Hukum & Kriminal

Brimob Gorontalo Dukung Operasi Pekat Otanaha, Puluhan Botol Miras Diamankan

8
×

Brimob Gorontalo Dukung Operasi Pekat Otanaha, Puluhan Botol Miras Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Brimob Gorontalo Dukung Operasi Pekat Otanaha, Puluhan Botol Miras Disita

jurnalistik.co.id – Personel Satbrimob Polda Gorontalo turut mengambil peran aktif dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Otanaha I-2026 yang digelar Tim UKL I Polda Gorontalo pada Senin malam, 18 Mei 2026, di wilayah hukum Polda Gorontalo.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 Wita itu diawali dengan apel malam di Mapolda Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Ka UKL I IPDA Ahludin Utina, S.I.P. Operasi tersebut melibatkan kurang lebih 36 personel gabungan yang terdiri dari Satgas Gakkum, Satgas Preemtif, Satgas Ban Ops, personel Brimob, serta para perwira pengendali.

Keterlibatan personel Brimob Gorontalo dalam operasi itu difokuskan pada dukungan pengamanan, patroli, dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Gorontalo. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terukur dengan sasaran lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol ilegal.

Pemeriksaan sejumlah lokasi

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap beberapa titik yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal. Pada pukul 20.50 Wita, tim mendatangi sebuah warung di Jalan Tahir Manyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, milik seorang warga.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras. Barang bukti yang ditemukan terdiri atas 21 botol Kasegaran, 12 botol Guinness ukuran 620 ml, 11 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, serta 9 botol minuman tradisional jenis cap tikus ukuran 600 ml.

Setelah itu, tim UKL I bergerak menuju Black Karaoke & RM Ombulo di Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun barang bukti. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Room Maybes Ombulo, yang juga berada di Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Di lokasi terakhir itu, petugas kembali menemukan dan mengamankan barang bukti minuman keras, berupa 12 botol Bir Bintang ukuran 620 ml dan 8 botol minuman tradisional jenis cap tikus ukuran 600 ml. Seluruh temuan itu langsung diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel melaksanakan apel konsolidasi di Mapolda Gorontalo pada pukul 23.50 Wita. Operasi kemudian berakhir pada pukul 23.55 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol Danu Waspodo, S.I.K., mengatakan bahwa keterlibatan personel Brimob dalam Operasi Pekat Otanaha 2026 merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Gorontalo.

“Satbrimob Polda Gorontalo akan terus mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Otanaha 2026 sebagai langkah nyata dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat. Kehadiran personel Brimob di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Danu Waspodo, S.I.K.

Operasi Pekat Otanaha I-2026 sendiri merupakan agenda rutin Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan selama 10 hari, mulai 15 hingga 24 Mei 2026, menjelang Hari Raya Idul Adha 2026. Selain sebagai upaya penegakan hukum, operasi ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi konflik sosial dan tindak kejahatan jalanan yang dipicu oleh penyakit masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi serta efek jera kepada para pelanggar hukum agar tidak mengulangi perbuatannya. Adapun barang bukti hasil operasi selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Tahti Polda Gorontalo untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *