Hukum & Kriminal

Hasil Audit BPK: Pemda Salah Kelola Dana BOSP, BPJS, hingga Anggaran

×

Hasil Audit BPK: Pemda Salah Kelola Dana BOSP, BPJS, hingga Anggaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Audit BPK: Pemda Salah Kelola Dana BOSP, BPJS hingga Anggaran - Market

jurnalistik.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 yang menunjukkan masih adanya daerah dengan kualitas pemeriksaan belum mencapai opini sempurna. Dalam laporan yang dikutip pada 18 Oktober 2026, BPK mencatat temuan yang menyoroti aspek kepatuhan dan pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan terhadap 546 LKPD tahun 2025, sebanyak 509 LKPD atau 93,2% memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara itu, 35 LKPD atau 6,4% mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 2 laporan lainnya memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Dari keseluruhan laporan yang diperiksa, BPK menyebut ada 37 dari 546 LKPD yang tidak memperoleh opini yang sempurna. Komposisi ini menegaskan bahwa mayoritas laporan keuangan berada pada kategori terbaik, namun masih terdapat ruang perbaikan tata kelola.

Salah satu fokus permasalahan yang diuraikan BPK berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026, BPK menyoroti persoalan kekurangan volume pekerjaan atau barang atas belanja barang serta belanja modal.

Selain itu, BPK juga menyoroti ketidakselarasan realisasi belanja dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini mencakup realisasi yang tidak sesuai atau melebihi batas ketentuan, serta kondisi ketika pelaksanaan belanja belum didukung bukti yang lengkap.

Lebih jauh, BPK menyampaikan temuan terkait pencatatan aset tetap. Hal tersebut mencakup pencatatan aset tetap yang dilakukan secara gabungan, sehingga memengaruhi ketertelusuran informasi aset dalam penyajian laporan.

IHPS I 2026 juga mencantumkan kutipan berikut: “Selain itu, realisasi belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan atau belum didukung bukti yang lengkap, pencatatan aset tetap secara gabungan, dan terdapat subsequent expenditure (belanja setelah perolehan) belum diatribusikan ke aset induk,” demikian tercantum dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026, dikutip Minggu (18/10/2026).

Dalam konteks yang lebih luas, hasil pemeriksaan BPK tidak hanya berhenti pada opini dan aspek kepatuhan. BPK juga mengungkapkan adanya kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) serta ketidakpatuhan yang strategis dan bersifat lintas sektoral.

Audit BPK ini juga mengarah pada pola pengelolaan yang perlu dievaluasi, termasuk dalam urusan salah kelola dana yang disebut dalam judul laporan. BPK menyoroti dugaan salah kelola dana BOSP, BPJS, hingga pengelolaan anggaran, yang pada praktiknya berkaitan dengan ketepatan administrasi, kelengkapan bukti, dan kepatuhan terhadap ketentuan.

Secara substansi, temuan mengenai kekurangan volume pekerjaan atau barang dan ketidaksesuaian realisasi belanja dapat berpengaruh pada akurasi pertanggungjawaban. Ketika bukti tidak lengkap atau pencatatan aset tidak dilakukan secara semestinya, kualitas informasi keuangan menjadi sulit dipastikan sepenuhnya.

Demikian pula, masalah subsequent expenditure yang belum diatribusikan ke aset induk menunjukkan pentingnya pemetaan yang tepat antara belanja setelah perolehan dengan aset yang menjadi basisnya. Penekanan pada aspek ini juga menjadi sinyal bahwa perbaikan tata kelola tidak cukup berhenti pada perubahan prosedur, melainkan perlu didukung disiplin pencatatan dan pengendalian.

Dengan komposisi opini yang didominasi WTP, BPK tetap menegaskan bahwa pengendalian internal dan kepatuhan perlu terus diperkuat. Temuan-temuan yang teridentifikasi menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut agar kualitas laporan keuangan semakin konsisten, termasuk untuk menghindari kategori WDP maupun TMP pada periode berikutnya.

Walau sebagian besar LKPD sudah meraih opini WTP, BPK menegaskan bahwa perbedaan hasil pemeriksaan tetap menunjukkan adanya variasi kualitas di tingkat pemerintah daerah. Dengan masih ada opini WDP dan TMP, hasil audit menjadi indikator bahwa penguatan standar dan konsistensi penerapan ketentuan keuangan belum sepenuhnya merata di seluruh objek pemeriksaan.

Dalam uraian temuan, BPK juga menempatkan persoalan pada sisi kelengkapan dokumen dan penatausahaan yang seharusnya menopang realisasi belanja serta pencatatan aset tetap. Ketika bukti pendukung tidak lengkap atau pengelompokan pencatatan aset dilakukan secara gabungan, informasi yang disajikan menjadi kurang mudah ditelusuri, sehingga kualitas pertanggungjawaban memerlukan perhatian ekstra.

Adapun pada belanja setelah perolehan, BPK menekankan pentingnya keterkaitan yang jelas antara pengeluaran dan aset induknya. Temuan mengenai subsequent expenditure yang belum diatribusikan itu menunjukkan bahwa perbaikan tidak cukup hanya pada aspek administratif, melainkan perlu dibarengi kedisiplinan pengendalian internal agar proses pencatatan, klasifikasi, dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.