang birth tourism berdasarkan bagian dari Immigration and Nationality Act. Bagian tersebut, menurut Miller, memberikan presiden kekuasaan untuk menetapkan pengecualian dan pembatasan mengenai siapa yang dapat masuk ke negara.
Upaya pembatasan hak kewarganegaraan berbasis kelahiran ini tidak sepenuhnya baru. Pada awal masa jabatan Trump di 2025, ia menandatangani perintah eksekutif yang berupaya mengakhiri birthright citizenship yang dijamin dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Kasus itu kemudian berujung pada persidangan hukum hingga sampai ke Mahkamah Agung. Pada bulan Juni, pengadilan tinggi memutuskan bahwa kebijakan Trump pada 2025 tidak dapat diterapkan, dan bahwa birthright citizenship tetap menjadi hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut, menurut laporan, dinilai sebagai kemunduran besar dalam upaya Trump untuk membatasi siapa yang dapat tinggal, bekerja, dan menjadi warga negara di AS. Trump kembali mengkritik putusan tersebut ketika mengumumkan perintah eksekutif pada Kamis.
Ia mengatakan, âa bad decision, very unfair decisionâ dan menambahkan bahwa, menurut pandangannya, âOur country suffers because of it, and we’re ending in a different way.â Dengan dua perintah eksekutif yang baru, Trump menegaskan bahwa pemerintahnya akan menempuh pendekatan lain untuk membatasi implikasi kewarganegaraan berbasis kelahiran.












