jurnalistik.co.id – Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, mendorong perusahaan di daerah memperkuat rekrutmen inklusif agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan kerja yang setara.
Ajakan tersebut disampaikan saat ia membuka kegiatan Akselerasi Peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif di Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di Gedung Azlea, Selasa (29/9/2026).
Idah menegaskan bahwa penyandang disabilitas perlu dipandang melalui kompetensi, potensi, dan kemampuan yang dimiliki, bukan semata-mata dari keterbatasannya.
Dasar regulasi dan kewajiban rekrutmen
Menurut Idah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menegaskan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan secara terbuka, mudah diakses, dan inklusif.
Regulasi yang sama juga mengatur kewajiban pemerintah untuk mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya.
“Saya mengajak perusahaan-perusahaan di Gorontalo untuk melihat tenaga kerja penyandang disabilitas berdasarkan kompetensi, potensi, dan kemampuan, bukan berdasarkan keterbatasannya,” ujar Idah.
Ia menilai kesempatan yang diberikan kepada penyandang disabilitas menjadi bukti bahwa mereka dapat berkarya dan berkontribusi ketika tersedia ruang kerja yang sesuai.
Contoh yang disebutkannya antara lain keterlibatan penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan UMKM, termasuk kehadiran Kedai Tuli dalam sejumlah kegiatan.
“Ini membuktikan mereka mampu, asal kita beri mereka kesempatan. Bahkan ada aturan di setiap fasilitas pemerintah atau swasta harus ramah disabilitas. Nah, ini akhirnya mereka berani keluar, berani menampilkan dirinya lewat usaha-usaha,” ungkapnya.
Proses yang sehat dan terencana untuk memenuhi kuota
Idah juga menekankan pemenuhan kuota satu persen bagi penyandang disabilitas di perusahaan swasta perlu dilakukan melalui proses yang sehat dan terencana.
Dalam proses tersebut, ia menyebutkan langkah-langkah yang dapat ditempuh, mulai dari pemetaan jabatan yang dapat diakses hingga penyesuaian lingkungan kerja.
Berita Terkait
Selain itu, rekrutmen inklusif juga harus diiringi penyediaan akomodasi yang layak, serta pendampingan setelah tenaga kerja ditempatkan.
Dengan pendekatan itu, Idah berharap perusahaan tidak hanya memenuhi angka kewajiban, tetapi juga memastikan alur penerimaan dan penempatan berjalan sesuai kebutuhan serta kondisi masing-masing tenaga kerja.
Peran organisasi dan pemerintah daerah
Kepada organisasi penyandang disabilitas, Idah berharap agar pihak-pihak terkait dapat terus menjadi mitra pemerintah dalam menyediakan informasi mengenai kebutuhan, potensi, dan kompetensi anggotanya.
Melalui dukungan informasi tersebut, menurutnya, proses pencocokan kesempatan kerja dapat berlangsung lebih tepat dan berkelanjutan.
Sementara kepada pemerintah kabupaten/kota, ia mendorong agar penguatan layanan ketenagakerjaan inklusif menjadi bagian dari perhatian dalam perencanaan pembangunan daerah.
Ia menilai penguatan layanan tersebut penting agar agenda inklusi tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, namun berlanjut pada perbaikan sistem dan layanan yang menyentuh kebutuhan nyata.
Forum harus menghasilkan tindak lanjut konkret
Di akhir sambutannya, Idah mengingatkan ULD Ketenagakerjaan agar forum tidak berhenti pada diskusi.
“Terakhir, kepada ULD Ketenagakerjaan, saya meminta agar forum ini tidak berhenti pada diskusi. Harus ada tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya.
Seruan itu menjadi penekanan bahwa upaya mewujudkan pasar kerja inklusif perlu diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata, terukur, dan dapat dijalankan oleh berbagai pihak terkait di Provinsi Gorontalo.
Idah juga menggarisbawahi bahwa rekrutmen inklusif tidak berhenti pada tahap seleksi. Setelah tenaga kerja ditempatkan, perusahaan perlu memastikan dukungan berlanjut melalui pendampingan serta penyesuaian lingkungan kerja agar proses adaptasi berjalan baik.
Ia menambahkan, keterlibatan penyandang disabilitas dalam aktivitas ekonomi lokal—termasuk UMKM seperti Kedai Tuli—dapat menjadi contoh nyata ketika ruang usaha dan kesempatan terbuka. Karena itu, berbagai pihak di Provinsi Gorontalo diharapkan menyepakati langkah tindak lanjut yang konkret, terukur, dan sesuai kebutuhan di lapangan.












