jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melalui Subdit 1 resmi melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (13/5/2026). Proses tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Limboto sebagai bagian dari kelanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B-797/P.5.4/Eoh.1/04/2026 tanggal 28 April 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang telah lengkap atau P-21. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Ditreskrimum Polda Gorontalo Nomor: B/72.c/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 11 Mei 2026 mengenai pengiriman tersangka dan barang bukti.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka perempuan berinisial S.A.W.H, warga Kabupaten Gorontalo, yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kasus ini diketahui terjadi pada Senin, 20 Mei 2024, di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Perkara tersebut kemudian memasuki tahap lanjutan setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk diteruskan ke proses penuntutan.
Kombes Pol. Teddy menjelaskan, selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti itu di antaranya satu lembar surat perjanjian tertulis tangan tertanggal 20 Mei 2024 dan satu rangkap print out rekening koran transfer dana sebesar Rp25 juta dari rekening korban ke rekening atas nama tersangka.
“Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, di antaranya satu lembar surat perjanjian tertulis tangan tertanggal 20 Mei 2024 dan satu rangkap print out rekening koran transfer dana sebesar Rp25 juta dari rekening korban ke rekening atas nama tersangka,” ujar Kombes Pol. Teddy.
Teddy juga menambahkan bahwa selama proses Tahap II berlangsung, tersangka turut didampingi oleh penasihat hukum. Pendampingan itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Teddy Rachesna S.H., S.I.K., M.H. selaku Dir Krimum Polda Gorontalo menyebutkan bahwa pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyesuaian Pidana. Penandatanganan itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, tersangka, serta penasihat hukum tersangka sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara.
Setelah seluruh rangkaian administrasi selesai, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Seluruh proses kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti atau BA Tahap II.
Dengan rampungnya Tahap II tersebut, perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Gorontalo kini memasuki tahap penanganan lanjutan di kejaksaan. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme hukum yang berjalan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan seluruh unsur administrasi dinyatakan sesuai.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melalui Subdit 1 resmi melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (13/5/2026). Proses tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Limboto sebagai bagian dari kelanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B-797/P.5.4/Eoh.1/04/2026 tanggal 28 April 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang telah lengkap atau P-21. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Ditreskrimum Polda Gorontalo Nomor: B/72.c/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 11 Mei 2026 mengenai pengiriman tersangka dan barang bukti.












