jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perluasan lingkup wilayah usaha nasional untuk dua perusahaan pergadaian. Keputusan ini membuat PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar tidak lagi terbatas pada level provinsi.
Dalam siaran pers OJK yang dikutip Jumat (2/10/2026), persetujuan perluasan tersebut ditetapkan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tertanggal 18 September 2026 dan Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 tertanggal 21 September 2026.
OJK menyatakan bahwa persetujuan perluasan lingkup wilayah usaha diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan serta melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan. Ketentuan yang dirujuk adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Dengan adanya izin ini, PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, jangkauan layanan keduanya mencakup lebih luas dibandingkan pengaturan sebelumnya yang berada pada cakupan provinsi.
Meski wilayah usaha diperluas hingga level nasional, OJK menegaskan perusahaan tetap harus memperhatikan serta mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Perusahaan juga wajib menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Lebih lanjut, OJK menyampaikan bahwa perluasan lingkup wilayah usaha dilakukan untuk mendukung penguatan industri pergadaian. Dorongan tersebut diarahkan agar sektor pergadaian tumbuh secara sehat, inklusif, dan berdaya saing.
Dalam arahannya, OJK mengaitkan persetujuan ini dengan dua fokus penguatan utama, yakni peningkatan kapasitas usaha serta perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat. Dengan begitu, izin perluasan wilayah diharapkan tidak hanya memperbesar jangkauan operasi, tetapi juga meningkatkan kemampuan perusahaan dalam melayani kebutuhan layanan pergadaian.
Berita Terkait
Pendekatan tersebut juga selaras dengan tujuan penguatan sektor, termasuk memastikan aktivitas pergadaian berjalan sesuai kerangka regulasi yang telah ditetapkan OJK. Perusahaan yang memperoleh persetujuan pada akhirnya dituntut untuk terus menjaga kepatuhan dan kualitas pelaksanaan operasional di setiap wilayah layanan.
Selain aspek cakupan usaha, keputusan OJK juga menegaskan pentingnya kepatuhan pada proses perizinan yang telah dipersyaratkan. Dalam dokumen yang dikutip, OJK menempatkan pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagai dasar pemberian izin perluasan lingkup wilayah usaha.
Dengan demikian, pemberian izin melalui Surat S-79/PL.02/2026 dan S-80/PL.02/2026 menjadi langkah konkret perluasan aktivitas pergadaian kedua perusahaan tersebut. OJK berharap langkah ini turut berkontribusi pada penguatan ekosistem pergadaian nasional melalui kapasitas yang lebih siap serta layanan yang lebih luas untuk masyarakat.
Persetujuan yang diberikan OJK juga menunjukkan bahwa perluasan cakupan usaha tidak bersifat otomatis. OJK menautkan keputusan tersebut pada pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen perizinan, sehingga perusahaan perlu memastikan seluruh tahapan administrasi serta kepatuhan operasionalnya sesuai rujukan regulasi yang ditetapkan.
Dari sisi dasar hukum, OJK merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian yang kemudian mengalami pembaruan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Dengan rujukan itu, persetujuan izin perluasan wilayah diposisikan sebagai implementasi aturan yang telah diperbarui, sekaligus menegaskan standar yang harus dijalankan perusahaan.
Untuk dua perusahaan yang memperoleh izin, perluasan lingkup usaha sampai level nasional berarti peningkatan ruang gerak kegiatan pergadaian sekaligus tantangan kepatuhan di setiap wilayah layanan. Dalam konteks ini, OJK menekankan bahwa meski cakupan diperluas, perusahaan tetap dituntut menjaga prinsip tata kelola yang baik dan memastikan pelaksanaan aktivitas berjalan sesuai kerangka regulasi di seluruh wilayah yang dijangkau.
OJK juga menyatakan langkah perluasan ini diarahkan guna menguatkan industri pergadaian agar tumbuh lebih sehat dan lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui kombinasi peningkatan kapasitas usaha dan perluasan jangkauan layanan, izin tersebut diharapkan membawa dampak berkelanjutan bagi kualitas layanan serta daya saing sektor pergadaian dalam ekosistem nasional.






