Daerah

Urutan UMK Jawa Tengah 2026: Semarang Teratas Rp 3,7 juta

×

Urutan UMK Jawa Tengah 2026: Semarang Teratas Rp 3,7 juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Daftar UMK Jateng 2026 dari Tertinggi ke Terendah, Kota Semarang Teratas Rp 3,7 Juta

jurnalistik.co.id – Mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran upah minimum yang berlaku untuk berbagai skema, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ketetapan ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Bagi pekerja, besaran upah minimum tersebut menjadi salah satu acuan penghasilan minimum sesuai wilayah kerja dan ketentuan yang berlaku. Karena angka tiap daerah bisa berbeda, pekerja perlu mengetahui UMK yang diterapkan di kabupaten/kota tempat mereka bekerja.

Ketetapan dan rujukan regulasi

Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 dilakukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara itu, UMK dan UMSK 2026 ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Untuk UMP Jawa Tengah 2026, pemerintah menetapkan nilai sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini naik Rp 158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.169.349.

Penghitungan UMP merujuk pada formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula tersebut mempertimbangkan inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan, “Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,”.

UMSP 2026 untuk sebelas sektor

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan UMSP 2026 untuk sebelas sektor industri. Di antara sektor yang disebut adalah industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta produk farmasi untuk manusia.

Besaran UMSP ditetapkan di atas UMP dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor. Dengan demikian, standar upah minimum pada tingkat sektoral bergerak mengikuti pertimbangan sektornya, bukan hanya angka provinsi secara umum.

UMK dihitung berbasis kondisi kabupaten/kota

Untuk UMK 2026, perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi setiap kabupaten/kota, serta nilai alfa yang berbeda sesuai kondisi daerah masing-masing. Skema ini membuat besaran UMK berpotensi tidak sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya di Jawa Tengah.

Karena UMK menjadi patokan upah minimum yang berlaku sejak 1 Januari 2026, daftar besaran UMK yang terurut menjadi informasi penting bagi pekerja di seluruh kabupaten/kota. Dari sisi implementasi, pekerja dapat memastikan hak upah mereka selaras dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.

Urutan UMK Jawa Tengah 2026 dari tertinggi ke terendah

Kota Semarang menempati posisi teratas dengan UMK sebesar Rp 3.701.709,00. Setelah itu, Kabupaten Demak berada pada urutan berikutnya dengan nilai Rp 3.122.805,00, diikuti Kabupaten Kendal sebesar Rp 2.992.994,00.

Urutan selanjutnya mencakup Kabupaten Semarang Rp 2.940.088,00, Kabupaten Kudus Rp 2.818.585,00, serta Kabupaten Cilacap Rp 2.773.184,00. Berikutnya adalah Kabupaten Jepara Rp 2.756.501,00 dan Kabupaten Batang Rp 2.708.520,00.

Kota Pekalongan tercatat sebesar Rp 2.700.926,00, kemudian Kota Salatiga dengan Rp 2.698.273,24. Posisi setelahnya diikuti Kabupaten Pekalongan Rp 2.633.700,00 dan Kabupaten Magelang Rp 2.607.790,00.

Daftar berlanjut pada Kabupaten Karanganyar Rp 2.592.154,06, Kota Surakarta Rp 2.570.000,00, serta Kabupaten Klaten Rp 2.538.691,00. Selanjutnya ada Kabupaten Boyolali Rp 2.537.949,00 dan Kota Tegal Rp 2.526.510,00.

Berikutnya, Kabupaten Sukoharjo ditetapkan Rp 2.500.000,00, Kabupaten Pati Rp 2.485.000,00, dan Kabupaten Tegal Rp 2.484.162,00. Setelah itu, Kabupaten Purbalingga Rp 2.474.721,94 serta Kabupaten Banyumas Rp 2.474.598,99.

Selanjutnya terdapat Kabupaten Wonosobo Rp 2.455.038,01 dan Kabupaten Pemalang Rp 2.433.254,00. Kota Magelang kemudian tercatat Rp 2.429.285,00, disusul Kabupaten Purworejo Rp 2.401.961,91.

Urutan berikutnya mencantumkan Kabupaten Brebes Rp 2.400.350,47 dan Kabupaten Kebumen Rp 2.400.000,00. Setelah itu, Kabupaten Grobogan berada pada angka Rp 2.399.186,00, kemudian Kabupaten Temanggung Rp 2.397.000,00.

Daftar selanjutnya memuat Kabupaten Rembang Rp 2.386.305,00 dan Kabupaten Blora Rp 2.345.695,00. Di bawahnya ada Kabupaten Sragen Rp 2.337.700,00 dan Kabupaten Wonogiri Rp 2.335.126,00.

Pada bagian terbawah, Kabupaten Banjarnegara tercatat memiliki UMK sebesar Rp 2.327.813,08. Dengan daftar yang terurut dari nominal tertinggi hingga terendah ini, pekerja dapat menyesuaikan patokan upah minimum dengan kabupaten/kota tempat mereka bekerja.